Pencapaian Pajak Pertengahan 2023
Sebelumnya, dijelaskan target penerimaan pajak Indonesia pada tahun 2023 yaitu Rp 1.718 triliun. Namun, telah diumumkan bahwa penerimaan pajak akan berkontribusi sebesar 70% dari total pendapatan negara dalam APBN 2023 yaitu sebesar Rp 2.463 triliun. Hingga akhir bulan Juli 2023 penerimaan pajak masih tumbuh positif meskipun laju pertumbuhan mengalami normalisasi ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Adapun, beberapa faktor yang mempengaruhi yaitu harga komoditas mengalami normalisasi dan pertumbuhan ekonomi dunia yang melambat hal ini akan mempengaruhi kinerja ekspor serta beberapa aktivitas dalam negeri lainnya.
Terpantau penerimaan pajak hingga akhir Juli 2023 mencapai Rp 1.109,1 triliun atau sekitar 64,6% dari target APBN tahun 2023, pencapaian peningkatan penerimaan pajak ini tercatat tumbuh sebesar 7,8% secara tahunan. Terdapat pula beberapa rincian dari besarnya peningkatan penerimaan pajak pada akhir bulan Juli 2023 tersebut yakni:
- Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas yaitu sebesar Rp 636,56 triliun atau sekitar 72,86% dari target
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yaitu sebesar Rp 417, 64 triliun atau sekitar 56,21% dari target
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Lainnya mencapai Rp 9,60 triliun atau 23,99% dari target
- Pajak Penghasilan (PPh) Migas yaitu sebesar Rp 45,31 triliun atau 74,73% dari target
- Sektor Kepabeanan dan Cukai mencapai Rp 149,83 triliun atau 49,40% dari target.
Manfaat Pajak dan Dampak Pajak Bagi Pembangunan Indonesia
Dalam rangka merayakan Kemerdekaan Indonesia ke-78 bersama pajak, mari kita mengetahui manfaat pajak yang bisa dirasakan oleh Masyarakat setelah membayar pajak. Sebelum itu, seperti yang kita tahu definisi dari pajak yakni kontribusi wajib yang dibayarkan oleh Masyarakat dan sifatnya memaksa, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari definisi tersebut kita bisa mengetahui bahwa manfaat yang kita rasakan dari membayar pajak tidak bisa langsung kita rasakan pada saat membayarnya. Berikut adalah beberapa manfaat pajak:
- Membangun berbagai macam infrastuktur yang ada di Indonesia, contohnya jalan raya, rumah sakit, sekolah, dll
- Subsidi pangan serta bahan bakar minyak
- Melaksanakan demokrasi misalnya pemilu dan pilkada
- Pelayanan transportasi umum bagi Masyarakat
- Pendanaan negara yang memiliki sifat self-liquiditing seperti pendanaan proyek yang produktif
- Pendanaan reproduktif, contohnya adalah pengeluaran yang sangat menguntungkan dari sektor ekonomi untuk masyarakat
- Pendanaan yang sifatnya tidak produktif seperti pertahanan negara dan pembangunan khusus untuk anak yatim
- Pendanaan yang sifatnya tidak produktif dan self-liquidating seperti pembangunan monumen
- Mengatur dan menjaga stabilitas perekonomian negara.
Baca juga: Ini Dia Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
Reformasi Perpajakan 2023
Ditjen Pajak (DJP) melanjutkan Reformasi Perpajakan Jilid III yakni antara lain pilar organisasi, sumber daya manusia, proses bisnis perpajakan, dan sistem informasi berbasis data digital. Pada bagian sistem informasi dan data digital, Ditjen Pajak (DJP) mengimplementasikan dengan mengembangkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau yang dikenal dengan sebutan core tax.
Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek redesain proses bisnis dalam administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-The Shelf) yang disertai dengan pembenahan basis data perpajakan sampai dengan sistem perpajakan. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) mempunyai visi dan misi yaitu menjadikan sistem informasi administrasi perpajakan mudah, andal, terintegritas, akurat, dan pasti dengan tujuan optimalisasi pelayanan serta pengawasan.
Melalui visi dan misi tersebut serta untuk menghadapi tantangan dalam pembangunan nasional yang membutuhkan dana cukup besar dan seperti yang kita tahu bahwa pajak merupakan penyumbang pendapatan tertinggi untuk APBN Negara Indonesia, maka Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan penetapan pilar reformasi perpajakan yang memiliki tujuan utama yakni ketaatan sukarela dari para wajib pajak dalam rangka melakukan optimalisasi penerimaan perpajakan di Indonesia.
Otoritas pajak juga mengeluarkan produk hukum yang berkaitan dengan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada era ekonomi digital ini dengan menerbitkan peraturan atau regulasi yakni PER-12/PJ/2020 dan PMK-60/PMK.03/2022. Penerbitan produk hukum ini memiliki tujuan yaitu untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Selain itu, juga agar meberikan kesetaraan prilaku antara pelaku usaha konvensional serta digital baik untuk di dalam negeri maupun luar negeri, serta untuk menyelaraskan ketentuan terkait dengan tarif serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tujuan yang paling utama yaitu mengoptimalisasi penerimaan pajak.
Baca juga: Ketahui Hal Penting Penyusutan dan Amortisasi Di PMK 72/2023
Mengutip pada laman pajak.go.id dalam rangka meningkatkan layanan secara digital kepada wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan digitalisasi sesuai dengan siklus perpajakan, mulai dari mendaftar, melakukan perhitungan, pembayaran, hingga melakukan pelaporan. Sebagai contoh yakni pada saat melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dilakukan secara online melalui e-registratiton, validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta apabila ada perubahan data wajib pajak juga bisa melakukannya secara online.
Selain itu Ditjen Pajak (DJP) melakukan pengembangan fitur perhitungan pajak dengan adanya e-Faktur, e-Bupot 23/26, e-Bupot Unifikasi, serta e-Bupot Bendahara. Berkaitan dengan reformasi untuk pembayaran pajak Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan pengembangan fitur pembayaran pajak yaitu dengan menggunakan e-Billing, selanjutnya untuk pelaporan pajak bisa kita lihat dengan adanya e-Filling, redesain formular SPT serta e-Form. Ditjen Pajak juga telah mengembangkan untuk eksternal lainnya, misal program 3C (click, call, and counter), e-TPA (Tax Payer Account), serta e-Materai.
Maka dari itu dalam merakayan serta memaknai kemerdekaan atau Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia (RI) Ditjen Pajak (DJP) mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kepatuhan perpajakannya. Memerdekakan Indonesia bisa dilakukan jika penerimaan pajak semakin kuat. Dengan pajak, kita bisa terus melaju untuk Indonesia Maju.
Saat ini, pajak berkontribusi 70-80% terhadap APBN. Pajak memiliki peran sangat penting dalam membiayai kepentingan nasional. misalnya, ketika pandemi COVID-19 melalui penerimaan pajak dalam APBN, pemerintah bisa membiayai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar 655 triliun di tahun 2020 dan 744,8 triliun pada 2021.
Sepanjang tahun 2022, belanja negara yang dibiayai dari pajak telah digunakan, di antaranya untuk pendidikan, kesehatan, serta bantuan sosial. Pengeluaran untuk anggaran pendidikan yang dikucurkan sebesar 472,6 triliun, kesehatan 176,7 triliun, serta subsidi dan kompensasi energi sepanjang mencapai 551,2 triliun.
Pajak juga berfungsi sebagai regulerend melalui insentif pajak untuk relaksasi cashflow pelaku usaha, mendorong percepatan pemulihan sektor potensial dan strategis, dan implementasi keberlanjutan reformasi struktural dan percepatan transformasi perekonomian. Melalui pajak, pemerintah bisa menjalankan kebijakan yang memiliki hubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan.
Hal ini dapat dilakukan, antara lain dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, serta penggunaan pajak yang efektif dan efisien, sehingga menyebabkan penerimaan pajak yang kuat akan mengakselerasi tercapainya kesejahteraan serta keadilan bersama. Hal ini seirama dengan konsep gotong royong yang ada dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.









