Pemerintah Indonesia telah menerbitkan aturan terkait pajak atas transaksi perdagangan aset kripto. Hal ini tercantum pula dalam Peraturan menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang ditetapkan pada 30 Maret 2022 oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Perdagangan aset kripto di Indonesia ini mulai dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan Pajak Penghasilan atau PPh sejak 1 Mei 2022. Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) sekaligus COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan pedagang kripto berencana bertemu dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Jumat, 22 April 2022.
Dalam pertemuan tersebut, para pedagang kripto dapat mengusulkan pertimbangan terkait pajak kripto di Indonesia. Dalam acara Media Gathering Tokocrypto, Manda menjelaskan mereka tidak keberatan terkait pajak, ia pun menjelaskan berada pada posisi yang memberikan pandangan dan pertimbangan, dimana salah satu pertimbangannya ialah penerapan waktu.
Apabila kita berpikir tentang penerapan waktu, kita dapat merefleksikan dengan Pajak Pertambahan Nilai sekarang, dimana terdapat waktu sekitar 6 bulan sosialisasi untuk berubah dari 10 menjadi 11 persen. Hal ini dipertanyakan terkait mengapa pajak kripto diimplementasikan secara cepat.
Adapun Manda yang juga menjelaskan, jangan hanya melihat nominal pajak yang kecil, tetapi perlu melihat dampak apa yang diberikan dari pajak itu untuk industri tersebut. Apabila kita membicarakan industri, maka akan terdapat pedagang dan pelanggan. Manda mengharapkan hal ini dapat menguntungkan semuanya pada industri ini.
Terlepas dari hal apapun, Aspkarindo baik Tokocrypto atau pedagang kripto lainnya, tidak keberatan untuk menjadi pertimbangan. Adapun pertimbangan utamanya ialah waktu penerapannya. Ia berharap dengan dikenakannya pajak kripto di Indonesia, industri aset kripto di Indonesia dapat memiliki legitimasi kripto.
Sampai saat ini, aturan PMK pajak aset kripto masih tetap diberlakukan pada tanggal 1 Mei 2022. Meskipun demikian, Manda mengatakan masih membutuhkan pertimbangan teknis terkait pemungutan yang menurutnya belum sepenuhnya sempurna.
Ia mengatakan PMK 68 masih memiliki paradigma regulasi stock market yang terdapat perbedaan fundamental dengan transaksi crypto market. Selain itu, aturan PMK 68 juga belum menjelaskan untuk pemberian hadiah seperti campaign rewards dan air drops.









