Perkembangan digital yang sudah sangat pesat menandakan bahwa banyak hal yang dapat dilakukan secara online. Segala sesuatu yang dahulu dilakukan secara manual, kini sudah dapat dilakukan secara online. Dengan perkembangan digital ini tentunya memberikan kemudahan bagi berbagai pihak yang ada di dalamnya serta untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak.
Kewajiban seorang wajib pajak tentunya adalah mengelola pajak nya baik dari bayar pajak hingga melaporkan pajaknya. Namun, karena terdapat beberapa proses administrasi yang rumit, sehingga banyak masyarakat yang enggan untuk mengurus administrasi pajaknya.
Seperti yang kita ketahui, bahwa di era ini telah terdapat aplikasi pajak yang membantu dalam proses administrasi pengelolaan pajak sehingga dapat menggunakan aplikasi pajak. Dengan memanfaatkan aplikasi pajak ini tentunya memberikan kemudahan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan pihak yang mengelola atas penerimaan kas negara dari sektor pajak, sehingga meluncurkan beberapa layanan pajak yang dapat diakses secara online beberapa aplikasi pajak yang diluncurkan oleh DJP adalah sebagai berikut.
- e-Registration: Daftar Sebagai Wajib Pajak
e-Registration merupakan sistem pendaftaran wajib pajak yang dilakukan secara online sebagai bagian dari Sistem Informasi Perpajakan DJP. e-Registration atau dikenal dengan e-Reg merupakan perangkat keras serta perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat dari komunikasi data, sehingga dapat dikelola untuk proses pendaftaran sebagai Wajib Pajak (WP).
Sistem e-Reg memiliki 2 bagian yang terdiri dari sistem yang digunakan oleh WP yang memiliki fungsi sebagai sarana untuk pendaftaran bagi WP yang dilakukan secara online. Selanjutnya, sistem e-Reg ini sebagai sarana bagi petugas pajak dalam kegiatan proses pendaftaran bagi WP.
- e-Filing: Lapor Pajak Online
e-Filling merupakan sistem dalam proses pelaporan dari Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilakukan secara online serta real time dengan menggunakan jaringan internet. Sistem ini tentunya juga diluncurkan oleh DJP serta dapat diakses melalui laman resmi website dari DJP.
Dalam memanfaatkan aplikasi e-Filing ini yaitu dapat digunakan dalam berbagai SPT yaitu SPT PPh Pasal 21/26, SPT PPh Orang Pribadi (OP), SPT PPh Pasal 4 Ayat 2, SPT PPN, serta SPT PPh Pasal 22. Formulir yang disediakan dalam e-Filing DJP yaitu formulir SPT 1770SS serta formulir SPT 1770S yang dapat diisi langsung oleh wajib pajak.
Dalam pelaporan SPT ini wajib pajak harus mengunduh formulir SPT melalui e-SPT atau juga dapat melalui e-Form serta mengisi SPT secara offline. Setelah formulir diisi, SPT dapat dilaporkan dengan mengunggah file berupa CSV SPT yang telah diisi sebelumnya secara online melalui DJP Online.
Sistem dari e-Filling ini tidak hanya dapat dilakukan pada DJP Online, karena dapat dilakukan pada Application Service Provider (ASP), salah satunya adalah Pajakku yang dapat digunakan bagi wajib pajak karena dapat memberikan layanan dalam pelaporan pajak pribadi dan badan.
- e-SPT: Buat SPT Online
e-SPT merupakan Surat Pemberitahuan elektronik berupa formulir dalam pelaporan pajak yang berbentuk elektronik. Aplikasi e-SPT ini diluncurkan oleh DJP yaitu dalam rangka memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyampaikan SPT. e-SPT ini telah diluncurkan oleh DJP sejak tahun 2008. Aplikasi e-SPT ini berfungsi dalam menerbitkan e-SPT Masa serta SPT Tahunan.
Dalam e-SPT ini, WP dapat melaporkan perhitungan serta pembayaran pajak, harta dan kewajiban, objek pajak dan bukan objek pajak, yang telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. e-SPT juga dapat diakses melalui Application Service Provider (ASP), yaitu Pajakku yang akan memberikan layanan e-SPT ini.
Baca juga: Ini Dia KMK Tarif Bunga Sanksi Adminitrasi Pajak Bulan Juli 2023
- e-Biling: Pembayaran Pajak Online
e-Billing sebagai elektronik metode pembayaran pajak dengan menggunakan kode billing. Kode billing merupakan kode identifikasi yang terdiri dari rangkaian angka yang telah diberikan melalui sistem billing sesuai dengan status jenis pajak yang akan dibayar.
Dari billing system yang akan menerbitkan kode billing sebagai ganti dari Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) serta Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB). Sama dengan aplikasi pajak lainnya, e-Billing ini juga dapat diakses melalui Application Service Provider (ASP), yaitu Pajakku.
- e-Faktur: Bukti Faktur Pajak Online
e-Faktur merupakan aplikasi dalam faktur pajak elektronik atau sebagai bukti dalam pungutan PPN yang dilakukan secara online. e-Faktur ini bukan merupakan faktur pajak fisik dikarenakan pengisian dari e-Faktur ini dilakukan secara elektronik pada aplikasi e-Faktur yang telah diluncurkan oleh DJP baik dari aplikasi atau melalui laman website resmi DJP.
Selain disediakan oleh DJP, e-Faktur ini juga tersedia dalam Application Service Provider (ASP), yaitu Pajakku Wajib pajak juga dapat melakukan pengajuan permohonan atas seri faktur pajak serta sertifikat digital melalui aplikasi e-Faktur. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membuat Faktur Pajak yang digunakan sebagai bukti dalam pemungutan pajak atas transaksi dari Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Baca juga: Income Tax Incentives in Ibu Kota Nusantara (IKN)
Keuntungan Penggunaan Aplikasi Pajak
Dalam kemudahan penggunaan aplikasi pajak dari DJP juga tentunya memiliki manfaat dalam menggunakan aplikasi pajak lainnya bagi Wajib Pajak yang terdiri dari:
- Efisiensi Tinggi
Dengan aplikasi pajak yang secara online dapat dilakukan sehingga meningkatkan efisiensi serta produktivitas karyawan. Dengan demikian akan meminimalisir human eror, sehingga memberikan dampak yang baik serta terhindar dari sanksi perpajakan.
- Kemudahan Pelaporan dan Audit
Penyusunan dan pelaporan dokumen perpajakan secara manual tentunya memakan waktu yang lama sehingga akan berpengaruh terhadap pelaporan serta audit yang akan dilaksanakan. Dengan adanya aplikasi pajak maka kemudahan akan pelaporan dan audit dapat dilakukan dengan cepat dan akurat sehingga tidak ada keterlambatan yang terjadi.
- Hemat Biaya
Dengan membayar di awal, namun dengan jangka waktu yang panjang tentunya dapat memberikan kemudahan bagi para pengguna aplikasi pajak dikarenakan memberikan kemudahan terhadap risiko-risiko kesalahan yang mungkin akan terjadi serta mengurangi pengeluaran administrasi perpajakan.
- Akurasi yang Tepat
Aplikasi pajak yang memiliki fitur validasi sehingga dapat memastikan akan kepatuhan perpajakan yang tepat bagi suatu perusahaan. Dengan demikian, perusahaan akan terhindar dari potensi terkena denda serta sanksi atas kesalahan.
- Akses yang Mudah
Aplikasi pajak yang telah dirancang dalam panduan yang jelas agar memudahkan bagi para penggunanya, sehingga bagi pengguna yang masih minim akan pajak akan lebih memahami atas apa yang harus dilakukan. Hal tersebut akan memberikan kemudahan atas akses yang dilakukan dimanapun dan kapanpun.
- Data Lebih Aman
Keamanan data adalah hal penting bagi semua orang. Dengan sistem manual maka dokumen serta formulir bisa saja rusak, hilang bahkan terdapat oknum yang menyalahgunakannya, sehingga dengan aplikasi pajak hal tersebut dapat diminimalisir karena data yang sudah memiliki enkripsi data serta akses yang terbatas hanya bagi para pengguna yang berkepentingan.
Selain berbagai hal di atas, wajib pajak juga dapat diuntungkan dalam pengurusan dokumen pajak, seperti berikut:
- Aktivasi EFIN dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja dengan mudah dan praktis dengan menggunakan akses internet
- Tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), jika ingin melakukan pengisian formulir SPT Tahunan 1771 dan 1770 karena dapat dilakukan secara online di tempat kamu berada
- e-Filing dapat menjadi sarana yang digunakan dalam menyampaikan SPT secara aman dan cepat
- Mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang keabsahannya terjamin ketika telah mendapatkan ID Billing secara online serta melakukan proses pembayaran pajak di lokasi yang telah ditetapkan
- Data perpajakan lebih terorganisir dengan baik dan sistematis
- Sistem komputer menjadi sarana bagi wajib pajak dalam menyampaikan datanya secara lengkap, sehingga laporan pajak akan lebih mudah.









