Sebagian Wajib Pajak mendapati SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya tidak muncul di Coretax. Kondisi ini kerap menimbulkan kebingungan, bahkan kekhawatiran, apakah SPT yang telah dilaporkan benar-benar tercatat di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Menanggapi hal ini, Kring Pajak selaku contact center DJP menjelaskan bahwa dalam banyak kasus, SPT Tahunan sebenarnya sudah berhasil dilaporkan. Tidak munculnya data tersebut umumnya berkaitan dengan kendala teknis pada sistem.
“Terkait kondisi tersebut [riwayat SPT tidak muncul], kemungkinan dikarenakan ada kendala pada proses sinkronisasi di Coretax,” cuit akun @kring_pajak, dikutip Rabu (7/1/2026).
Mengapa SPT Tahun Sebelumnya Tidak Muncul di Coretax?
Jika SPT Tahunan belum terlihat di menu SPT Dilaporkan, kondisi ini umumnya disebabkan oleh:
- Kendala pada proses sinkronisasi data di sistem Coretax.
- Data pelaporan yang belum sepenuhnya terbarui meskipun SPT sudah dikirim.
Perlu dipahami, kondisi ini bersifat sementara dan tidak selalu menunjukkan adanya kesalahan dalam pelaporan SPT.
SPT Berhasil Dilaporkan Selagi Ada BPE
Hal penting yang perlu diperhatikan Wajib Pajak adalah keberadaan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Perlu diketahui:
- Jika BPE sudah diterbitkan, maka SPT Tahunan telah sah dan berhasil dilaporkan.
- BPE merupakan bukti resmi bahwa SPT telah diterima oleh DJP.
- Tidak munculnya riwayat SPT di Coretax tidak membatalkan status pelaporan selama BPE telah diterima.
Baca Juga: Muncul Peringatan saat Lapor SPT Masa PPN di Coretax, Apa Arti dan Solusinya?
Di Mana Riwayat Pelaporan SPT Tahunan Bisa Dicek?
Jika yang dimaksud adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, Wajib Pajak dapat mengecek riwayat pelaporannya melalui akun Coretax pribadi dengan langkah berikut:
- Login ke akun Coretax.
- Pilih menu Surat Pemberitahuan.
- Klik Surat Pemberitahuan.
- Masuk ke submenu SPT Dilaporkan.
Pada menu tersebut, Kring Pajak menegaskan bahwa seharusnya akan tampil daftar SPT Tahunan yang telah disampaikan pada tahun-tahun pajak sebelumnya.
Apa yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak?
Apabila SPT tahun sebelumnya belum muncul di Coretax, Wajib Pajak dapat melakukan langkah berikut:
- Pastikan BPE tersimpan dengan baik sebagai bukti pelaporan.
- Lakukan refresh halaman secara berkala pada menu SPT Dilaporkan.
- Menunggu hingga proses sinkronisasi sistem Coretax selesai.
- Wajib Pajak tidak perlu melakukan pelaporan ulang selama BPE sudah diterbitkan.
Baca Juga: Periode Tahun Pajak Tidak Muncul di Coretax? Ini Penjelasannya
FAQ Seputar SPT Tahun Sebelumnya Tidak Muncul di Coretax
1. Kenapa SPT tahun sebelumnya tidak muncul di Coretax?
SPT tahun sebelumnya tidak muncul di Coretax umumnya disebabkan oleh kendala sinkronisasi data pada sistem, meskipun SPT sudah berhasil dilaporkan.
2. Di mana mengecek riwayat pelaporan SPT Tahunan di Coretax?
Wajib Pajak dapat mengecek riwayat SPT Tahunan melalui menu Surat Pemberitahuan > Surat Pemberitahuan > SPT Dilaporkan di akun Coretax pribadi.
3. Apakah SPT saya tetap sah jika tidak muncul di Coretax?
Ya. Selama Wajib Pajak sudah menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), SPT Tahunan tetap dinyatakan sah dan valid.
4. Apakah perlu lapor ulang jika SPT tidak muncul di Coretax?
Tidak perlu. Wajib Pajak tidak perlu melakukan pelaporan ulang selama BPE sudah diterbitkan oleh sistem DJP.
5. Apa yang harus dilakukan jika SPT belum muncul di Coretax?
Wajib Pajak cukup menyimpan BPE, melakukan refresh halaman secara berkala, dan menunggu hingga proses sinkronisasi Coretax selesai.







