Strategi Purbaya Kejar Target PPh Badan yang Tumbuh hingga 17% pada 2026

Pemerintah menargetkan pertumbuhan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang cukup agresif pada tahun ini. Dalam APBN 2026, target penerimaan PPh Badan ditetapkan sebesar Rp434,42 triliun atau tumbuh sekitar 17,43% dibandingkan target tahun sebelumnya sebesar Rp369,95 triliun. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa target tersebut akan dikejar melalui reformasi internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta pemanfaatan teknologi berbasis artificial intelligence (AI) untuk memperkuat pengawasan dan menekan praktik penghindaran pajak. 

Target PPh Badan dalam APBN 2026 

Kenaikan target PPh Badan menjadi salah satu penopang utama penerimaan negara pada 2026. Secara garis besar, target tersebut mencerminkan: 

  • Peningkatan kontribusi pajak korporasi terhadap APBN 
  • Harapan pemulihan kinerja usaha dan ekonomi nasional 
  • Penguatan basis pajak melalui pengawasan yang lebih ketat 

Baca Juga: Perpres 118/2025 Tetapkan Target Penerimaan Pajak 2026, Ini Rinciannya

Reformasi Internal DJP Jadi Fondasi Utama 

Salah satu strategi awal yang ditekankan Menteri Keuangan adalah pembenahan internal di tubuh DJP. Pemerintah menilai kualitas sumber daya manusia menjadi kunci dalam meningkatkan efektivitas pengumpulan pajak. 

Langkah yang disiapkan, antara lain: 

  • Penataan ulang pegawai pajak di posisi strategis 
  • Penempatan aparatur yang berintegritas dan kompeten 
  • Penguatan pengawasan internal untuk mencegah penyimpangan 

Reformasi ini diharapkan dapat mendorong perbaikan kinerja penerimaan sekaligus meningkatkan kepercayaan wajib pajak. 

Pemanfaatan AI untuk Deteksi Penghindaran Pajak 

Selain reformasi SDM, Kementerian Keuangan mulai mengandalkan teknologi AI dalam pengawasan pajak. Teknologi ini dimanfaatkan untuk menganalisis data transaksi, terutama yang berkaitan dengan perdagangan internasional. 

Penggunaan AI dilakukan melalui: 

  • Integrasi sistem Lembaga Nasional Single Window (LNSW) 
  • Pemanfaatan basis data internasional sebagai pembanding 
  • Analisis pola transaksi yang berisiko tinggi terhadap penghindaran pajak 

Dengan pendekatan ini, pengawasan tidak lagi hanya bergantung pada data domestik. 

Baca Juga: Target Penerimaan Cukai 2026 Tembus Rp243,53 Triliun, MBDK Sudah Termasuk?

Fokus Pengawasan pada Praktik Transfer Pricing 

Pemerintah secara khusus menyoroti praktik transfer pricing melalui skema underinvoicing, yaitu pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari harga sebenarnya. 

Modus yang menjadi perhatian meliputi: 

  • Pelaporan harga ekspor yang tidak sesuai nilai riil 
  • Pengalihan laba ke perusahaan afiliasi di luar negeri 
  • Pemanfaatan perbedaan tarif pajak antarnegara 

Melalui perbandingan data lintas negara, otoritas pajak kini dapat mendeteksi selisih harga secara lebih akurat. 

Implikasi bagi Wajib Pajak Badan 

Dengan semakin kuatnya pengawasan dan pemanfaatan teknologi, wajib pajak badan perlu lebih cermat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain: 

  • Kepatuhan dalam pelaporan transaksi, terutama lintas negara 
  • Kesesuaian harga transaksi dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha 
  • Kesiapan dokumentasi transfer pricing yang memadai 

Kombinasi reformasi internal dan pemanfaatan AI menjadi strategi utama pemerintah dalam mengejar target pertumbuhan PPh Badan hingga 17% pada 2026, sekaligus memperkuat sistem perpajakan yang lebih adil dan berintegritas. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News