Selama kurang dari 2 tahun seluruh dunia menghadapi peristiwa Pandemi Covid-19. Dampak yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut terjadi hampir ke semua aspek kehidupan, mulai dari ekonomi, sosial, politik, hingga pendidikan. Namun ada salah satu aspek yang memiliki hubungan yang kuat dengan berbagai aspek lainnya, yaitu pada sektor ekonomi.
Dalam sisi ekonomi, pengaruh pandemik Covid-19 sangat besar khususnya pada penerimaan negara. Hal ini turut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati. Beliau menyampaikan bahwa peristiwa pandemik covid-19 membuat guncangan yang besar bagi sektor perekonomian terutama pada penerimaan negara yang mengalami kemerosotan yang sangat tajam.
Baca juga Kenaikan PPN Pasca Pandemi Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Penurunan sebagaimana yang dimaksud ialah pada penerimaan pajak, bea dan/atau cukai atas kegiatan keluar masuk atau ekspor dan impor, hingga pada penurunan harga di beberapa komoditas. Tak hanya itu, bahkan harga minyak pun sempat mengalami status negatif pada bulan April lalu. Hal ini terjadi lantaran pengaruh pandemik yang membuat batasan atas kegiatan seluruh masyarakat yang ikut terdampak segala macam aktivitasnya terlebih yang berhubungan dengan penerimaan negara.
Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan bahwa peristiwa pandemik Covid-19 ini membuat beberapa sektor di Indonesia terguncang, mulai dari sektor kesehatan, sektor sosial, hingga pada sektor ekonomi yang paling berdampak besar. Sementara itu, negara sendiri memiliki peranan khusus dalam melindungi seluruh masyarakat, terlebih peristiwa ini juga mengancam pada keselamatan jiwa masyarakat.
Baca juga Prediksi Pajak Di Masa Depan Pasca Pandemi Covid-19
Melihat dari sudut pandang keuangan negara, dampak yang diberikan pandemi Covid-19 ini nyata adanya. Pemerintah pun menerbitkan peraturan baru sebagai payung hukum pelebaran defisit APBN yang direncanakan selama kurang lebih 3 tahun, yakni Perppu 1/2020. Adapun, rincian pelebaran defisit yang dilakukan, sebagai berikut :
- Tahun 2020 pelebaran defisit dilakukan sebesar 6,09%
- Tahun 2021 pelebaran defisit dilakukan sebesar 4,65%
- Tahun 2022 pelebaran defisit dilakukan sebesar 4,50%
Meskipun demikian, pemerintah akan terus berupaya mengendalikan defisit APBN menjadi 3% sesuai dengan Undang-Undang 2/2020, dimana level tertinggi pada defisit APBN sebesar 3%. Di sisi lain pemerintah juga akan menjaga kefleksibelan, keantisipasifan, hingga responsivitas dalam menjaga APBN di tengah peristiwa Covid-19 hingga di masa yang akan datang, terlebih saat ini dunia sedang dalam urgensi atas inflasi yang dilakukan Rusia terhadap Ukraina.









