Masih banyak Wajib Pajak yang bertanya, kapan penggabungan NPWP istri ke suami bisa dilakukan. Apakah prosesnya dapat berjalan bersamaan (paralel), atau harus menunggu NPWP istri berstatus nonaktif terlebih dahulu?
Merujuk PMK No. 81 Tahun 2024, secara prinsip penggabungan hak dan kewajiban perpajakan baru berlaku setelah NPWP istri ditetapkan nonaktif. Namun, dari sisi administrasi di Coretax, terdapat tahapan yang dapat dilakukan secara bersamaan.
NPWP Istri Tetap Harus Nonaktif
Pasal 25 ayat (2) huruf e PMK 81/2024 mengatur bahwa penetapan wajib pajak nonaktif dilakukan bagi wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan memilih untuk melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya dengan digabungkan ke suami.
Artinya:
- Selama NPWP istri masih aktif, kewajiban perpajakannya masih dianggap terpisah
- Penggabungan hak dan kewajiban pajak secara hukum baru berlaku setelah NPWP istri nonaktif
- Penonaktifan NPWP menjadi syarat utama penggabungan perpajakan
Proses Administrasi Bisa Dilakukan Paralel
Meski secara ketentuan penggabungan berlaku setelah NPWP istri nonaktif, proses administrasi di Coretax dapat berjalan paralel.
Dalam praktiknya:
- Istri mengajukan permohonan penetapan wajib pajak nonaktif melalui akun Coretax miliknya
- Setelah permohonan diajukan, suami sudah dapat langsung menambahkan NIK istri pada Formulir Tanggungan Utama (FTU) di akun Coretax suami
- Penambahan NIK istri dan proses penonaktifan NPWP dapat dilakukan secara bersamaan
Dengan demikian, suami tidak perlu menunggu keputusan KPP terbit untuk mulai menyesuaikan data tanggungan di sistem.
Baca Juga: Mau Gabung dengan Suami, Kapan Istri Harus Nonaktifkan NPWP?
Efektif atau Tidaknya Ditentukan saat Lapor SPT
Meski prosesnya bisa paralel, penggabungan perpajakan baru dianggap sah saat pelaporan SPT, dengan ketentuan:
- Status NPWP istri sudah benar-benar nonaktif, dan
- Istri sudah tercatat sebagai tanggungan suami di Coretax
Apabila saat pelaporan SPT tahunan NPWP istri masih berstatus aktif, maka:
- Kewajiban perpajakan istri tetap dianggap terpisah, meskipun
- NIK istri sudah ditambahkan di FTU akun Coretax suami
Siapa yang Menetapkan NPWP Istri Nonaktif?
Penetapan wajib pajak nonaktif dilakukan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP), baik:
- Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, maupun
- Secara jabatan oleh KPP
Setelah permohonan diterima lengkap dan dilakukan penelitian, KPP akan menerbitkan keputusan penonaktifan.
Berapa Lama Proses Penonaktifan?
Sesuai PMK 81/2024:
- Keputusan penetapan wajib pajak nonaktif diterbitkan paling lama 5 hari kerja
- Jangka waktu dihitung sejak permohonan diterima secara lengkap oleh KPP
Cara Mengajukan Penonaktifan NPWP Istri lewat Coretax
Permohonan penonaktifan NPWP istri dapat diajukan secara online melalui Coretax dengan langkah berikut:
- Login ke https://coretaxdjp.pajak.go.id/ menggunakan akun istri
- Klik menu Portal Saya
- Pilih submenu Perubahan Status
- Klik Penetapan Wajib Pajak Nonaktif
- Lengkapi data yang diminta
- Pilih alasan nonaktif:
Wajib pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif dan memilih menggabungkan perhitungan pajak dengan suami - Centang pernyataan persetujuan
- Klik Simpan
Baca Juga: Harta Istri dengan NPWP Nonaktif, Haruskah Dilaporkan dalam SPT Suami?
Kesimpulan: Bisa Paralel, tapi Tetap Ada Syarat
Untuk menghindari kesalahan saat pelaporan pajak, berikut poin penting yang perlu diperhatikan:
- Penonaktifan NPWP istri wajib diajukan terlebih dahulu
- Penambahan NIK istri di FTU akun Coretax suami bisa dilakukan sambil menunggu proses penonaktifan
- Penggabungan pajak baru efektif jika saat pelaporan SPT:
- NPWP istri sudah nonaktif, dan
- Status istri tercatat sebagai tanggungan suami
Dengan memahami perbedaan antara proses administratif dan keabsahan penggabungan saat pelaporan, Wajib Pajak dapat memastikan penggabungan NPWP dilakukan tertib dan sesuai ketentuan perpajakan.
FAQ Seputar Penggabungan NPWP Istri ke Suami
1. Apakah penggabungan NPWP istri ke suami harus menunggu NPWP istri nonaktif?
Secara hukum, penggabungan baru berlaku setelah NPWP istri resmi nonaktif. Namun, proses administrasinya di Coretax dapat dilakukan secara paralel.
2. Apakah suami bisa menambahkan NIK istri sebelum NPWP istri nonaktif?
Bisa. Setelah istri mengajukan permohonan penonaktifan NPWP, suami sudah dapat menambahkan NIK istri di Formulir Tanggungan Utama (FTU) akun Coretax miliknya.
3. Kapan penggabungan pajak istri ke suami dianggap efektif?
Penggabungan dianggap efektif saat pelaporan SPT, dengan syarat NPWP istri sudah nonaktif dan istri tercatat sebagai tanggungan suami.
4. Apa yang terjadi jika saat lapor SPT NPWP istri masih aktif?
Jika NPWP istri masih aktif saat pelaporan SPT, kewajiban perpajakan istri tetap dianggap terpisah meskipun NIK istri sudah ditambahkan di akun Coretax suami.
5. Berapa lama proses penonaktifan NPWP istri?
Kantor pelayanan pajak (KPP) menerbitkan keputusan penonaktifan maksimal 5 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.









