Sri Mulyani Sebut Pemilu Tidak Boleh Ganggu Pembangunan

Pelaksanaan kegiatan pemilu akan segera tiba, namun dengan adanya pelaksanaan pemilu tidak akan mengganggu agenda pembangunan nasional Indonesia, hal ini dikarenakan pemilu merupakan suatu siklus yang normal terjadi di Indonesia.

Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan negara demokrasi yang sistem pemilunya sudah ditetapkan, sehingga tidak boleh mengganggu kegiatan pembangunan serta instrumen APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang akan terus menjaga masyarakat serta perekonomian. 

Menurut penuturan Sri Mulyani, masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan oleh pemerintah, contohnya yaitu membangun fondasi ekonomi yang kuat bagi Indonesia untuk menciptakan target yaitu menjadi negara yang memiliki penghasilan tertinggi pada tahun 2045.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan Perpres Terbaru, Target PNBP Naik 16,85%

Setalah pulih dari kondisi Covid-19, pembangunan Indonesia berhasil pulih kembali, sehingga fokus pemerintah saat ini yakni mengoptimalkan serta menyiapkan suatu fondasi ekonomi yang lebih kuat, contohnya yaitu meningkatkan sumber daya manusia (SDM) serta membangun infrastruktur dengan tujuan untuk meningkatkan produktifitas.

Anggaran total terkait pengalokasian dana untuk pemilu 2022-2024 yaitu sebesar Rp70,6 triliun, yang mana anggaran ini diberikan secara bertahap dengan rincian pada tahun 2022 sebesar Rp3,1 triliun, tahun 2023 sebesar Rp30 triliun, serta pada tahun 2024 sebesar Rp37,4 triliun.

Alokasi dana ini dipergunakan untuk tujuan pemutakhiran data pemilih serta penyusunan pemilih, pengelolaan, pengadaan, laporan, serta dokumentasi logistik.

Selain itu, anggaran pemilu ini juga dipergunakan untuk pengamanan kegiatan pemilu, pengawasan terkait penggunaan dana pemilu, dan penangganan penyelanggaraan kode etik pemilu, diseminasi informasi, sosialisasi, serta peliputan terkait kegiatan pemilu.

Baca juga: Prediksi Kondisi Pasar Indonesia Pasca Pemilu Menurut Ekonom

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan untuk menjaga kestabilan ekonomi sekaligus membangun fondasi, contohnya yakni melakukan produk legislasi seperti Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan Undang-Undang Pengembangan serta Penguatan Sektor Keuangan, yang telah disepakati pemerintah bersama DPR. 

Selain itu, juga pemerintah dan DPR telah melakukan perampungan penyusunan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) tahun 2024 yang pelaksanaanya bersamaan dengan kegiatan pemilu.