Penerimaan pajak di tahun ini mengalami berbagai tantangan, terutama dengan adanya tren penurunan harga komoditas yang menjadi salah satu aspek krusial dalam perolehan pendapatan pajak.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, menegaskan bahwa pemantauan terhadap pergerakan harga komoditas akan menjadi fokus utama untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, khususnya Pajak Penghasilan (PPh) Badan, terutama pada sektor-sektor yang sensitif dan fluktuatif seperti industri pertambangan dan pengolahan. Hal senada juga telah dihimbau Menkeu Sri Mulyani kepada jajarannya.
Dalam upaya meningkatkan penerimaan, DJP Kemenkeu juga akan terus memantau sektor-sektor yang tidak langsung terpengaruh oleh perubahan harga komoditas. Meskipun demikian, realisasi PPh Badan hingga 15 Maret 2024 menunjukkan penurunan sebesar 10,6% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, mencapai angka Rp55,91 triliun. Penurunan ini sebagian besar dipengaruhi oleh turunnya harga komoditas pada tahun 2023, yang berdampak pada peningkatan restitusi pada tahun berikutnya.
Namun, jika dilihat secara bruto, PPh Badan masih mengalami pertumbuhan sebesar 7,5%. Hal ini menunjukkan adanya ketahanan dalam penerimaan pajak meskipun terdapat penurunan harga komoditas. Langkah-langkah antisipatif terus dilakukan untuk menghadapi potensi penurunan harga komoditas yang dapat memengaruhi penerimaan pajak di masa mendatang.
Baca juga: DJP Gelontorkan Rp34,34 Miliar untuk Fase Pengujian PSIAP
Sebelumnya, Fajry Akbar, seorang Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), telah mengingatkan bahwa pelemahan sektoral di bidang perkebunan dan pertambangan, akibat penurunan harga komoditas, mengharuskan wajib pajak untuk menjaga cashflow agar likuiditas perusahaan tetap terjaga.
Penurunan Harga Mayoritas Produk Pertambangan
Melansir situs resmi Kementerian Perdagangan, tercatat pada awal bulan Maret lalu mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) mengalami penurunan harga. Penurunan harga ini disebabkan oleh turunnya permintaan atas produk pertambangan tersebut di pasar global.
Kondisi ini turut mengoreksi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE), khususnya pada produk pertambangan yang dikenakan BK per-Maret 2024. Penetapan ini diatur melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 201 Tahun 2024, tanggal 27 Februari 2024, yang membahas Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan BK.
Menurut Budi, produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada bulan Maret 2024 adalah konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata US$3.304,43 per WE, mengalami penurunan sebesar 0,75%.
Kemudian konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50% dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10%) dengan harga rata-rata US$58,81 per WE, mengalami penurunan sebesar 3,81%. Sedangkan konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata US$634,17 per WE, mengalami penurunan sebesar 4%. Di sisi lain, ada juga produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada bulan yang sama, yaitu konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata US$868,81 per WE, naik sebesar 3,19%.
Penetapan HPE produk tambang periode Maret 2024 dilakukan setelah meminta usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai instansi teknis terkait. Kementerian ESDM akan memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data berdasarkan harga yang terkini dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
Baca juga: Mengenal Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Selanjutnya, penetapan HPE akan dilakukan setelah dilakukan rapat koordinasi antar instansi terkait, termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.
Kementerian Keuangan juga telah memprediksi adanya perlambatan ekonomi global tahun 2024 ini yang tentunya berdampak pada kinerja investasi. Ekspor barang-barang manufaktur yang melemah dapat menahan ekspansi usaha industri berorientasi ekspor. Sebaliknya, industri manufaktur yang berorientasi pasar domestik diperkirakan tetap akan ekspansif.
Strategi Optimalisasi DJP
Selain memantau pergerakan harga komoditas, DJP Kemenkeu juga telah merancang program penyuluhan dan pemberdayaan kepada Wajib Pajak agar lebih memahami kewajiban perpajakan mereka dan mengoptimalkan pemenuhan pajak. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran perpajakan di kalangan pelaku usaha, sehingga kontribusi pajak dari sektor-sektor yang potensial dapat lebih optimal.
Selain itu, DJP Kemenkeu juga bekerja sama dengan institusi keuangan untuk memfasilitasi pemenuhan kewajiban perpajakan secara lebih efisien, dengan memanfaatkan teknologi dan sistem pembayaran pajak yang lebih mudah diakses dan dipahami oleh Wajib Pajak.
Upaya diversifikasi sumber-sumber penerimaan pajak juga menjadi salah satu strategi yang diusung DJP Kemenkeu, dengan memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan perpajakan di berbagai sektor ekonomi. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada sektor-sektor yang rentan terhadap fluktuasi harga komoditas, sehingga penerimaan pajak dapat lebih stabil dan terjamin dalam jangka panjang.
Dalam hal pemberian insentif pajak, DJP Kemenkeu juga melakukan evaluasi terhadap kebijakan insentif yang telah diberlakukan, dengan memastikan bahwa insentif-insentif tersebut tidak mengorbankan penerimaan pajak secara keseluruhan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa insentif-insentif pajak yang diberikan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi tanpa merugikan penerimaan pajak negara.
Melalui berbagai upaya ini, DJP Kemenkeu berupaya keras untuk mengoptimalkan penerimaan PPh Badan serta meningkatkan efisiensi dan kepatuhan perpajakan secara keseluruhan, sehingga dapat mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah, meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan eksternal seperti fluktuasi harga komoditas.









