Sebagian Wajib Pajak wanita kawin mendapati Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka berstatus Nonaktif (NA) di sistem Coretax. Kondisi ini umumnya terjadi karena istri tercatat sebagai tanggungan dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) suami.
Lantas, bagaimana jika istri justru ingin menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah (MT) atau memiliki Perjanjian Pisah Harta (PH)? Dilansir dari kanal Telegram FAQ Coretax, berikut penjelasannya:
Penyebab NPWP Istri Berstatus Nonaktif
Sebagai bagian dari penyederhanaan administrasi perpajakan, sistem Coretax melakukan penyesuaian status bagi Wajib Pajak wanita kawin. NPWP istri dapat berstatus Non Aktif apabila:
- Istri tercatat sebagai tanggungan dalam DUK suami
- Sistem Coretax melakukan penonaktifan otomatis sebagai tindak lanjut pembetulan data per 15 Januari 2026
- Pada 25 Januari 2026, dilakukan penonaktifan massal satu kali terhadap seluruh wanita kawin yang sudah masuk DUK suami
- Penonaktifan massal tersebut tidak dilakukan kembali di kemudian hari
Wanita Kawin Masuk DUK Setelah 25 Januari 2026
Bagi wanita kawin yang memenuhi kriteria berikut:
- Baru dimasukkan sebagai tanggungan di DUK suami setelah 25 Januari 2026, dan
- Memilih menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami
maka status Non Aktif tidak ditetapkan secara otomatis. Namun, istri tetap wajib mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Aktif secara mandiri melalui Coretax:
- Menu: Portal Saya → Perubahan Status → Penetapan Wajib Pajak Nonaktif
Baca Juga: Cara dan Contoh Hitung Pajak Suami Istri dengan Status PH/MT
Bagaimana jika Istri Memilih Status MT/PH?
Wanita kawin yang:
- Memilih menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dari suami (MT), atau
- Memiliki Perjanjian Pisah Harta (PH)
tetap berhak memiliki NPWP aktif, meskipun sebelumnya berstatus Non Aktif karena tercatat sebagai tanggungan di DUK suami.
Cara Mengaktifkan Kembali NPWP untuk Status MT/PH
Untuk mengaktifkan kembali NPWP, berikut tahapan yang perlu dilakukan:
1. Langkah oleh istri
- Masuk ke Profil Saya → Informasi Umum
- Ubah kategori Wajib Pajak menjadi salah satu berikut:
- Istri dengan perjanjian penghasilan dan harta (PH), atau
- Istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT)
2. Langkah oleh suami
- Lakukan perubahan data DUK
- Pastikan status unit perpajakan istri tercatat sebagai:
- Kepala Keluarga Lain (MT/PH)
3. Langkah oleh istri
- Ajukan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif
- Menu: Portal Saya → Perubahan Status → Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif
- Proses pengaktifan:
- Dilakukan real time
- Tidak memerlukan penelitian atau persetujuan petugas
Baca Juga: Perbedaan NPWP Gabung dan Terpisah (PH/MT) bagi Wanita Kawin
FAQ Seputar NPWP Non Aktif karena Tanggungan di DUK Suami
1. Mengapa NPWP istri bisa berstatus Non Aktif (NA)?
NPWP istri berstatus Non Aktif karena istri tercatat sebagai tanggungan dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) suami, sehingga sistem Coretax menetapkannya sebagai Wajib Pajak Non Aktif secara otomatis.
2. Apakah NPWP Non Aktif berarti tidak bisa digunakan selamanya?
Tidak. Status Non Aktif bukan bersifat permanen. NPWP dapat diaktifkan kembali apabila Wajib Pajak memenuhi ketentuan, termasuk memilih status MT atau PH.
3. Apakah istri yang memilih MT/PH wajib memiliki NPWP aktif?
Ya. Istri dengan status MT atau PH wajib memiliki NPWP aktif karena menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami.
4. Apakah pengaktifan kembali NPWP MT/PH perlu persetujuan petugas pajak?
Tidak. Pengaktifan kembali NPWP dilakukan secara real time melalui Coretax dan tidak memerlukan penelitian maupun persetujuan dari petugas pajak.
5. Apa yang harus dilakukan jika NPWP sudah terlanjur Non Aktif karena DUK suami?
Wajib Pajak perlu mengubah kategori menjadi MT/PH, memastikan data DUK pada suami sudah sesuai, lalu mengajukan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Aktif melalui Coretax.









