Ketahui Hal Penting Penyusutan dan Amortisasi Di PMK 72/2023

Aturan PMK No.72/Tahun 2023 telah menjadi bagian dari reformasi kebijakan pada UU HPP Pajak Penghasilan. Di dalamnya dijelaskan sejumlah hal yang penting Anda ketahui. Mari, simak penjelasannya di sini!

 

  • Amortisasi Harta Tak Berwujud Masa Manfaat Melebihi 20 Tahun

Bagi wajib pajak yang memiliki aset tak berwujud di masa manfaat lebih dari 20 tahun untuk melakukan amortisasi melalui 2 cara. Pertama, dengan tarif kelompok 4 sebesar 5% berdasarkan metode garis lurus dan 10% untuk metode saldo menurun. Kedua, dengan amortisasi sesuai masa manfaat sebenarnya.

 

  • Ketentuan Amortisasi Perangkat Lunak

Perangkat lunak dapat dibagi menjadi program aplikasi khusus dan program aplikasi umum. Amortisasi program aplikasi khusus dilakukan sesuai masa manfaat kelompok 1 yaitu 4 tahun. Sedangkan, pada program aplikasi umum, biaya pengeluarannya diakui sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin yang dibebankan sekaligus di tahun yang bersangkutan.

 

Baca juga: Amortisasi, Apa Bedanya Dengan Depresiasi?

 

  • Penyusutan Bangunan Permanen Masa Manfaat Melebihi 20 Tahun

Penyusutan ini dilakukan dengan 2 cara, yaitu dilakukan dalam bagian yang sama besar dengan masa manfaat 20 tahun atau sesuai dengan masa manfaat sebenarnya sesuai dengan pembukuan wajib pajak.

 

Apabila Anda melakukan penyusutan bangungan permanen sebelum Tahun Pajak 2022 dan disusutkan sesuai masa manfaat 20 tahun, maka dapat memilih melakukan penyusutan sesuai masa manfaat sebenarnya. Hal ini dapat dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama di akhir Tahun Pajak 2022.

 

  • Ketentuan Penyusutan pada Biaya Perbaikan

Dijelaskan bahwa biaya perbaikan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan dengan masa manfaat lebih dari satu tahun dibebankan melalui penyusutan.

 

Biaya perbaikan ini ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud. Jika biaya perbaikan tidak menambah masa manfaat, maka penyusutan sesuai dengan sisa masa manfaat. Namun, jika perbaikan menambah masa manfaat, maka penyusutan dilakukan sesuai sisa masa manfaat ditambah dengan tambahan masa manfaat atas perbaikan.

 

Baca juga: Aturan PMK 72/2023 Terbit, Jelaskan Penyusutan dan Amortisasi

 

  • Penggantian Asuransi

Nilai sisa buku fiskal harta yang ditarik atau dialihkan, maka dibebankan sebagai kerugian. Sementara itu, jumlah harga jual atau penggantian asuransi yang diperoleh atau diterima, dibukukan atau diakui sebagai penghasilan.

 

Jika jumlah penggantian asuransi yang diterima dapat diketahui kemudian hari, maka jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dibebankan sebagai kerugian dibukukan sebagai beban di Tahun Pajak diterimanya hasil penggantian asuransi. Jika harta telah dijual atau dialihkan sebelum penggantian asuransi diterima, maka jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dibebankan sebagai kerugian dihitung dahulu dengan harga jual pada pengalihan harta.

Baca Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News