Dalam dunia cukai dan kepabeanan, barang lartas merupakan setiap barang yang berstatus terlarang hingga pembatasan impor atau ekspor. Sederhananya, Lartas adalah barang yang dilarang dan dibatasi selama ekspor atau impor. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan 161/PMK.4/2007 JO PMK 224/PMK.4/2015.
Peraturan ini memberikan informasi bahwa barang Lartas adalah barang yang dilarang atau dibatasi untuk masuk, keluar, atau impor dari daerah pabean. Alasan pemberlakuan Lartas adalah untuk melindungi berbagai kepentingan nasional dan mempertahankan negara yang stabil dan aman. Pada saat barang larangan dan pembatasan masuk atau keluar daerah pabean diawasi secara ketat oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Perlakuan Barang Lartas
Apabila ditemukan barang delay, DJBC berwenang untuk mencegah barang tersebut (termasuk kategori LARTAS) dan tidak memiliki otorisasi dari instansi teknis terkait. Ketentuan LARTAS berlaku tidak hanya untuk kegiatan impor atau ekspor, tetapi untuk impor dalam bentuk apapun. Apakah operasi impor umum atau mengimpor barang yang dikirim oleh PJT atau pos ke terminal kedatangan penumpang.
Selain itu, DJBC akan meninjau peraturan yang dikeluarkan oleh masing-masing Otoritas Kompeten untuk menentukan apakah ada pengecualian dari izin. DJBC tidak berwenang untuk menyetujui pengeluaran barang kecuali peraturan secara tegas memberikan pengecualian.
Baca juga: Senang Konsumsi Daging? Ketahui Perpajakannya Di Sini
Bagaimana Jika Importir Tidak Mendapatkan Izin untuk Barang Lartas dari Instansi Terkait?
Jika Anda memiliki pengalaman sebagai importir, Anda dapat mengajukan permohonan ekspor ulang (RTO-Return To Origin) untuk barang impor. Anda dapat meminta pengembalian barang sebagian (tidak berlaku untuk pengiriman EMS). Caranya adalah dengan melamar ke pimpinan. Namun, dalam hal ini, jika importir tidak menangani impor lebih dari 30 hari, status impor tanpa izin akan menjadi Unregulated (BCF 1.5).
Barang Lartas Impor dan Ekspor
- Dalam Kegiatan Impor
Dari kategori di atas, contoh komoditas tertunda yang biasa ditemukan pada kegiatan impor antara lain komoditas bekas, limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3), MMEA, produk daging babi, psikotropika, dan narkotika.
- Dalam Kegiatan Ekspor
Contoh barang ekspor yang tertunda antara lain rotan utuh atau mentah/segar, benur arwana berukuran kurang dari 10 cm, benih lobster, cengkih (bumbu), bahan makanan, dan tumbuhan langka.
Barang larangan dan/atau pembatasan (Barang Lartas) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 161/PMK.04/2007 dan PMK 224/PMK.4/2015 didefinisikan sebagai barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor. Di luar daerah pabean. Alasan berlakunya produk adalah untuk melindungi kepentingan nasional. Barang Keterlambatan diterbitkan oleh instansi teknis kepada Menteri Keuangan dan didaftarkan dalam daftar yang diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Tarif (DJBC).
Baca juga: Perlakuan Pajak atas Sektor Perikanan
Otoritas teknis adalah instansi seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dll., yang memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan yang sesuai tentang barang impor atau ekspor.
Demikian informasi tentang Lartas yang perlu diketahui importir untuk memudahkan kegiatan impor atau ekspornya. Dengan mengetahui kategori barang Raltas, berbagai prosedur akan lebih mudah dilakukan.









