Pemerintah memprediksi penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan berdampak positif terhadap penerimaan perpajakan 2023. Topik ini menjadi salah satu bahasan di media sosial pada hari Senin, 22 Agustus 2022.
UU HPP tentu akan memberikan payung hukum dalam optimalisasi penerimaan perpajakan. Dengan demikian, kontribusi pajak terhadap pendapatan negara akan semakin meningkat seiring dengan struktur perekonomian nasional.
Dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2023 disampaikan bahwa penerapan UU HPP akan menutup celah aturan yang masih ada dan akan mengadaptasi perkembangan baru aktivitas bisnis khususnya dengan maraknya bisnis digital.
UU HPP mempunyai ruang lingkup pengaturan yang luas. Pengaturan ini mencakup ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, dan cukai.
Pada 2023, pemerintah sudah menargetkan penerimaan perpajakan mencapai Rp 2.016,9 triliun, atau naik sebesar 4,87% dari outlook penerimaan pajak pada 2022 yang diperkirakan senilai Rp 1.924,9 triliun.
Selain membahas dampak UU HPP, terdapat pula bahasan lain mengenai rencana penambahan barang kena cukai (BKC) baru pada 2023. Barang yang menjadi sasaran untuk menjadi objek cukai adalah produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.
Baca juga Efektivitas Penerbitan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
NIK Sebagai NPWP
Dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2023, pemerintah menilai UU HPP akan meningkatkan kepatuhan melalui strategi mendorong kepatuhan sukarela, memberikan kepastian hukum perpajakan, serta memperkuat sistem administrasi pengawasan dan pemungutan pajak. Hal tersebut salah satunya dengan penggunaan NIK sebagai NPWP OP.
Seperti diketahui, integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022. Adapun, ketentuan ini sudah mulai diterapkan sejak 14 Juli 2022 lalu.
Pemanfaatan Data
Di samping memberikan dampak positif, UU HPP akan masih memberikan tantangan dalam upaya optimalisasi penerimaan tahun depan. Selain itu, tidak berulangnya penerimaan yang disebabkan pelaksanaan PPS pada 2023 juga perlu dicermati.
Pemerintah berharap tindak lanjut pemanfaatan data yang didapatkan dari PPS dan penerapan NIK sebagai NPWP dapat lebih dioptimalkan guna mendukung perluasan basis perpajakan. Adapun, risiko fiskal yang muncul dari kebijakan ini, yaitu penerapan dan pengoptimalan data yang didapatkan dari program-program tersebut.
Pemanfaatan data tersebut digunakan sebagai penunjang kegiatan ekstensifikasi, pengawasan yang terstruktur, dan penggalian potensi terhadap Wajib Pajak yang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban perpajakannya.
Digitalisasi Ekonomi
Pemerintah masih memandang digitalisasi ekonomi sebagai salah satu risiko penggalian potensi penerimaan pajak. Digitalisasi ekonomi memang dinilai berdampak positif terhadap efisiensi ekonomi. Namun, di sisi lain ada peningkatan aktivitas ekonomi yang tidak terdeteksi dan terdaftar oleh pemerintah.
Dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2023, pemerintah menyampaikan bahwa meskipun saat ini pemerintah sudah menerapkan kewajiban perpajakan melalui PMSE atas transaksi elektronik, namun perkembangan yang cepat terutama setelah pandemi Covid-19 tetap perlu diantisipasi.
Baca juga UU HPP Terbitkan Aturan Aset Kripto, Asosiasi Temui DJP
Penambahan Barang Kena Cukai
Sebagaimana yang tercantum dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2023, produk plastik mempunyai dampak negatif terhadap lingkungan, sedangkan minuman berpemanis dapat menyebabkan persoalan kesehatan bagi konsumennya. Maka dari itu, kedua produk tersebut dapat menjadi objek cukai baru.
Di samping itu, pemerintah akan terus menggali potensi pendapatan negara dari barang-barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu sesuai dengan UU Cukai.
Seperti diketahui, ekstensifikasi cukai juga dilakukan untuk mendukung penerapan UU HPP. Mengacu pada UU HPP, penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai cukup diatur dengan peraturan pemerintah, yang sebelumnya sudah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan RAPBN.
Penerimaan PPh dan PPN
Pemerintah menyampaikan bahwa kinerja penerimaan dari PPh masih akan terus meningkat seiring dengan peningkatan basis, pertumbuhan ekonomi jangka menengah, serta penerapan core tax administration system.
Dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2023, pemerintah juga menyampaikan bahwa dalam jangka menengah, 2 (dua) penyumbang terbesar dari penerimaan pajak masih di pegang oleh PPh, PPN, dan PPnBM.









