Perlakuan Pajak atas Sektor Perikanan

Seperti yang ketahui, Indonesia adalah negara yang dianugerahi oleh berbagai sumber daya alam (SDA) yang berlimpah dan kaya akan kekayaan hasil pertanian, kehutanan, peternakan, perkebunan, dan perikanan.

Indonesia pun dikenal sebagai negara maritim dengan total luas wilayah 7,81 juta km2, negara kita mempunyai 3,25 juta km2 berupa lautan, dan dari seluruh jumlah lautan Indonesia, 2,55 juta km2 adalah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Oleh karena itu, memiliki wilayah yang lebih dari setengah bagian berupa lautan dan juga wilayah geografis yang strategis, mendukung Indonesia memproduksi banyak sekali hasil perikanan. 

Maka dari itu, pemerintah menciptakan dan menetapkan kebijakan-kebijakan demi menyukseskan sektor perikanan Indonesia di masa mendatang. Salah satunya ialah dengan peraturan pengenaan PPN atas barang hasil perikanan. Sejalan dengan naikknya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, sejumlah barang dan jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN salah satunya yakni hasil perikanan. Bagaimana ulasan lengkapnya? Simak terus artikel ini ya! 

 

Apakah Hasil Perikanan Dikenakan PPN? 

Hasil perikanan memang termasuk ke dalam kelompok barang kena pajak (BKP), tapi tidak serta merta dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Terdapat regulasi yang mengatur bahwa barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya adalah barang kena pajak (BKP) yang bersifat strategis atas import dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.

Hal ini disebutkan pada pasal 1 angka 1 huruf c dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2021 yang menyatakan bahwa salah satu Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani.

Baca juga: Bisnis Digital Marak, Penerbitan UU HPP Tutup Celah Aturan Pajak

Dimana hasil pertanian yang dimaksud termasuk hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan maupun penangkaran, dan perikanan baik dari penangkapan atau budidaya.

Diikuti juga dengan barang dan jasa tertentu lainnya yang dibebaskan dari pengenaan PPN, antara lain barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa keuangan, jasa angkutan umum, jasa kesehatan, jasa asuransi, jasa tenaga kerja, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional, mesin, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci, air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap, listrik, rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, hasil kelautan perikanan, pakan ikan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak, emas batangan dan emas granula, minyak bumi, gas bumi, panas bumi, senjata/alutsista, dan alat foto udara. Hal ini merujuk pada pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang PPN. 

Selain itu, terdapat pemrosesan yang diperbolehkan untuk dibebaskan dari PPN di bidang perikanan yakni dengan cara didinginkan/dibekukan, digarami, dikeringkan/diasap, direbus, dan/atau dikemas dengan cara sangat sederhana untuk tujuan melindungi barang terkait.

Adapun, akibat dari pembebasan PPN tersebut Pajak Masukan atas perolehan hasil perikanan tidak dapat dikreditkan. Namun demikian, bagi orang atau badan yang melakukan penyerahan hasil laut tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas PPN yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP).

Baca juga: PER-14 Rilis, Jelaskan Aturan Baru SPT Masa PPN Bagi Pemungut Pajak PPN

Sebagai informasi, jika ingin memperoleh Surat Keterangan Bebas PPN, dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) dengan melampirkan dokumen impor dan/atau dokumen pembelian yang bersangkutan dan permohonan Surat Keterangan Bebas PPN akan diproses dan diberikan keputusan dalam jangka waktu 5 hari kerja setelah berkas permohonan diterima lengkap. 

Bagi pemerintah, tujuan dari dibebaskannya penyerahan barang hasil perikanan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang hasil perikanan adalah: 

  1. Mencapai keberhasilan sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional
  2. Mendorong pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha sektor perikanan
  3. Memperlancar perkembangan ekonomi nasional
  4. Melindungi para nelayan.