Sejak 2018, pengusaha kecil dan menengah (UMKM) telah diberikan kesempatan untuk memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Namun, bagi pengusaha yang telah memanfaatkan tarif ini sejak awal penerapannya, maka tahun 2024 merupakan tahun terakhir para pengusaha untuk dapat menggunakan tarif tersebut. Selepas tahun 2024, para pelaku usaha UMKM perlu beralih ke mekanisme perpajakan lain untuk menghitung dan melaporkan pajak penghasilan.
Batas Waktu Penggunaan Tarif PPh Final UMKM
Tarif PPh final sebesar 0,5% ini dirancang sebagai bentuk kemudahan bagi UMKM dalam membayar pajak. Namun, terdapat batas waktu penggunaan tarif tersebut yang tergantung pada kapan WP (Wajib Pajak) mulai memanfaatkannya. Bagi WP yang sudah menggunakan tarif ini sejak 2018, maka 2024 menjadi batas akhir penggunaannya. Setelah itu, mereka tidak lagi diperkenankan untuk menggunakan tarif tersebut.
Namun, bagi WP yang baru mendaftar atau baru mulai menggunakan tarif PPh final UMKM pada tahun 2019 atau setelahnya, batas waktu dihitung sejak tahun pendaftaran mereka. Misalnya, jika seorang WP mulai menggunakan tarif ini pada 2020, maka mereka dapat memanfaatkan tarif 0,5% hingga 2026. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha yang baru memulai usahanya setelah 2018.
Baca juga: Apa Saja Penghasilan yang Tidak Dikenakan atas PPh Final 0,5% UMKM?
Opsi Setelah Batas Waktu Berakhir
Setelah melewati batas waktu penggunaan tarif PPh final UMKM, para pengusaha harus beralih ke mekanisme penghitungan PPh umum. Penghitungan ini menggunakan tarif progresif Pasal 17 yang dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Artinya, pajak tidak lagi dihitung berdasarkan omzet kotor, melainkan berdasarkan penghasilan yang telah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan selama proses bisnis.
Terdapat dua opsi bagi WP setelah batas waktu tarif PPh final berakhir:
1. Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
WP dapat memilih untuk menggunakan NPPN dalam menghitung penghasilan kena pajak. NPPN adalah metode pencatatan yang memungkinkan WP menghitung penghasilan neto dengan menggunakan persentase tertentu berdasarkan jenis usaha dan wilayah usaha. WP yang ingin menggunakan metode ini harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lambat saat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh tahun pajak 2024, yaitu pada tahun 2025.
Untuk WP yang memilih menggunakan NPPN, pemberitahuan dapat dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk melalui DJP Online, Kring Pajak 1500200, atau dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Selain itu, WP juga dapat mengirimkan pemberitahuan melalui pos atau jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.
2. Pembukuan
Alternatif lain bagi WP adalah dengan melakukan pembukuan penuh, di mana mereka harus membuat laporan keuangan yang minimal terdiri dari laporan laba rugi dan neraca. Bagi WP dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, mereka masih dapat memilih menggunakan pencatatan sederhana dengan norma. Namun, pembukuan penuh memberikan gambaran yang lebih rinci tentang kondisi keuangan usaha dan dapat membantu dalam perencanaan pajak yang lebih baik.
Baca juga: Cara Mengisi SPT Tahunan untuk UMKM, Batas Akhir Pengumpulan 30 April
Periode Transisi dan Angsuran PPh Pasal 25
Pada tahun pertama setelah WP beralih dari tarif PPh final UMKM ke mekanisme penghitungan umum, WP diberikan keleluasaan untuk tidak melakukan angsuran bulanan PPh Pasal 25. Namun, WP tetap harus melunasi seluruh PPh terutang saat menyampaikan SPT Tahunan. Pada tahun-tahun berikutnya, WP wajib membayar PPh Pasal 25 berdasarkan jumlah PPh yang dibayar sendiri pada tahun sebelumnya, yang kemudian dibagi 12 untuk menentukan angsuran bulanan.
Disarankan agar WP tetap melakukan angsuran PPh berdasarkan proyeksi penghasilan yang diharapkan untuk mengurangi beban pada saat melaporkan SPT Tahunan. Dengan demikian, WP tidak akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pajaknya pada akhir tahun.
Pentingnya Perencanaan Pajak
Dengan berakhirnya periode penggunaan tarif PPh final UMKM, penting bagi para pelaku usaha untuk mempersiapkan diri dan melakukan perencanaan pajak yang matang. Memilih metode penghitungan yang tepat dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pajak yang berlaku dapat membantu WP menghindari masalah di kemudian hari. Oleh karena itu, memahami mekanisme perpajakan setelah berakhirnya tarif PPh final UMKM merupakan langkah penting dalam menjaga kelangsungan usaha dan mengoptimalkan kewajiban perpajakan.









