Sri Mulyani Usulkan Cadangan APBN Untuk 3 BUMN Ini

Pemerintah telah mengajukan usulan peningkatan Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai dalam Cadangan Pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 sebesar Rp 15,5 triliun untuk tiga BUMN.

Tiga perusahaan milik negara yang dimaksud ialah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk senilai Rp 7,5 triliun, PT Hutama Karya (Persero) senilai Rp 7,5 triliun dan Land Bank senilai Rp 500 miliar. Tambahan PMN dapat diambil dari sumber pendanaan sebesar Rp 21,48 triliun. “Dalam UU APBN terdapat cadangan dana Rp 21,48 triliun, jadi kami usulkan untuk menambah PMN” kata Sri Mulyani Indrawati, saat rapat kerja dengan Komite XI DPR RI.

Bendahara negara pun menjelaskan suntikan PMN ke Garuda Indonesia akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pemeliharaan, rehabilitasi, servis, dan modal kerja perusahaan. PMN ini akan tersedia melalui Program Hak Prioritas (HMETD). Pemberian PMN juga akan dilakukan setelah kesepakatan damai antara Garuda dan kreditur disahkan dengan keputusan wasiat.

Baca juga Pajak Profesi: Status Karyawan, Objek Penghasilan, dan Kewajiban Pajak Pegawai BUMN

Sementara itu, penyertaan modal ke Hutama Karya merupakan kelanjutan dari PMN dari tahap sebelumnya dengan tujuan menyelesaikan pembangunan Tol Trans-Sumatera Tahap I. Kemudian, di Bank Tanah, dana PMN akan mencakup pembebasan lahan seluas 14.086,5 hektar dan pengembangan lahan seluas 444 ha termasuk 5 ha.

Pembentukan dana untuk tanah ini merupakan ketentuan dari Undang-Undang penciptaan lapangan kerja. Selain PMN tunai, Sri Mulyani juga telah memberikan PMN cashless atau PMN Badan Usaha Milik Negara (BMN) berupa tanah atau aset lainnya kepada delapan BUMN.

Ke delapan perusahaan publik tersebut adalah PT Bio Farma (Persero), PT Hutama Karya (Persero), Indonesia Navigation Service Provider (AirNav), Perusahaan Angkutan Penumpang Jakarta, PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), PT ASDP Ferries Indonesia (Persero), PT Pertamina (Persero) dan PT Sejahtera Eka Graha.

Baca juga Kolaborasi TelkomPajakku, Sukseskan Seminar Nasional Tax Forum BUMN 2022

Ketentuan BMN tertuang dalam Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 55 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. ‘Negara/Daerah dan telah diganti dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111/PMK.06/2016 mengatur bahwa untuk pengalihan melalui penyertaan saham BMN berupa tanah dan/atau bangunan atau bentuk lain dari tanah atau bangunan senilai lebih dari Rp 100 miliar, dibuat setelah mendapat persetujuan DPR.