Dalam upaya untuk meningkatkan tata kelola administrasi, serta memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi perwakilan negara asing dan badan internasional di Indonesia, Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru yang mengatur tata cara pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 tahun 2024. Salah satu perihal yang diatur dalam PMK ini adalah rincian proses serta syarat yang harus dipenuhi oleh perwakilan negara asing dan badan internasional agar dapat menikmati fasilitas pembebasan pajak tersebut.
Pihak yang Berhak Mendapatkan Pembebasan
Peraturan ini menetapkan bahwa pembebasan PPN dan PPnBM dapat diberikan kepada perwakilan negara asing serta pejabatnya, dan badan internasional beserta pejabatnya, yang berada di Indonesia. Pembebasan ini diberikan berdasarkan asas timbal balik, yang berarti jika negara asal perwakilan asing memberikan fasilitas serupa kepada perwakilan Indonesia, maka Indonesia akan memberikan pembebasan ini kepada perwakilan negara tersebut. Selain itu, badan internasional juga dapat memperoleh pembebasan ini berdasarkan perjanjian internasional atau kelaziman internasional.
Prosedur Pengajuan Pembebasan
Untuk mendapatkan pembebasan pajak ini, perwakilan negara asing atau badan internasional harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang relevan. Permohonan ini harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung, termasuk surat rekomendasi dari kementerian terkait, seperti Kementerian Luar Negeri untuk perwakilan negara asing atau Kementerian Sekretariat Negara untuk badan internasional.
Baca juga: Penjualan Mobil Anjlok, Pemerintah Kaji Ulang Penerapan PPnBM DTP
Permohonan tersebut wajib diajukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. Setelah permohonan diterima, KPP akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen dan mengeluarkan SKB dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yaitu lima hari kerja untuk permohonan yang diajukan secara elektronik, atau satu bulan jika diajukan secara langsung atau melalui pos.
Penggunaan Surat Keterangan Bebas (SKB)
SKB yang telah diterbitkan memungkinkan perwakilan negara asing dan badan internasional untuk mendapatkan pembebasan dari pengenaan PPN dan PPnBM saat melakukan impor barang kena pajak atau penyerahan barang dan jasa kena pajak di dalam negeri. Dalam penerapannya, pihak yang menerima pembebasan harus memiliki nomor identitas perpajakan yang digunakan sebagai identitas dalam administrasi perpajakan.
Selain itu, peraturan ini juga menetapkan bahwa SKB tidak dapat digunakan untuk transaksi yang dilakukan melalui sistem perdagangan elektronik. Hal ini untuk memastikan bahwa pembebasan pajak hanya diberikan pada transaksi yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh peraturan.
Syarat-syarat Pembebasan
Barang dan jasa yang dapat diberikan pembebasan PPN dan PPnBM harus memenuhi syarat tertentu. Barang kena pajak seperti kendaraan bermotor, baik yang diimpor dalam keadaan jadi maupun yang diproduksi di dalam negeri, bisa memperoleh pembebasan, dengan catatan bahwa barang tersebut tidak digunakan untuk memperoleh keuntungan di Indonesia. Khusus untuk kendaraan bermotor, pembebasan hanya dapat diberikan untuk kendaraan bermotor roda empat, kecuali dalam kasus tertentu di mana kendaraan bermotor lain dapat dibebaskan setelah mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait.
Baca juga: Dilema Pemerintah Dalam Kenaikan Tarif PPN
Jika barang atau jasa yang telah dibebaskan dari pajak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak diperoleh, maka PPN dan PPnBM yang sebelumnya dibebaskan harus dibayar kembali. Namun, ada pengecualian jika pemindahtanganan dilakukan kepada pihak lain yang juga berhak mendapatkan pembebasan, seperti sesama perwakilan negara asing atau badan internasional.
Pada dasarnya, pembebasan PPN dan PPnBM bagi perwakilan negara asing dan badan internasional merupakan salah satu bentuk fasilitas yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk mendukung kelancaran tugas-tugas diplomatik dan internasional. Namun, untuk mendapatkan fasilitas ini, perwakilan dan badan internasional harus mematuhi semua syarat dan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan terbaru. Dengan mengikuti aturan ini, perwakilan negara asing dan badan internasional dapat menikmati manfaat pembebasan pajak secara optimal dan sah.









