Pernahkah Anda mengalami situasi di mana sudah siap melaporkan SPT Masa PPN, namun muncul peringatan ketika klik lapor di Coretax? Masalah ini cukup sering terjadi, terutama pada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki banyak masa pajak atau melakukan pelaporan melalui sistem berbeda.
Peringatan tersebut biasanya berbunyi, “Warn: SPT Masa PPN periode sebelumnya harus disampaikan terlebih dahulu, sebelum dapat menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak ini.”
Lantas, apa sebenarnya arti dari peringatan tersebut dan bagaimana cara mengatasinya? Simak artikel ini hingga akhir untuk menemukan solusinya!
Apa Arti Peringatan Ini?
Peringatan tersebut menunjukkan bahwa masih ada SPT Masa PPN bulan sebelumnya yang belum dilaporkan. Selama masa pajak sebelumnya belum tersampaikan, sistem akan otomatis menolak pelaporan masa berjalan.
Kebijakan ini efektif berlaku sejak 28 November 2025, sesuai dengan ketentuan terbaru mengenai tata cara pelaporan SPT Masa PPN.
Baca Juga: Ada Notifikasi Eror Baru saat Unggah Faktur Pajak di Coretax, Ini Solusinya
Dasar Aturan yang Mengharuskan Pelaporan Berurutan
Peringatan ini merujuk pada dua regulasi, yaitu
- Pasal 171 ayat (17) PMK No. 81 Tahun 2024, yang mengatur bahwa Wajib Pajak tetap berkewajiban melaporkan SPT Masa PPN meski tidak ada pemungutan atau penyetoran PPN (nihil) pada masa pajak tersebut.
- PER-11/PJ/2025, di mana menegaskan SPT Masa PPN tidak dapat disampaikan jika SPT Masa PPN masa sebelumnya belum dilaporkan.
Aturan ini memastikan pelaporan dilakukan secara lengkap dan berurutan, sehingga tidak ada masa pajak yang terlewat.
Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
Jika peringatan tersebut muncul, Anda dapat melakukan langkah berikut:
- Periksa riwayat pelaporan SPT melalui menu SPT Dilaporkan.
- Urutkan data berdasarkan Masa Pajak atau Tanggal Jatuh Tempo untuk melihat periode yang belum tercatat.
- Laporkan seluruh masa pajak yang tertinggal terlebih dahulu, kemudian lanjutkan pelaporan masa berjalan.
Jika masih terdapat kendala, hubungi Helpdesk KPP atau Kring Pajak.
Baca Juga: Ada Perubahan pada Pembuatan Kode Billing Mandiri di Coretax, Cek di Sini!
Solusi Lapor SPT PPN Lebih Mudah Tanpa Kendala
Untuk mencegah kendala seperti masa pajak tertinggal, kehilangan dokumen, ataupun kesalahan administratif, Anda dapat memanfaatkan Tarra e-Faktur Pajakku, solusi lengkap untuk pengelolaan PPN perusahaan.
Mengapa Harus Tarra e-Faktur?
- Pengelolaan Faktur Pajak dan SPT PPN yang terintegrasi, sehingga proses pencatatan hingga pelaporan lebih cepat dan minim kesalahan.
- Pemantauan aktivitas secara real-time, memungkinkan Anda melihat status perpajakan kapan saja dan dari mana saja.
- Manajemen akses pengguna yang aman dan fleksibel, memastikan kolaborasi tetap berjalan tanpa mengorbankan kerahasiaan data perusahaan.
Selain tiga keunggulan utama tersebut, Tarra e-Faktur juga menyediakan berbagai fitur pendukung seperti digitalisasi dokumen, integrasi omni-channel, penggunaan e-Meterai dan tanda tangan digital tersertifikasi, hingga rekonsiliasi data yang dapat disesuaikan.
Format cetakan dan fitur kustomisasinya dirancang untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan yang beragam, sehingga seluruh proses administrasi PPN dapat berjalan lebih efisien dan terkontrol.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera hubungi Pajakku melalui WhatsApp 081119119393, telepon 0804 1501 501, atau email marketing@pajakku.com dan nikmati kemudahan lapor SPT PPN dengan Tarra e-Faktur!







