Status SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) kurang bayar kerap membuat wajib pajak merasa terbebani. Tidak sedikit yang lantas mencari cara agar kewajiban pajaknya menjadi nihil, salah satunya dengan menghapus bukti potong dari SPT.
Namun, apakah langkah ini diperbolehkan? Simak penjelasan berikut ini yang dilansir dari laman pajak.go.id.
Mengapa SPT Bisa Berstatus Kurang Bayar?
Dalam sistem self-assessment, wajib pajak menghitung kembali seluruh penghasilan selama satu tahun. Dari proses ini, bisa muncul selisih pajak yang menyebabkan kurang bayar.
Beberapa penyebab umumnya, antara lain:
- Memiliki lebih dari satu pemberi kerja dalam satu tahun
- Mendapat penghasilan tambahan seperti komisi, honor, atau bonus
- Pajak yang dipotong sebelumnya tidak memperhitungkan total penghasilan setahun
Akibatnya, saat dihitung ulang di SPT Tahunan, pajak terutang bisa lebih besar dari pajak yang telah dipotong.
Baca Juga: SPT Nihil vs Kurang Bayar: Apa Bedanya dan Kenapa Bisa Terjadi?
Bolehkah Menghapus Bukti Potong di SPT?
Secara teknis, bukti potong memang bisa dihapus dari SPT. Namun, hal ini perlu dipahami secara hati-hati.
Berikut fakta penting terkait bukti potong:
- Bukti potong diterbitkan oleh pihak pemotong pajak (misalnya perusahaan)
- Data bukti potong juga dilaporkan ke sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Informasi tersebut tercatat dan saling terhubung dalam administrasi perpajakan
Artinya, meskipun dihapus dari SPT, data bukti potong tetap tersimpan dalam sistem DJP.
Apa Risiko jika Bukti Potong Dihapus?
Menghapus bukti potong agar SPT menjadi nihil mungkin terasa sebagai solusi cepat. Namun, langkah ini memiliki konsekuensi.
Risiko yang perlu diperhatikan:
- SPT tidak mencerminkan kondisi penghasilan yang sebenarnya
- Tidak memenuhi prinsip benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan UU KUP
- Berpotensi menimbulkan klarifikasi dari DJP
- Dapat dikenakan sanksi administratif di kemudian hari
Dengan demikian, langkah ini bukan solusi yang aman untuk mengatasi kurang bayar.
SPT Kurang Bayar, Sebaiknya Apa yang Dilakukan?
Jika SPT menunjukkan kurang bayar, wajib pajak sebaiknya melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Langkah yang dapat dilakukan:
- Meneliti kembali seluruh data penghasilan yang dilaporkan
- Memastikan semua bukti potong telah dimasukkan dengan benar
- Memeriksa apakah kredit pajak sudah dihitung secara tepat
Apabila setelah pengecekan tetap kurang bayar:
- Lakukan pembayaran menggunakan kode billing
- Lanjutkan pelaporan SPT sesuai ketentuan
Jika sudah terlanjur melapor dan menemukan kesalahan, wajib pajak masih dapat melakukan pembetulan SPT selama belum dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Pembetulan SPT Tahunan Jadi Kurang Bayar, Apa Penyebab dan Solusinya?
FAQ Seputar Hapus Bukti Potong pada SPT Tahunan Kurang Bayar
1. Apakah bukti potong boleh dihapus dari SPT Tahunan?
Secara teknis bisa, tetapi tidak disarankan karena data tersebut tetap tercatat di sistem DJP dan dapat menimbulkan risiko di kemudian hari.
2. Kenapa SPT Tahunan bisa kurang bayar?
Biasanya karena ada penghasilan dari lebih dari satu sumber, tambahan penghasilan, atau perhitungan pajak sebelumnya tidak mencakup total penghasilan setahun.
3. Apa risiko jika menghapus bukti potong?
SPT menjadi tidak sesuai kondisi sebenarnya dan berpotensi memicu klarifikasi hingga sanksi administratif dari DJP.
4. Bagaimana cara mengatasi SPT kurang bayar?
Periksa kembali data penghasilan dan bukti potong. Jika tetap kurang bayar, lakukan pembayaran pajak sebelum melaporkan SPT.
5. Apakah SPT yang sudah dilaporkan bisa diperbaiki?
Bisa. Wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT selama belum dilakukan pemeriksaan oleh DJP.







