Ini Dia KMK Tarif Bunga Sanksi Adminitrasi Pajak Bulan Juli 2023

Kementerian Keuangan telah menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan imbalan bunga selama periode 1 Juli 2023 hingga 31 Juli 2023.

Tarif sanksi administratif pajak adalah dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga pada periode tertentu selama satu bulan. Tarif bunga sanksi administrasi pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan.

Penetapan tarif bunga bulan Juli ini telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No.32/KM.10/2023. Aturan ini diteken oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan pada 26 Juni 2023.

Perlu diketahui, sanksi administrasi merujuk pada tindakan atau hukuman yang diberikan oleh otoritas administratif, seperti pemerintah atau lembaga administrasi lainnya, sebagai akibat dari pelanggaran terhadap peraturan atau ketentuan administrasi.

Tujuan sanksi administrasi adalah untuk menegakkan ketaatan terhadap hukum dan peraturan administratif serta mendorong kepatuhan terhadap prosedur atau tata cara yang ditetapkan.

Baca juga: Ini Dia Ketentuan Penyusutan dan Amortisasi Terbaru

Berikut penerapan tarif sanksi administratif sesuai aturan tersebut:

No

Ketentuan dalam Undang-Undang

Tarif Bunga per Bulan

1

Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3)

0,53%

2

Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3)

0,94%

3

Pasal 13 ayat (3b)

2,19%

4

Pasal 8 ayat (5)

1,36%

5

Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)

1,78%

Baca juga: Pemprov Kalimantan Selatan Adakan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan, Mulai 1 Juli

Adapun, tarif imbalan bunga yang ditetapkan sebagai berikut:

No.

Ketentuan dalam Undang-Undang

Tarif Bunga per Bulan

1

Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4)

0,53%

Besaran tarif bunga per bulan ini tentu berbeda-beda setiap bulannya, karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan ini mengacu pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan ditambah dengan uplift factor dari setiap pasal dan dibagi 12. Tarif bunga per bulan ini ditetapkan 0,53% atau lebih rendah, jika dibandingkan tarif periode sbelumnya.