Prabowo Targetkan Penerimaan Pajak Konsumsi Rp 945,1 Triliun pada 2025

Pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, menargetkan peningkatan penerimaan pajak konsumsi pada tahun 2025. Target ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024. Berdasarkan undang-undang tersebut, pemerintah menetapkan penerimaan pajak konsumsi, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), sebesar Rp 945,12 triliun untuk tahun 2025. Target ini menunjukkan peningkatan 15,37% dibandingkan dengan proyeksi penerimaan tahun 2024, yang diperkirakan mencapai Rp 819,2 triliun.

 

Target yang Ambisius

 

Meskipun pemerintah optimis, beberapa pengamat menganggap target ini cukup berat untuk dicapai. Mengutip dari Kontan.co.id, Fajry Akbar, Kepala Riset dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menilai bahwa target penerimaan pajak konsumsi yang dicanangkan pemerintah pada tahun 2025 cukup ambisius. Fajry menjelaskan bahwa tanpa adanya kebijakan yang mendukung, target penerimaan PPN dan PPnBM tersebut mungkin sulit dicapai. Kebijakan fiskal yang terkait dengan PPN dan PPnBM perlu dipertimbangkan secara hati-hati agar target yang diinginkan pemerintah dapat terealisasi.

 

Fajry menekankan bahwa pemerintah memiliki beberapa opsi kebijakan yang bisa diambil untuk mencapai target ini, meskipun opsi-opsi tersebut memiliki risiko yang tidak kecil. Beberapa kebijakan yang mungkin diterapkan termasuk peningkatan tarif PPN, pengurangan fasilitas atau insentif PPN, serta penurunan ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) PPN. Meskipun kebijakan ini dapat membantu meningkatkan penerimaan, setiap langkah yang diambil harus mempertimbangkan dampaknya terhadap keadilan sosial.

 

Baca juga: Mengapa PPN DTP 100% untuk Apartemen Belum Maksimal?

 

 

Risiko dan Tantangan Kebijakan

 

Salah satu masalah utama yang dihadapi dalam pengambilan kebijakan fiskal terkait PPN adalah isu keadilan. Fajry menjelaskan bahwa selama ini, beberapa fasilitas PPN, seperti yang diberikan untuk kebutuhan pokok seperti sembako, pendidikan, kesehatan, dan transportasi, lebih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat kelas atas. Dengan demikian, jika pemerintah memutuskan untuk mengurangi atau bahkan menghapus fasilitas-fasilitas ini, kebijakan tersebut dapat menimbulkan polemik terkait keadilan dalam masyarakat.

 

Namun, di sisi lain, kebijakan semacam ini mungkin perlu diambil untuk mencapai target penerimaan pajak konsumsi yang tinggi. Pengurangan fasilitas PPN mungkin akan membantu pemerintah meningkatkan penerimaan pajak, tetapi harus diimbangi dengan kebijakan yang dapat meyakinkan masyarakat bahwa dana yang dipungut digunakan secara tepat. Fajry menyarankan bahwa pemerintah harus membuktikan kepada masyarakat bahwa uang pajak yang dipungut akan dikembalikan kepada mereka dalam bentuk yang bermanfaat, seperti melalui penyediaan layanan publik yang lebih baik.

 

 

Realisasi Pajak Tahun 2024

 

Hingga Agustus 2024, realisasi penerimaan PPN dan PPnBM telah mencapai Rp 470,81 triliun atau sekitar 58,03% dari target tahunan. Meskipun demikian, realisasi ini mengalami kontraksi sebesar 1,42% secara tahunan (year-on-year/yoy). Namun, penurunan ini lebih baik dibandingkan dengan periode Juli 2024, di mana kontraksi tercatat sebesar 3,71% yoy.

 

Pemulihan kinerja penerimaan pajak pada paruh kedua tahun 2024 ini didorong oleh beberapa faktor. Salah satu pendorong utama adalah peningkatan PPN dari sektor impor, yang mencerminkan pemulihan ekonomi global dan peningkatan aktivitas perdagangan internasional. Selain itu, pemulihan PPN dalam negeri juga memberikan kontribusi signifikan terhadap perbaikan realisasi penerimaan pajak.

 

Baca juga: Syarat Pembebasan PPN PPnBM bagi Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional
 

 

Harapan di Tahun 2025

 

Dengan target yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024, pemerintah berharap dapat mencapai peningkatan signifikan dalam penerimaan pajak konsumsi pada tahun 2025. Namun, untuk mewujudkan target ini, diperlukan serangkaian kebijakan yang mendukung serta strategi yang matang dalam pelaksanaannya. Pemerintah juga diharapkan dapat menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat dan para pelaku usaha, agar kebijakan-kebijakan fiskal yang diambil tidak menimbulkan resistensi atau permasalahan sosial yang lebih luas.

 

Keberhasilan pemerintah dalam mencapai target penerimaan pajak konsumsi akan sangat bergantung pada pemulihan ekonomi nasional dan global, serta efektivitas kebijakan yang diterapkan. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan, tetapi juga pada keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

 

Dapat disimpulkan bahwa target peningkatan penerimaan pajak konsumsi sebesar Rp 945,1 triliun pada tahun 2025 yang ditetapkan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto merupakan langkah ambisius yang memerlukan dukungan kebijakan yang kuat. Meskipun terdapat tantangan yang harus dihadapi, seperti isu keadilan dalam pengurangan fasilitas PPN, pemerintah tetap optimis bahwa target ini dapat tercapai dengan strategi yang tepat. Pemulihan ekonomi dan peningkatan aktivitas perdagangan internasional akan menjadi faktor penting dalam pencapaian target ini. Pada akhirnya, keberhasilan pemerintah dalam mencapai target ini akan berdampak langsung pada kemampuan negara untuk membiayai program-program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News