Sri Mulyani Sebut Defisit APBN 2022 Bisa Di Bawah 3,9% PDB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 akan lebih rendah dari yang ditargetkan sebesar 3,9% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Tentu hal ini menjadi bekal yang baik dan tepat untuk memasuki tahun 2023.

Sri Mulyani pun mengatakan, bahwa optimisme tersebut berasal dari kinerja penerimaan yang masih positif sampai dengan September 2022. Dengan tren tersebut, realisasi defisit sampai dengan tutup buku akan lebih kecil dari yang direncanakan sebelumnya. Ia menyampaikan, realisasi defisit yang kecil akan mempermudah langkah pemerintah dalam melaksanakan konsolidasi fiskal pada tahun 2023.

Hal itu juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang memerintahkan defisit APBN lebih rendah dari 3% pada 2023. Adapun, hingga akhir September 2023, APBN masih mengalami surplus senilai Rp 60,9 triliun atau setara 0,33% PDB. Surplus terjadi lantaran pendapatan negara dan hibah yang mencapai Rp 1.974,7 triliun, sedangkan belanja negara yang mencapai Rp 1.913,9 triliun.

Baca juga Sri Mulyani Usulkan Cadangan APBN Untuk 3 BUMN Ini

Sri Mulyani menjelaskan, kinerja yang positif terjadi karena momentum pertumbuhan ekonomi, kenaikan harga komoditas, dan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Realisasi tersebut utamanya didorong oleh penerimaan perpajakan.

Sri Mulyani pun berharap, tren penerimaan yang positif bisa terus berlanjut sampai dengan akhir tahun, walaupun pemerintah tetap mewaspadai dampak dinamika perekonomian terhadap penerimaan. Sebab, kewaspadaan itu tetap menjadi sesuatu yang harus dilihat, terutama nanti pengaruhnya dari sisi pertumbuhan penerimaan perpajakan dan PNBP.

Baca juga Tantangan Berat Diskon Pajak Bagi Negara

Pada 2020, pemerintah harus melebarkan defisit hingga 6,14%, karena pandemi Covid-19 menyebabkan penerimaan menurun sedangkan kebutuhan belanja naik. Angka tersebut perlahan diturunkan menjadi 4,57% pada 2021, dan direncanakan 4,5% pada UU APBN 2022. Meski begitu, defisit APBN 2022 berdasarkan outlook pemerintah hanya akan sebesar 3,92%. Adapun, pada 2023 nanti, defisit APBN disepakati sebesar 2,84% sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.