Bagaimana Insentif PPh Final UMKM di IKN?
Dalam Pasal 56, pemerintah memberikan insentif berupa insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu bagi UMKM di IKN. Insentif PPh ini diberikan kepada Wajib Pajak atas penghasilan dari peredaran bruto usaha sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dalam 1 tahun pajak yang diterima dari usaha yang berada di IKN.
Penentuan batasan nilai penanaman modal di IKN ditentukan berdasarkan gunggungan atau jumlah dari seluruh usaha atau cabang apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 tempat usaha atau cabang yang berada di IKN. Insentif PPh Final 0% diberikan hingga tahun 2035.
Bagaimana Syarat Insentif PPh Final UMKM?
Syarat Wajib Pajak dapat menerima insentif PPh Final 0% atas UMKM adalah sebagai berikut.
- Wajib Pajak dalam negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap yang menanamkan modal di IKN dengan nilai kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
- Memiliki tempat tinggal atau kedudukan, dan/atau memiliki cabang di IKN
- Melakukan kegiatan usaha di IKN
- Terdaftar sebagai WP di KPP IKN atau memiliki identitas perpajakan di tempat usaha yang berada di IKN
- Telah menanamkan modal di IKN
- Memiliki kualifikasi sebagai UMKM yang diterbitkan oleh instansi terkait
- Telah mengajukan permohonan untuk memanfaatkan insentif PPh Final 0% paling lama 3 bulan sejak penanaman modal dan mendapatkan persetujuan pemberian insentif pajak tersebut.









