Strategi Pengawasan Pajak Bagi Perusahaan Yang Ideal

Pajak merupakan suatu alat bagi pemerintah dalam mendapatkan penerimaan yang bersifat langsung dan atau tidak langsung dari masyarakat untuk membiayai pengeluaran rutin serta pembangunan nasional. Selaras dengan perkembangan masyarakat dan negara, sistem perpajakan selalu mengalami perubahan dari masa ke masa.

Pemungutan pajak merupakan suatu bentuk kewajiban masyarakat selaku wajib pajak yang berguna untuk membiayai berbagai kebutuhan negara dalam menyongsong pembangunan nasional yang pelaksanaanya telah diatur dalam undang-undang dan peraturan dengan tujuan untuk kesejahteraan bangsa dan negara.  

Selaras dengan reformasi perpajakan (tax reform) pada tahun 1983 yang menghasilkan perubahan yang mendasar baik pada sistem dan mekanisme pemungutan pajak yang dulunya official assessment system diubah menjadi self-assessment system, sehingga wajib pajak memiliki peranan aktif dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya mulai dari mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, menghitung, membayar, sampai melaporkan pajaknya dengan menggunakan surat pemberitahuan (SPT).

Dalam prinsip self-assessment system, penentuan besarnya pajak yang terutang dipercayakan kepada wajib pajak itu sendiri melalui SPT yang telah disampaikannya. Dengan demikian, tugas Direktorat Jenderal Pajak untuk menetapkan pajak yang terutang bagi setiap wajib pajak menjadi berkurang.  

Self-assessment system ini telah memberikan kepercayaan penuh bagi wajib pajak, oleh karena itu seharusnya diimbangi pula dengan adanya pengawasan yang diberikan agar tidak disalahgunakan oleh wajib pajak nakal.

Maka dari itu, tugas utama dari Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini yakni melakukan pembinaan, penelitian, pelayanan, dan pengawasan terkait dengan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak selaras dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Baca juga: Pasca Pengungkapan Sukarela, Bagaimana Penerapan Pajaknya?

Bentuk dari pembinaan itu sendiri dapat dilakukan dengan cara mengarahkan wajib pajak dalam mengisi dan melaporkan SPT dengan lengkap, benar, dan jelas sebab kesalahan dalam pengisian SPT. Di samping itu, petugas pajak wajib melaksanakan pengawasan dan pembinaan dalam rangka untuk menghindari aktivitas tindak pidana perpajakan, sebab apabila terbukti bersalah di pengadilan berakibat pada denda hingga 4 (empat) kali kekurangan pembayaran pajak. Bahkan jika proses tersebut dihentikan penyidikannya, wajib pajak dikenai denda hingga 200% dari kekurangan pembayaran pajak. 

Strategi kegiatan pelaksanaan pengawasan sangat penting untuk dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak. Strategi juga diperlukan untuk menghadapi tantangan dan juga kendala dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan. Adapun, strategi dalam rangka meningkatkan pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh perusahaan selaku wajib pajak yang ideal adalah sebagai berikut.

 

Sosialisasi Perpajakan Secara Masif 

Wajib pajak diasumsikan telah mengetahui dan memahami peraturan perpajakan. Namun, sosialisasi perpajakan yang masif ini harus tetap dilakukan sebagai bentuk kegiatan pengawasan guna mengingatkan wajib pajak khususnya perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Contoh sosialisasi perpajakan tersebut antara lain, pemberian surat himbauan dan seruan melalui media digital atau massa.  

Baca juga: Penerapan Artificial Intelligence Dalam Pengawasan Pajak

 

Integrasi Data Perpajakan  

Integrasi data perpajakan merupakan proses penggabungan data-data wajib pajak dengan bantuan sistem informasi dan teknologi ke dalam basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. Tujuan dari mengintegrasikan data dalam suatu sistem informasi adalah untuk memperoleh data yang valid dan komprehensif dalam rangka pemantauan kepatuhan tahun pajak berjalan maupun sebelum tahun pajak berjalan.

Integrasi data akan membantu dalam memudahkan DJP untuk mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan. Selain itu, sistem data yang terintegrasi menjadi toak ukur bagi Account Representative guna meneliti dan menguji validitas data pembayaran dan pelaporan yang telah dilakukan wajib pajak melalui basis data DJP.  

 

Pelaksanaan Program Pengawasan Khusus  

Tentunya kegiatan pengawasan dapat berjalan secara efektif dan optimal melalui perencanaan program pengawasan yang matang. Direktorat Jenderal Pajak sedang mengembangkan program-program pengawasan khusus seperti pengawasan wajib pajak dengan transfer pricing dan pengawasan wajib pajak prominen. Program pengawasan wajib pajak dengan transfer pricing merupakan suatu kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak yang mempunyai transaksi afiliasi dan berisiko tinggi akan melakukan transfer pricing.

Sedangkan, program pengawasan wajib pajak prominen merupakan suatu kegiatan pengawasan tehadap segmen wajib pajak dengan status kepemilikan omzet atau kekayaan yang jumlahnya besar. Oleh sebab itu, program pengawasan khusus tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.