SPT Nihil vs Kurang Bayar: Apa Bedanya dan Kenapa Bisa Terjadi?

Status SPT Tahunan tidak selalu sama bagi setiap Wajib Pajak. Ada yang berstatus nihil, ada pula yang kurang bayar. Perbedaan ini sering menimbulkan pertanyaan, terutama bagi Wajib Pajak yang merasa pajaknya sudah dipotong setiap bulan. 

Padahal, status SPT ditentukan dari hasil perhitungan tahunan yang menggabungkan seluruh penghasilan. Oleh karena itu, penting untuk memahami perbedaan keduanya serta kondisi yang menyebabkannya. 

Apa yang Menentukan Status SPT? 

Status SPT ditentukan dari perbandingan dua komponen utama, yaitu: 

  • Pajak terutang 
    Total pajak yang dihitung dari seluruh penghasilan selama satu tahun pajak 
  • Kredit pajak 
    Pajak yang sudah dipotong atau dibayar di muka (misalnya PPh Pasal 21, 23, dan lainnya) 

Hasil perbandingan tersebut akan menentukan apakah SPT berstatus nihil atau kurang bayar. 

Apa Itu SPT Nihil? 

SPT nihil terjadi ketika jumlah pajak terutang sama dengan kredit pajak. Beberapa kondisi yang umumnya menyebabkan SPT nihil, antara lain: 

  • Karyawan dengan satu pemberi kerja 
    • Pajak sudah dipotong penuh oleh perusahaan 
    • Tidak ada penghasilan tambahan 
  • Penghasilan di bawah PTKP 
    • Tidak ada pajak terutang karena penghasilan masih di bawah batas tidak kena pajak 
  • Penghasilan dikenai PPh final 
    • Pajak sudah selesai saat dipotong atau dibayar 
    • Tidak dihitung ulang dalam SPT Tahunan 

Intinya: 

  • Tidak ada pajak yang harus dibayar 
  • Tidak ada kelebihan bayar 
  • Posisi pajak berada dalam kondisi seimbang 

Baca Juga: Apakah SPT Tahunan Harus Berstatus Nihil? Ini Kata DJP

Apa Itu SPT Kurang Bayar? 

SPT kurang bayar terjadi ketika pajak terutang lebih besar daripada kredit pajak. Beberapa kondisi yang sering menyebabkan kurang bayar, antara lain: 

  • Memiliki lebih dari satu sumber penghasilan 
    • Penghasilan dari beberapa klien atau pekerjaan 
    • Digabung dalam SPT dan dikenai tarif progresif 
  • Bekerja di lebih dari satu perusahaan 
    • PTKP dihitung lebih dari satu kali saat pemotongan 
    • Dalam SPT, PTKP hanya boleh digunakan satu kali 
  • Memiliki penghasilan tambahan 
    • Misalnya komisi, sewa, bunga, atau dividen 
    • Tidak seluruhnya dipotong pajak 
  • Penghasilan belum dilaporkan secara lengkap 
    • Baru dimasukkan saat pelaporan SPT 

Dampaknya: 

  • Pajak terutang menjadi lebih besar 
  • Kredit pajak tidak mencukupi 
  • Muncul kekurangan pajak yang harus dibayar 

Kenapa SPT Bisa Berbeda? 

Perbedaan status SPT terjadi karena perbedaan metode perhitungan pajak: 

  • Pemotongan pajak bulanan 
    • Dilakukan secara parsial oleh pemberi kerja 
    • Tidak selalu mencerminkan total penghasilan setahun 
  • Perhitungan SPT Tahunan 
    • Menggabungkan seluruh penghasilan 
    • Menggunakan tarif pajak progresif 

Artinya: 

  • Semakin besar total penghasilan, semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan. 

Hal yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak 

Agar status SPT sesuai dengan kondisi sebenarnya, Wajib Pajak perlu memperhatikan hal berikut: 

  • Melaporkan seluruh penghasilan, baik yang sudah dipotong maupun belum 
  • Memastikan klasifikasi penghasilan sudah tepat 
  • Tidak hanya mengandalkan data pre-populated 
  • Mengisi SPT secara benar, lengkap, dan jelas 

Baca Juga: Salah Kaprah SPT Nihil: Fakta di Balik Mitos yang Beredar

FAQ Seputar SPT Nihil dan Kurang Bayar 

1. Apa perbedaan SPT nihil dan kurang bayar? 

SPT nihil terjadi ketika pajak terutang sama dengan pajak yang sudah dibayar, sedangkan kurang bayar terjadi ketika pajak terutang lebih besar dari pajak yang sudah dibayar. 

2. Kenapa SPT bisa kurang bayar padahal sudah dipotong pajak? 

Karena pemotongan pajak biasanya hanya menghitung sebagian penghasilan. Saat digabung dalam SPT Tahunan, total pajak bisa menjadi lebih besar. 

3. Apakah karyawan bisa mengalami SPT kurang bayar? 

Bisa, terutama jika memiliki lebih dari satu pemberi kerja atau penghasilan tambahan di luar gaji. 

4. Apakah SPT nihil berarti sudah pasti benar? 

Tidak selalu. SPT nihil hanya valid jika seluruh penghasilan sudah dilaporkan secara lengkap dan benar. 

5. Apa yang harus dilakukan jika SPT kurang bayar? 

Wajib Pajak harus membayar kekurangan pajak terlebih dahulu sebelum menyampaikan SPT Tahunan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News