Dengan sisa waktu kurang dari sebulan menuju akhir tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bergerak cepat untuk mengejar kekurangan target penerimaan pajak sebesar Rp 310 triliun. Hingga 30 November 2024, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 1.688,9 triliun, masih jauh dari target yang ditetapkan dalam APBN 2024 sebesar Rp 1.988,9 triliun.
Dalam Konferensi pers APBN di Kantor Pusat Kemenkeu, Rabu (11/12), Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menegaskan bahwa DJP akan memprioritaskan pengawasan intensif terhadap sektor-sektor yang memiliki potensi besar menyumbang penerimaan pajak, khususnya sektor yang mencatatkan keuntungan signifikan sepanjang tahun.
Pengawasan Ketat di Akhir Tahun
Suryo menyatakan bahwa fokus utama pengawasan adalah memastikan optimalisasi setoran pajak dari wajib pajak yang mencatatkan keuntungan ekonomi, termasuk dari sektor pertambangan. Menurutnya, sektor ini menjadi salah satu perhatian khusus mengingat pergerakan setoran pajaknya yang mulai menunjukkan tren positif setelah mengalami kontraksi di awal tahun.
Suryo mencontohkan bahwa sektor pertambangan, terutama bijih logam, mengalami peningkatan kinerja pajak dalam beberapa bulan terakhir. Walaupun secara neto setoran pajak sektor ini hingga November 2024 masih terkontraksi sebesar 37,3% dibandingkan tahun sebelumnya dengan nilai Rp 96,35 triliun, namun peningkatan signifikan terlihat pada kuartal ketiga dan keempat tahun ini.
Pada kuartal III-2024, setoran pajak sektor pertambangan tumbuh 23,3% dibandingkan kuartal sebelumnya. Angka ini semakin meningkat pada bulan-bulan berikutnya, yakni 56,5% di September, 80,4% di Oktober, dan 49,6% di November.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Target Penerimaan Pajak Tahun 2025, Ini Rinciannya!
Strategi Dinamisasi untuk Optimalkan Penerimaan
Suryo mengungkapkan bahwa salah satu langkah strategis yang diambil DJP untuk mengejar target adalah menerapkan dinamisasi pada setoran pajak, khususnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Dinamisasi ini memungkinkan DJP untuk menyesuaikan angsuran pajak berdasarkan performa perusahaan.
Jika sebuah perusahaan mencatatkan keuntungan yang signifikan, DJP akan menyesuaikan kewajiban setoran pajak mereka agar lebih sesuai dengan peningkatan kinerja tersebut. Sebaliknya, jika perusahaan mengalami penurunan pendapatan, angsuran pajaknya juga dapat disesuaikan.
Menurut Suryo, langkah ini penting untuk memastikan bahwa penerimaan pajak mencerminkan kondisi terkini wajib pajak, khususnya dari sektor-sektor yang mengalami pertumbuhan ekonomi di penghujung tahun.
Tantangan dan Potensi di Sektor Pertambangan
Sektor pertambangan menjadi salah satu fokus utama DJP karena kontribusinya yang besar terhadap penerimaan pajak. Namun, sektor ini juga menghadapi tantangan besar, terutama pada kuartal awal 2024 yang mencatat kontraksi signifikan.
Beberapa faktor yang memengaruhi kinerja sektor ini antara lain fluktuasi harga komoditas global dan permintaan pasar internasional. Namun, peningkatan signifikan pada kuartal ketiga dan keempat memberikan harapan baru bagi pemerintah untuk mencapai target pajak.
Langkah DJP di Penghujung Tahun
Untuk mengejar kekurangan penerimaan pajak yang masih cukup besar, DJP mengambil langkah-langkah strategis, antara lain:
1. Pengawasan Intensif
DJP memprioritaskan pengawasan pada sektor-sektor potensial yang mencatatkan keuntungan, seperti pertambangan, manufaktur, dan perdagangan.
2. Dinamisasi Setoran Pajak
Penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 dilakukan untuk mencerminkan kinerja keuangan terkini wajib pajak, sehingga penerimaan pajak dapat lebih optimal.
3. Kerja Sama dengan Instansi Terkait
DJP bekerja sama dengan lembaga lain untuk mengidentifikasi potensi pajak yang belum tergali dan memastikan kepatuhan wajib pajak.
4. Peningkatan Layanan Digital
Dengan memanfaatkan teknologi, DJP mempercepat proses administrasi pajak, termasuk pembayaran dan pelaporan, sehingga wajib pajak dapat lebih mudah memenuhi kewajibannya.
Baca juga: Prabowo Targetkan Penerimaan Pajak Konsumsi Rp 945,1 Triliun pada 2025
Harapan untuk Pencapaian Target Pajak
Meski menghadapi tantangan besar, pemerintah optimistis dapat mendekati target penerimaan pajak yang ditetapkan. Upaya intensif yang dilakukan DJP, termasuk pengawasan ketat dan dinamisasi setoran pajak, diharapkan mampu menutup kekurangan sebesar Rp 310 triliun dalam waktu yang tersisa.
Suryo menegaskan bahwa langkah-langkah ini bukan hanya untuk mengejar angka, tetapi juga untuk memastikan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang mencatatkan keuntungan besar diharapkan memberikan kontribusi yang sesuai, sehingga penerimaan pajak dapat mendukung pembangunan nasional secara maksimal.
Dengan waktu yang semakin mendesak, DJP berupaya keras untuk mengejar kekurangan target penerimaan pajak tahun 2024. Strategi dinamisasi, pengawasan intensif, dan penyesuaian kebijakan menjadi senjata utama dalam upaya ini.
Pemerintah berharap, langkah-langkah tersebut tidak hanya membantu mencapai target penerimaan pajak, tetapi juga mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan kontribusi sektor-sektor strategis terhadap pembangunan nasional.









