PER-14 Rilis, Jelaskan Aturan Baru SPT Masa PPN Bagi Pemungut Pajak PPN

DJP telah menerbitkan aturan baru mengenai SPT Masa PPN Bagi Pemungut Pajak PPN, Selain Instansi Pemerintahan dan Bagi Pihak Lain, yakni PER-14/PJ/2022 yang menggantikan atau mencabut PER-147/PJ/2006.

Aturan baru tersebut mulai diberlakukan bulan Oktober 2022 mendatang. Dalam hal perubahan tersebut, terdapat beberapa poin seperti bentuk, isi, dan tata cara pengisian dan penyampaian SPT PPN yang diperuntukkan bagi pihak lain. Sebagaimana yang dimaksud pihak lain ialah pihak yang telah ditunjuk Menteri Keuangan sebagai pemotong ataupun pemungut pajak berdasarkan dengan Pasal 32A UU KUP, seperti penyelenggara token kripto, asuransi, hingga reasuransi.

Sebagai bentuk tindakan dalam aturan PER-14/PJ/2022, DJP telah merilis aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT untuk versi 2022.

Baca juga Banyak WP Bingung, PER-11/PJ/2022 Berlaku Bulan Depan

 

Aplikasi ini nantinya dikhususkan untuk pemungutan PPN yang dilaksanakan, selain instansi pemerintah yang baru ditunjuk ataupun bagi pihak pemungut PPN lainnya. Terkait perubahan-perubahan yang ada, berikut penjelasannya:

  • Aplikasi baru e-SPT 1107 PUT (2022)

Dalam Pasal 1 ayat (12), dijelaskan adanya pembaruan dalam aplikasi e-SPT ini, DJP menegaskan masih ada beberapa pemungut yang diperbolehkan menggunakan aplikasi e-SPT yang lama atau aplikasi existing.

Dalam hal ini pemungut yang masih diperbolehkan menggunakan aplikasi versi lama akan diberikan pilihan untuk beralih menggunakan versi terbaru, namun sebagai catatan jika sudah beralih menggunakan versi baru, maka pemungut PPN tidak dapat beralih lagi ke versi sebelumnya.

Sedangkan, bagi pemungut selain instansi pemerintah yang baru ditunjuk ataupun bagi pihak pemungut PPN lainnya memang sudah diwajibkan menggunakan aplikasi e-SPT 1107 PUT versi 2022.

Baca juga Berakhir September 2022, DJP Evaluasi Insentif PPN DTP Rumah

  • Penyampaian dan/atau Pelaporan SPT Masa PPN

Dalam hal ini, bagi pemungut PPN yang masih diperbolehkan menggunakan aplikasi existing, maka pemungut masih dapat diperbolehkan untuk menyampaikan SPT Masa PPN melalui KPP ataupun KP2KP.

Namun, bagi pemungut PPN yang telah menggunakan aplikasi versi 2022, maka pemungut PPN hanya bisa menyampaikan SPT Masa PPN melalui e-filing. Meski demikian, apabila pemungut PPN dalam satu kesempatan tidak memiliki transaksi yang wajib dipungut oleh PPN dan PPnBM, maka pemungut PPN tidak memiliki kewajiban dalam menyampaikan SPT Masa PPN 1107 PUT untuk masa pajak terkait.