Pemerintah menetapkan standar akuntansi terbaru untuk sektor agrikultur dalam PMK No. 85 Tahun 2025. Aturan yang resmi diundangkan pada 10 Desember 2025 tersebut mengesahkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual No. 20 tentang Agrikultur.
Pembaruan standar ini ditujukan untuk memperkuat pelaporan keuangan pemerintah atas aktivitas agrikultur, termasuk:
- pertanian,
- perkebunan,
- kehutanan,
- dan perikanan,
agar nilai aset biologis negara dapat disajikan secara lebih transparan dan akuntabel.
Tujuan Ditetapkannya PSAP Agrikultur
Dalam PMK 85/2025, pemerintah menilai perlu adanya standar khusus untuk mengatur pelaporan keuangan sektor agrikultur. Penetapan PSAP Berbasis Akrual No. 20 bertujuan untuk:
- Mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan aktivitas agrikultur
- Menyempurnakan penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual
- Mencerminkan nilai kekayaan negara dari aset biologis secara lebih komprehensif
Ruang Lingkup Standar Akuntansi Agrikultur
Berdasarkan Lampiran PMK 85/2025, standar akuntansi sektor agrikultur mengatur perlakuan akuntansi atas:
- Aset biologis, berupa tanaman hidup dan hewan hidup, kecuali tanaman produktif (bearer plant)
- Produk agrikultur pada saat panen, yang berasal dari aset biologis
Dalam standar ini, aktivitas agrikultur didefinisikan sebagai pengelolaan transformasi biologis dan hasil panen aset biologis untuk tujuan:
- Penjualan
- Distribusi, baik dengan maupun tanpa biaya
- Pengolahan menjadi produk agrikultur
- Penambahan aset biologis untuk dijual atau didistribusikan
Aset yang Tidak Termasuk dalam PSAP Agrikultur
PMK 85/2025 juga menegaskan sejumlah objek yang tidak diatur dalam PSAP Berbasis Akrual No. 20, antara lain:
- Tanah yang digunakan dalam aktivitas agrikultur
- Aset tidak berwujud yang terkait dengan agrikultur
- Aset biologis yang habis pakai atau persediaan untuk layanan
- Aset hak guna yang timbul dari penyewaan tanah untuk agrikultur
Pengecualian ini bertujuan memberikan kejelasan batasan penerapan standar.
Baca Juga: Template Laporan Keuangan UMKM untuk SPT Badan Sesuai PER-11/PJ/2025, Unduh di Sini!
Ketentuan Pengakuan Aset Biologis
Menurut PSAP 20, aset biologis dapat diakui sebagai aset pemerintah apabila memenuhi kriteria berikut:
- Entitas pemerintah mengendalikan aset akibat peristiwa masa lalu, seperti pembelian atau pengembangan
- Terdapat manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa yang kemungkinan besar akan mengalir ke entitas
- Nilai wajar atau biaya perolehan aset dapat diukur secara andal
Pengukuran Aset Biologis Menurut PSAP 20
Standar akuntansi sektor agrikultur terbaru mengatur pengukuran aset biologis sebagai berikut:
- Pengukuran awal dilakukan pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual (fair value less costs to sell)
- Nilai wajar umumnya didasarkan pada harga pasar aktif
- Jika harga pasar tidak tersedia atau tidak andal, digunakan pendekatan nilai kini arus kas masa depan bersih
- Pengukuran ulang wajib dilakukan pada setiap tanggal pelaporan
Perlakuan Akuntansi atas Hasil Panen
PSAP Agrikultur juga mengatur perlakuan akuntansi atas hasil agrikultur dan perubahan nilai aset biologis, yaitu:
- Keuntungan atau kerugian akibat perubahan nilai wajar aset biologis diakui dalam Laporan Operasional (LO)
- Hasil agrikultur pada saat panen diukur pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual pada titik panen
- Setelah panen, hasil agrikultur diperlakukan sebagai persediaan dan mengikuti standar akuntansi persediaan
Mulai Diterapkan pada Laporan Keuangan 2027
Meskipun PMK 85/2025 telah berlaku sejak Desember 2025, PSAP Berbasis Akrual No. 20 Agrikultur baru wajib digunakan untuk penyusunan laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai tahun anggaran 2027.
Kebijakan ini memberikan waktu bagi instansi pemerintah untuk:
- Menyesuaikan sistem akuntansi
- Menyiapkan pedoman teknis
- Meningkatkan kesiapan sumber daya manusia
Baca Juga: Laporan Keuangan Bakal Terpusat di PBPK, Ini yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha
FAQ Seputar Standar Akuntansi Agrikultur Menurut PMK 85/2025
1. Apa itu PMK 85/2025 tentang standar akuntansi agrikultur?
PMK 85/2025 adalah peraturan Menteri Keuangan yang mengesahkan PSAP Berbasis Akrual No. 20 Agrikultur sebagai standar akuntansi pemerintah untuk pelaporan keuangan sektor agrikultur.
2. Aktivitas apa saja yang diatur dalam PSAP Agrikultur?
PSAP Agrikultur mengatur perlakuan akuntansi atas aset biologis, seperti tanaman dan hewan hidup (kecuali tanaman produktif), serta produk agrikultur pada saat panen.
3. Kapan PSAP Berbasis Akrual No. 20 Agrikultur mulai wajib diterapkan?
PSAP Agrikultur mulai wajib digunakan untuk penyusunan laporan keuangan pemerintah atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai tahun anggaran 2027.
4. Bagaimana pengukuran aset biologis menurut PMK 85/2025?
Aset biologis diukur pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual, baik pada saat pengakuan awal maupun pada setiap tanggal pelaporan.
5. Apakah tanah pertanian termasuk objek yang diatur dalam PSAP Agrikultur?
Tidak. Tanah yang digunakan dalam aktivitas agrikultur dikecualikan dari pengaturan PSAP Berbasis Akrual No. 20 Agrikultur.









