Wajib pajak di Indonesia dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5% dengan syarat penghasilannya tidak termasuk dalam kategori tertentu yang diatur dalam Pasal 56 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Kebijakan ini dirancang untuk mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan memberikan keringanan pajak. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua jenis penghasilan dapat memanfaatkan tarif PPh final yang rendah ini. Regulasi yang jelas dan spesifik diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan dan memastikan bahwa insentif pajak ini benar-benar ditujukan untuk UMKM yang memenuhi syarat. Oleh karena itu, memahami jenis penghasilan yang tidak termasuk dalam kebijakan ini menjadi krusial bagi para pelaku usaha.
Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Menggunakan PPh Final 0,5%
Berdasarkan Pasal 56 ayat (1) PP 55/2022, penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dapat dikenai PPh final dalam jangka waktu tertentu. Ayat (2) menambahkan bahwa tarif PPh final tersebut sebesar 0,5%.
Jenis Penghasilan yang Tidak Bisa Dikenai PPh Final 0,5%
Namun, ada beberapa jenis penghasilan yang tidak bisa dikenai PPh final 0,5%. Sumber pendapatan pertama adalah penghasilan yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan bebas oleh wajib pajak perseorangan. Kedua, penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri. Ketiga, penghasilan yang telah dikenai PPh final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri. Keempat, penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Baca juga: IKN: Insentif PPh Final 0% atas UMKM
Pekerjaan Bebas yang Tidak Bisa Dikenai PPh Final 0,5%
Untuk memberikan pemahaman lebih lanjut, berikut adalah beberapa kategori pekerjaan bebas yang penghasilannya tidak bisa dikenai PPh final 0,5%:
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas: pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris
- Pelaku seni dan hiburan: pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari
- Olahragawan
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah
- Agen iklan
- Pengawas atau pengelola proyek
- Perantara
- Petugas penjaja barang dagangan
- Agen asuransi
- Distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya
Pentingnya Memahami Regulasi
Penting bagi wajib pajak untuk memahami regulasi ini agar dapat memanfaatkan tarif PPh final dengan benar. Ketidakpahaman terhadap regulasi dapat menyebabkan kesalahan dalam pelaporan pajak yang berujung pada sanksi administratif atau denda.
Dengan memahami jenis penghasilan yang tidak dapat dikenai PPh final 0,5%, wajib pajak dapat lebih bijak dalam mengatur keuangan dan pelaporan pajaknya. Pastikan selalu mengikuti perkembangan peraturan perpajakan untuk menghindari kesalahan dan memanfaatkan segala insentif yang diberikan oleh pemerintah dengan tepat.









