SPT tahunan adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. Dalam konteks Indonesia, SPT tahunan mengacu pada Surat Pemberitahuan yang harus diajukan oleh wajib pajak setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai bentuk pelaporan pajak penghasilan.
SPT tahunan berisi informasi mengenai penghasilan, pengurangan, dan pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak dalam periode satu tahun pajak. Wajib pajak harus melaporkan seluruh penghasilan yang diterima, baik itu dari pekerjaan, usaha, investasi, atau sumber penghasilan lainnya.
Dalam SPT tahunan, wajib pajak juga harus mengklaim potongan pajak yang berhak, seperti potongan untuk biaya pendidikan, asuransi kesehatan, dan lain sebagainya. Setelah melaporkan semua informasi yang diperlukan, wajib pajak akan menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan dan jika terdapat pajak yang belum dibayarkan, wajib pajak harus melunasi kewajibannya.
SPT tahunan harus diajukan dalam jangka waktu tertentu setiap tahun, biasanya pada bulan Maret atau April, tergantung pada peraturan yang berlaku. Wajib pajak yang tidak mengajukan SPT tahunan atau melakukannya terlambat dapat dikenakan denda atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Mari, ketahui cara impor dokumen harta dan utang saat lapor SPT Tahunan di e-Form!
Baca juga: Perlakuan Pajak atas Sektor Perikanan
Cara Impor Dokumen Harta Saat Lapor SPT Tahunan via e-Form
- Login DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/ Nomor Induk Kependudukan
- (NIK), kata sandi, dan kode keamanan
- Pilih menu ‘Lapor’ dan klik ‘e-Form PDF’
- Pilih ‘Buat SPT’ dan jawab pertanyaan yang diajukan oleh sistem
- Tekan tombol ‘e-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770’. Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi data formulir 1770 yang terdiri dari tahun pajak, status SPT, dan metode pengiriman token
- Kemudian, tekan ‘Kirim Permintaan’. Lalu, sistem akan mengunduh formulir SPT 1770 ke perangkat elektronik Anda
- Klik ‘Laman e-Form PDF’ yang terdapat pada halaman data formulir 1770 untuk mengunduh format comma separated values (CSV)
- Pada bagian ‘SPT Tahunan PPh Orang Pribadi’ dan subbagian ‘SPT 1770’, tekan ‘Unduh’. Lalu, simpan file format CSV tersebut
- Berikutnya, buka folder ‘Contoh CSV SPT 1770’. Dalam folder ini buka file bernama ‘Daftar Harta’
- Buka file daftar harta yang telah Anda buat dalam format excel
- Lalu, salin atau pindahkan data harta ke file ‘Daftar Harta’ yang memiliki format CSV
- Pastikan dulu penulisan dalam file ‘Daftar Harta’ format CSV sudah berbentuk text. Kemudian, simpan perubahan data tersebut
- Berikutnya, buka file e-Form yang sudah diunduh dengan menggunakan Adobe Acrobat Reader
- Pada Lampiran IV, Anda akan menemukan ‘Bagian A. Daftar Harta pada Akhir Tahun’
- Klik ‘Impor Data’ yang terletak di sebelah kanan tabel daftar harta. Pilih file ‘Daftar Harta’ format CSV yang telah Anda isi sebelumnya.
Baca juga: Ketentuan Koreksi Fiskal atas Pembentukan Dana Cadangan
Cara Impor Dokumen Utang Saat Lapor SPT Tahunan via e-Form
- Login DJP Online. Masukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan
- Kemudian, pilih menu ‘Lapor’ dan tekan ‘e-Form PDF’
- Pilih ‘Buat SPT’ dan jawab pertanyaan yang diajukan oleh sistem
- Klik “e-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770’. Anda akan diminta untuk mengisi data formulir 1770 yang terdiri dari tahun pajak, status SPT, dan metode pengiriman token
- Kemudian, tekan ‘Kirim Permintaan’. Lalu, sistem akan mengunduh formulir SPT 1770 ke perangkat elektronik Anda
- Klik ‘Laman e-Form PDF’ yang terdapat pada halaman data formulir 1770 untuk mengunduh format CSV
- Lalu, pada bagian ‘SPT Tahunan PPh Orang Pribadi’ dan subbagian ‘SPT 1770’, tekan ‘unduh’. Lalu, simpan file format CSV tersebut
- Buka folder ‘Contoh CSV SPT 1770’, Dalam folder tersebut, buka file bernama ‘Daftar Utang’
- Selanjutnya, buka file daftar utang yang telah Anda buat dalam format excel. Lalu, salin atau pindahkan data harta ke file ‘Daftar Utang’ dengan format CSV
- Pastikan penulisan dalam file ‘Daftar Utang’ dengan format CSV sudah berbentuk text. Kemudian, simpan perubahan data itu
- Berikutnya, buka file e-Form yang sudah diunduh dengan menggunakan Adobe Acrobat Reader
- Pada Lampiran IV, Anda akan menemukan ‘Bagian B. Kewajiban/Utang pada Akhir Utang’. Tekan menu ‘Impor Data’ yang terletak di sebelah kanan tabel daftar harta
- Pilih file ‘Daftar Utang’ format CSV yang telah Anda isi sebelumnya.









