Menkeu Naikkan Target Penerimaan Pajak 2024 Hingga Rp1.989 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menaikkan target penerimaan pajak di tahun 2024. Mulanya, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2024 sebesar Rp1.986,9 triliun menjadi Rp1.988,9 triliun.

Ia pun menjelaskan, kenaikan target penerimaan pajak sebesar Rp2 triliun ini dikarenakan adanya target lifting minyak, kenaikan asumsi makro untuk harga minyak mentah Indonesia atau ICP, serta pelaksanaan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Jika dilihat dari sisi penerimaan pajak, telah diidentifikasikan terdapat Rp2 triliun yang dapat ditingkatkan melalui peningkatan perubahan dari asumsi ataupun pelaksanaan UU HPP. Kemudian, Direktorat Jenderal Pajak tetap meningkatkan tax rasio dan buoyancy.

Sri Mulyani menyebutkan bahwa penerimaan pajak yang berpotensi meningkat ini di antaranya dari sisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ataupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Adapun, target penerimaan dari sisi bea dan cukai dikatakan masih akan sama, yaitu sebesar Rp321 triliun, baik untuk komponen bea masuk, cukai, ataupun bea keluar.

Baca juga: Pemerintah Targetkan Penerimaan Pajak dan PNBP Tahun Anggaran 2024

Dengan demikian, Sri Mulyani menyebutkan target penerimaan perpajakan di tahun depan akan meningkat secara total menjadi sebesar Rp2.308,9 triliun. Dimana awalnya dalam RAPBN 2024 sebesar Rp2.307,9 triliun. Hal ini dikarenakan target penerimaan pajak meningkat, meskipun pada sisi target penerimaan bea dan cukai tetap.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebutkan bahwa target penerimaan pajak telah memperhitungkan gerak perekonomian ke depannya. Dalam acara Laporan Khusus Sidang Paripurna Penyampaian RAPBN 2023 disebutkan, target penerimaan pajak yang ada di dalam RAPBN 2023 ini memperhatikan dan memperhitungkan gerak ekonomi kedepannya.

Jika pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% dan terjadi inflasi diperkirakan 2,8%, maka kegiatan ekonomi ini secara nominal sudah tumbuh di kisaran 8%. Dalam upaya mencapai target penerimaan tersebut, pemerintah akan melakukan sejumlah langkah optimalisasi penerimaan perpajakan dan melakukan efisiensi dalam administrasi perpajakan.

Sebagai cara meningkatkan rasio perpajakan, pemerintah pun mengimplementasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, ia pun menyebutkan pemerintah telah menjalankan core tax system atau sistem inti perpajakan serta memperbaiki tata kelola dan administrasi perpajakan.

Baca juga: Berapa Pencapaian Penerimaan Negara Pajak Semester 1 2023?

Selain itu, dilakukan pula sinergi joint program yang dilakukan agar penerimaan Semakin konsisten antar berbagai sumber baik pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta melaksanakan Undang-Undang Harmonisasi perpajakan.

Suahasil pun menyebutkan, core tax system ialah sistem inti perpajakan yang sudah bisa mulai beroperasi di tahun 2024. Hal ini bukan berarti masyarakat akan dibebani pajak lebih tinggi, tetapi sistem pemungutan pajak akan lebih efisien, sehingga biaya dapat ditekan dan efisiensi lebih meningkat.

Adapun, ia memastikan pemerintah akan meningkatkan kepatuhan dan penggalian potensi pajak serta menjaga efektivitas reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk perluasan basis pajak.

Pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional serta memacu transformasi ekonomi.