Strategi Penting Menjadi Pendana P2P Lending

Pertumbuhan layanan Peer to Peer (P2P) Lending di Indonesia sangat pesat. Menurut data yang diambil dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Juli 2023 tercatat ada 102 P2P Lending resmi yang saat ini beroperasi di Indonesia. Dengan total liabilitas mencapai Rp3,6 triliun baik dari P2P konvensional maupun syariah.

Layanan P2P Lending sangat membantu industri UMKM Indonesia sebagai penggerak ekonomi nasional. Hadirnya P2P Lending dapat menghubungkan pendana individu dengan UMKM secara langsung. Dengan pertumbuhan yang sedemikian pesat, Otoritas Jasa Keuangan selaku pengawas layanan P2P Lending telah membuat regulasi khusus tentang P2P Lending yang tertuang dalam Peraturan OJK No.10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Pendanaan melalui layanan P2P Lending bersifat liquid. Artinya pendana dapat memilih tenor atau jangka waktu yang relatif pendek mulai dari 1 hingga 6 bulan. Sebagai salah satu instrumen investasi, P2P Lending pasti memiliki risiko. Beberapa diantaranya tidak bisa menarik dana di tengah proses peminjaman, gagal bayar, hingga dana investasi dibawa kabur.

Baca juga: OECD Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 4,7% Tahun 2023

Kasus yang paling lumrah dalam P2P Lending adalah gagal bayar, sehingga dana investasi tidak dapat dikembalikan ke pendana. Ada beberapa strategi yang dapat dilakukan pendana agar risiko-risiko di atas bisa dihindari. Berikut caranya:

  • Memahami Basis Investasi P2P Lending Adalah Utang

Pada dasarnya, investasi di instrument P2P Lending mirip dengan investasi ke instrument pendapatan tetap berbasis utang. Maka dari itu, risiko dari investasi di instrument ini adalah gagal bayar. Pendanaan di P2P Lending mirip dengan obiligasi, sukuk, serta surat utang lainnya. Perbedaanya adalah surat utang memiliki penilai investasi dari pihak eksternal, sedangkan P2P Lending penilaian risiko berasal dari perusahaan itu sendiri.

  • Memastikan Legalitas Platform P2P Lending

Legalitas platform P2P Lending dapat dicek dengan apakah platform tersebut memiliki izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Cara lain adalah dengan memastikan apakah platform tersebut adalah anggota dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

  • Cek Performa Melalui Angka TKB90

Pendana harus mengecek track record sebuah platform pendanaan P2P Lending apakah memiliki riwayat yang bagus dalam menyelesaikan kredit macet. Cara mengeceknya bisa dengan memperhatikan skor Tingkat Keberhasilan (TKB90). Semakin tinggi skor TKB90 semakin bagus pula platform tersebut dalam menyelesaikan pendanaan nasabah.

Baca juga: Konsep Significance Economic Presence Sebagai Terobosan Baru Perpajakan di Era Ekonomi Digital

  • Cek Transparansi Platform P2P Lending

Pendana harus memastikan platform P2P Lending transparan dalam memberikan informasi mulai dari latar belakang kreditur, jumlah kredit yang disetujui, hingga informasi penting lainnya yang dibutuhkan oleh pendana. Tentunya jika platform tersebut transparan dalam memberikan informasi, platform tersebut akan semakin dipercaya.

  • Terdapat Layanan Pelanggan

Layanan pelanggan yang siap 24 jam juga harus menjadi pertimbangan pendana. Layanan pelanggan yang dimaksud adalah nomor telepon, email atau layanan live chat yang setiap saat bisa menjawab pertanyaan dari pelanggan.