Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mencatat realisasi dari penerimaan pajak mencapai Rp. 1.028,5 triliun hingga Juli 2022. Penerimaan tersebut setara dengan 69,3 persen dari target yang ditentukan dalam Perpres 98/2022 yakni sebesar Rp 1.485 triliun. Realisasi tersebut tentunya memberikan tren yang cukup posistif bersamaan dengan pemulihan ekonomi yang sedang berlangsung saat ini. Tren tersebut pun sudah mulai sejak penerimaan pajak diawal tahun 2022 yang mana Indonesia masih dilanda wabah pandemi Covid-19.
Pertumbuhan pada penerimaan pajak negara tentunya dibantu juga dengan penerimaan PPh atas nonmigas. Hal ini pun turut disebutkan oleh Sri Mulyani Indrawati, dimana penerimaan PPh nonmigas diyakini akan terus berada dalam konsistensi bersamaan dengan pemulihan ekonomi di Indonesia dan penerimaan tersebut terlihat dalam perkiraan atas growth sebesar 5,3% dengan inflasi dan akan terus diawasi perkembangannya oleh pemerintah.
Dalam hal ini Sri Mulyani Indrawati dengan cukup percaya diri menargetkan penerimaan PPh nonmigas untuk tahun 2023 akan berada pada nilai Rp. 873,62 triliun atau setara dengan 5,2% pertumbuhannya dari tahun sebelumnya yakni senilai Rp. 830,44 triliun.
Baca juga Penarikan Pajak Untuk Operasional Negara, Dari Subsidi LPG Hingga Listrik
Tak hanya itu, apabila dibandingkan dengan target yang telah diatur dalam Perpres 98/2022 pun pertumbuhan juga akan terjadi dengan signifikan yakni sebesar 16,64% atau setara dengan Rp. 749,02 triliun.
Meskipun demikian, beliau juga menyebutkan bahwa pemulihan ekonomi yang terjadi setelah pandemi Covid-19 ini turut mempengaruhi penerimaan PPh nonmigas. Maka dari itu, pemerintah juga akan terus mengawasi secara berkala mengenai dinamika yang terjadi dalam penerimaan negara ini.
Upaya pemeliharaan terhadap tren positif ini juga harus dibantu oleh seluruh masyarakat dalam memperkuat basis sistem perpajakan di Indonesia ini, yakni dengan pemenuhan kewajiban perpajakan serta kesadaran ataupun kepatuhan dalam membayar pajak.
Baca juga Berkat Komoditas dan Low Base Effect, Penerimaan Pajak Tumbuh 51,49 Persen
Selain itu, pemerintah juga akan berupaya dalam melakukan penggiatan atas uji kepatuhan dengan memanfaatkan segala informasi yang telah terhimpun demi mempertahankan konsistensi tren positif ini.
Adapun, penargetan PPh atas migas, dimana pemerintah juga menargetkan pada angka 4,96% atau setara dengan Rp. 61,44 triliun dan dalam artian terjadi penurunan dari penerimaan tahun ini yakni senilai Rp. 830,44 triliun. Meskipun terjadi penurunan, namun penerimaan tetap dalam kondisi yang baik dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.









