Ketahui Penerbitan Jenis Dokumen Pajak Saat Import Lisensi Software

Pengertian Software

Perkembangan teknologi yang semakin pesat terutama untuk memudahkan pekerjaan manusia seiring dengan peningkatan arus globalisasi dan kebutuhan akan informasi, maka diciptakan suatu perangkat lunak atau yang kita kenal dengan nama software. Adanya software/perangkat lunak ini akan semakin membantu terutama dalam perkembangan industry informasi teknologi (IT).

Pada zaman sekarang, mendengar kata software pastinya sudah tidak asing lagi di telinga kita, jadi seperti yang kita ketahui software merupakan suatu perangkat lunak yang memiliki kegunaan untuk mengontrol perangkat keras (hardware), melakukan perhitungan, serta berinteraksi dengan perangkat lunak lainnya, dll. 

 

Klasifikasi Software

Software (perangkat lunak) dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu:

  1. Freeware merupakan perangkat lunak bebas yang mengacu pada kebebasan para penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah, serta meningkatkan kinerja perangkat lunak (software). Sebuah program merupakan perangkat lunak bebas (freeware), setiap pengguna memiliki semua dari kebebasan tersebut, antara lain bebas untuk menyebarluaskan salinan program itu, dengan atau tanpa modifikasi (perubahan), secara gratis maupun dengan dipungut biaya penyebarluasan, kepada siapa pun dan dimanapun
  2. Shareware merupakan perangkat lunak yang membatasi penggunanya dengan cara mengurangi fitur-fitur tertentu/dengan membatasi masa penggunaannya selama jangka waktu tertentu ataupun juga menggabungkan kedua hal ini. Publikasi shareware memiliki tujuan yakni untuk berbagi fungsi serta keunggulan perangkat lunak (software) itu kepada konsumen, sehingga untuk kedepannya konsumen bisa berkesempatan mencoba secara langsung perangkat lunak (software) tersebut, kemudian bisa memutuskan tidak lagi memakai software tersebut atau membeli versi penuhnya.

Baca juga: Ketahui Cara Impor Dokumen Harta dan Utang SPT Tahunan di e-Form

 

Pengertian Lisensi

Mengutip dari Wikipedia, lisensi dalam pengertian umum merupakan pemberian izin, pemberian lisensi ini bisa dilakukan apabila ada pihak yang berperan sebagai pemberi lisensi dan pihak yang berperan sebagai penerima lisensi. Berdasarkan definisi lain dari lisensi merupakan izin yang diberikan oleh pihak pemilik rahasia dagang kepada pihak lain melalui sebuah perjanjian didasari pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) yang mempunyai tujuan untuk menikmati serta manfaatkan ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dengan syarat tertentu.

Lisensi perangkat lunak bebas merupakan lisensi perangkat lunak yang mana penggunanya diberikan izin dalam memodifikasi serta melakukan pendistribusian ulang perangkat lunak yang dimaksud. Lisensi ini sangat berlawanan dengan lisensi dari perangkat lunak tak bebas yang melarang pendistribusian ulang atau melakukan rekayasa terbalik dari suatu perangkat lunak yang akan berakibat pada pelanggaran hak cipta.

 

Perlakuan Perpajakan

Transaksi penjualan maupun pembelian terdapat penghasilan yang menjadi objek pengenaan pajak baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). objek pajak dari penjualan maupun pembelian lisensi software ini yaitu atas pembayaran software atau lisensi dari software tersebut, yang dalam hal ini pembayaran tersebut dapat berupa royalti. Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh, dijelaskan mengenai pengertian royalti yang menjadi objek pajak yaitu:

Imbalan berupa royalti terdiri dari tiga kelompok yaitu:

  • Hak atas harta tak berwujud, contohnya hak pengarang, paten, merek dagang, maupun rahasia perusahaan
  • Hak atas harta berwujud, contohnya hak atas alat-alat industri, komersial, maupun ilmu pengetahuan
  • Informasi, misalnya informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, contohnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya. Ciri-cirinya yaitu informasi tersebut telah tersedia sehingga pemiliknya tidak perlu lagi untuk melakukan sebuah riset untuk menghasilkan informasi tersebut. Namun perlu diketahui, bahwa yang bukan merupakan pengertian informasi di sini yakni informasi yang diberikan oleh misalnya akuntan publik, ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan oleh setiap orang yang memiliki latar belakang disiplin ilmu yang sama.

Perlakuan perpajakan terkait kegiatan pembelian software dari luar negeri beserta lisensinya merupakan objek PPh Pasal 26. Pengenaan PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c UU PPh, menjelaskan tentang penghasilan berupa royalti yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri (SPDN), penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap (BUT), atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan/tarif sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Pengenaan perpajakannya disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia – dengan Negara tersebut, sebagai contoh: PT ABC membayar royalti yang kepada XYZ (Perusahaan Singapura) dan mengingat beneficial owner royalti tersebut adalah XYZ Singapura, maka perlakuan Pajak Penghasilan atas royalti tersebut adalah berdasarkan P3B antara Indonesia – Singapura.

Dengan demikian, terhadap royalti yang dibayarkan oleh PT ABC kepada XYZ dikenakan berdasarkan PPh Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah. Adapun beberapa persyaratan untuk dapat menerapan ketentuan P3B sebagaimana dimaksud yaitu pihak XYZ wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat Competent Authority di Singapura kepada PT ABC sebagai pihak yang membayarkan penghasilan serta menyerahkan fotokopi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana tempat PT ABC terdaftar.

Apabila XYZ tidak dapat menyerahkan SKD dimaksud, maka atas pembayaran imbalan royalti tersebut dikenakan pemotongan pajak di Indonesia dengan tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto sesuai yang tercantum dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d UU PPh. Selain memotong PPh Pasal 26 pembeli dalam hal ini importir mempunyai kewajiban membayar PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Baca juga: Importir Tidak Mendapatkan Izin Barang Lartas, Apa Yang Harus Dilakukan?

 

Jenis Dokumen Pajak yang Diterbitkan

Dalam melakukan import lisensi software dari luar negeri maka akan mendapatkan beberapa dokumen terutama yang berkaitan dengan bidang perpajakan yaitu bukti pungut PPN produk dan jasa digital dari luar negeri ini dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis, yang menyebutkan atau menjelaskan terkait pemungutan PPN serta sudah dilakukan pembayaran.

Selain itu berdasarkan Pasal 7 ayat (3) PMK No. 48/2020, bukti pungut PPN merupakan dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, yang dibuat berdasarkan pedoman yang telah diterbitkan oleh DJP.

Selain itu dokumen pajak yang mungkin diterbitkan jika mengimpor lisensi software dari luar negeri yaitu bukti pemungutan PPN Impor Produk Digital jika Anda menggunakan produk digital dari luar Indonesia melalui sistem elektronik seperti yang dijelaskan diatas, Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 jika membayar royalti atas penggunaan software kepada pihak luar negeri, serta Surat Pemberitahuan Impor Barang Tidak Berwujud jika Anda mengimpor software atau barang digital lainnya yang tidak berwujud.