Menjelang pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, tak sedikit Wajib Pajak wanita yang telah menikah ingin menggabungkan kewajiban perpajakannya ke suami sebagai Kepala Keluarga (status KK).
Namun, tidak sedikit pula yang belum memahami ketentuan teknis, terutama terkait pengajuan status Nonaktif (NA) dan batas waktunya. Perlu ditegaskan, istri yang ingin menggabungkan NPWP ke suami wajib mengajukan status NA, dan persetujuannya harus diperoleh paling lambat 31 Maret 2026.
Kapan Istri Perlu Mengajukan Status Nonaktif (NA)?
Pengajuan status nonaktif wajib dilakukan apabila:
- Istri sudah memiliki NPWP dengan status aktif
- Istri ingin kewajiban perpajakannya digabung ke suami
- Penghasilan istri akan dilaporkan dalam SPT Tahunan suami
Dengan status NA, kewajiban perpajakan istri tidak lagi dilaksanakan secara terpisah.
Lewat 31 Desember 2025, Apakah Masih Bisa Ajukan Nonaktif?
Permohonan status NA tetap dapat diajukan meskipun melewati 31 Desember 2025. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
- tidak dikenakan denda keterlambatan, ataupun
- tidak diterbitkan Surat Teguran maupun Surat Tagihan Pajak (STP),
selagi status nonaktif (NA) disetujui oleh KPP paling lambat 31 Maret 2026. Pasalnya, tanggal tersebut merupakan batas waktu lapor SPT Tahunan Orang Pribadi sebagaimana diatur dalam PMK No. 81 Tahun 2024.
Baca Juga: Gabung NPWP ke Suami, Bisa Langsung atau Tunggu NPWP Istri Nonaktif?
Belum Lapor SPT Tahunan 2025, Apakah Bisa Ajukan Nonaktif (NA)?
Bisa. Bahkan, ini yang dianjurkan.
Jika status NA disetujui, maka:
- Kewajiban pelaporan SPT Tahunan istri untuk Tahun Pajak 2025 menjadi gugur
- Istri tidak perlu melaporkan SPT Tahunan secara terpisah
- SPT Tahunan cukup disampaikan oleh suami sebagai Kepala Keluarga
Namun, perlu diingat kembali bahwa status NA harus disetujui sebelum suami menyampaikan SPT Tahunan 2025.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengajuan Status Nonaktif (NA)
Persyaratan dokumen tergolong sederhana. Wajib Pajak cukup menyiapkan salah satu dari dokumen berikut:
- Kartu Keluarga (KK), atau
- Tangkapan layar Data Unit Keluarga (DUK) di akun Coretax suami yang menunjukkan istri tercatat sebagai anggota keluarga atau tanggungan
Selain itu, pastikan:
- Status perkawinan di profil Coretax istri sudah sesuai
- NIK dan data Kepala Keluarga telah terisi dengan benar
Syarat agar Penghasilan Istri Bisa Masuk ke SPT Suami
Agar penghasilan istri dapat digabung dan dilaporkan dalam SPT Tahunan suami, pastikan:
- Istri sudah tercatat di Data Unit Keluarga (DUK) suami
- Status unit perpajakan istri sebagai tanggungan
- Perubahan atau pembaruan DUK dilakukan sebelum suami melaporkan SPT Tahunan 2025
Jika pembaruan dilakukan setelah SPT suami disampaikan, penghasilan istri berisiko tidak terakomodasi.
Baca Juga: Perbedaan NPWP Gabung dan Terpisah (PH/MT) bagi Wanita Kawin
FAQ Seputar Batas Waktu Penggabungan NPWP Istri ke Suami
1. Apakah istri wajib mengajukan status Nonaktif jika ingin gabung NPWP ke suami?
Ya. Istri yang sudah memiliki NPWP aktif wajib mengajukan perubahan status menjadi Nonaktif agar kewajiban perpajakannya dapat digabung dan dilaporkan dalam SPT Tahunan suami.
2. Sampai kapan batas waktu pengajuan status Nonaktif untuk Tahun Pajak 2025?
Pengajuan status Nonaktif dapat dilakukan kapan saja, namun persetujuannya harus diperoleh paling lambat 31 Maret 2026 agar tidak timbul kewajiban SPT dan sanksi administrasi atas nama istri.
3. Apakah istri tetap harus lapor SPT Tahunan 2025 jika status NA disetujui?
Tidak. Jika status Nonaktif disetujui dan SPT suami belum dilaporkan, maka kewajiban SPT Tahunan istri untuk Tahun Pajak 2025 menjadi gugur.
4. Dokumen apa yang diperlukan untuk mengajukan status Nonaktif NPWP istri?
Dokumen yang dibutuhkan cukup bukti hubungan keluarga, seperti Kartu Keluarga (KK) atau tangkapan layar Data Unit Keluarga (DUK) pada akun Coretax suami.
5. Bagaimana agar penghasilan istri bisa dilaporkan di SPT Tahunan suami?
Pastikan istri sudah tercatat sebagai tanggungan dalam Data Unit Keluarga (DUK) suami dan pembaruan data dilakukan sebelum suami menyampaikan SPT Tahunan 2025.







