Presiden Jokowi merevisi beberapa rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023. Beberapa poin yang direvisi yaitu target penerimaan perpajakan, pendapatan PBB, penerimaan cukai dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Perpres Nomor 75 tahun 2023 menyebut revisi rincian APBN 2023 dilakukan sesuai dengan kesimpulan rapat kerja antara pemerintah, DPR, dan Bank Indonesia ketika pembahasan laporan realisasi semester I/2023 dan prognosis semester II/2023.
Target penerimaan perpajakan pada 2023 meningkat dari Rp2.021,22 triliun menjadi Rp2.118,35 triliun. Kenaikan ini sejalan dengan revisi target pendapatan pajak dalam negeri dari Rp1.963,48 triliun menjadi Rp2.045,5 triliun. Target ini ditopang oleh kenaikan pendapatan PPh seluruhnya, termasuk kenaikan target PPN dan PPnBM kecuali impor.
Baca juga: Mengenal Tax Buoyancy Sebagai Indikator Penerimaan Pajak
Berbeda dengan target penerimaan perpajakan, pendapatan PBB pertambangan diturunkan dari Rp7,21 triliun menjadi Rp5,98 triliun. Penurunan ini disebabkan, karena termoderasinya harga komoditas. Hal yang sama juga terjadi pada pendapatan PBB migas yang menyusut dari Rp18,6 triliun menjadi Rp15,3 triliun.
Untuk target penerimaan cukai juga diturunkan dari Rp245,45 triliun menjadi Rp227,21 triliun. Presiden Jokowi juga menihilkan target pendapatan cukai plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) dari sebelumnya masing-masing Rp980 miliar dan Rp3.08 triliun.
Berikutnya, target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meningkat 16,85% dari Rp441,39 triliun menjadi Rp515,8 triliun. Penerimaan PNBP ini paling utama akan dikontribusikan oleh PNBP sumber daya alam yang mencapai Rp223,31 triliun atau naik 13,96% dari target semula Rp195,95 triliun.
Baca juga: Menkeu Naikkan Target Penerimaan Pajak 2024 Hingga Rp1.989 Triliun
Untuk PNBP yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (KND) ditargetkan sebesar Rp81,54 triliun, naik 66,07% dari target awal Rp49,1 triliun. Sementara itu, untuk target PNBP lainnya ditetapkan menjadi Rp131,49 triliun, naik 16,05% dari target awal Rp113,3 triliun.
Sampai kuartal III tahun 2023, jumlah setoran PNBP tercatat sudah lebih tinggi dari yang ditargetkan pemerintah dalam Perpres 130/2022. Realisas setoran PNBP hingga bulan September 2023 mencapai Rp451,5 triliun atau setara dengan 102,3% dari target awal yakni Rp441,4 triliun.









