Aturan PMK 72/2023 Terbit, Jelaskan Penyusutan dan Amortisasi

Pemerintah telah menerbitkan aturan PMK Nomor 72 Tahun 2023 terkait Penyusutan Harta Berwujud atau Amortisasi Harta Tak Berwujud untuk keperluan perpajakan. Aturan ini diterbitkan untuk memberikan simplifikasi aturan kepada wajib pajak.

Aturan ini mencabut sejumlah aturan sebelumnya yaitu, PMK 96/PMK.03/2009, PMK 248/PMK.03/2008, dan PMK 249/PMK.03/2008.

Di dalam aturan ini dijelaskan bahwa penyusutan dilakukan atas harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun serta dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara (3M) penghasilan dengan metode saldo menuru atau garis lurus.

Baca juga: Ketahui Penerbitan Jenis Dokumen Pajak Saat Import Lisensi Software

Pada Pasal 6 dijelaskan, wajib pajak dapat memilih melakukan penyusutan bangunan permanen selama 20 tahun atau sesuai dengan masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan. Masa manfaat harta berwujud pun tetap sama dengan aturan sebelumnya, yaitu:

  • Kelompok 1 selama 4 tahun
  • Kelompok 2 selama 8 tahun
  • Kelompok 3 selama 16 tahun
  • Kelompok 4 selama 20 tahun.

Adapula, pengaturan terkait penggantian asuransi dimana jika terjadi pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asusransi, maka jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dialihkan atau ditarik dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransi dibukukan atau diakui sebagai penghasilan di tahun terjadinya penarikan.

Kemudian, dijelaskan amortisasi adalah harta tak berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun yang dimiliki atau digunakan untuk 3M. Amortisasi dimulai saat bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali bagi bidang usaha tertentu.

Baca juga: Kenali Aplikasi Pajak, Dapatkan Beragam Manfaatnya

Masa manfaat untuk amortisasi tetap sama sebagai berikut:

  • Kelompok 1 selama 4 tahun
  • Kelompok 2 selama 8 tahun
  • Kelompok 3 selama 16 tahun
  • Kelompok 4 selama 20 tahun.

Adapun, di dalam pengaturan baru terdapat harta tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun. Apabila harta tak berwujud memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun, maka wajib pajak sekarang dapat memilih menggunakan masa manfaat 20 tahun atau masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan.

Kemudian, untuk tahun pajak 2022 wajib pajak dapat memilih menggunakan masa manfaat sesuai pembukuannya dan menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024.