Ada Perubahan pada Pembuatan Kode Billing Mandiri di Coretax, Cek di Sini!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan pembaruan pada sistem Coretax, khususnya pada tampilan dropdown Periode dan Tahun Pajak yang muncul saat Wajib Pajak membuat kode billing secara mandiri. 

Dalam pembaruan terbaru, sistem kini menampilkan masa pajak dan tahun pajak berjalan di urutan teratas. Dengan demikian, wajib pajak dapat lebih mudah memilih periode yang sesuai tanpa harus menggulir terlalu jauh ke bawah. 

Sebagai contoh, masa pajak tahun 2025 kini menjadi pilihan default yang ditempatkan paling atas, menggantikan posisi masa pajak 2026 yang sebelumnya muncul lebih dahulu. 

Meskipun tampilan baru ini dirancang untuk mempermudah pengguna, kemungkinan salah input masa atau tahun pajak masih dapat terjadi. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu selalu memastikan ulang (double check) seluruh data sebelum melanjutkan proses pembuatan kode billing maupun sebelum melakukan pembayaran. 

Hal ini penting karena tidak semua jenis pembayaran dapat dilakukan pemindahbukuan. Jika terjadi kesalahan dan pemindahbukuan tidak memungkinkan, satu-satunya solusi adalah pengembalian atas pajak yang seharusnya tidak terutang

Baca Juga: Cara Membuat Kode Billing Secara Mandiri di Coretax DJP

Apa Itu Kode Billing? 

Kode billing sendiri merupakan kode identifikasi unik yang diterbitkan melalui sistem billing DJP dan digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak

Dengan diterapkannya sistem Coretax, pembuatan kode billing kini dapat dilakukan melalui dua cara: 

  1. Kode billing otomatis, yang diterbitkan langsung oleh sistem untuk transaksi tertentu. 
  2. Kode billing mandiri, yang dibuat sendiri oleh wajib pajak melalui fitur layanan mandiri. 

Langkah Membuat Kode Billing Mandiri di Coretax 

Berikut langkah-langkah membuat kode billing mandiri di sistem Coretax: 

  1. Masuk ke aplikasi Coretax, pilih menu Pembayaran, lalu klik Layanan Mandiri Kode Billing
  2. Verifikasi identitas. Pastikan semua data yang tercantum sesuai. 
  3. Pilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) sesuai jenis pajak yang akan disetor. Setelah itu, tentukan periode dan tahun pajak
  4. Pilih mata uang dan isi jumlah setoran pajak. Klik Unduh Kode Billing untuk mendapatkan kode. 
  5. Kode billing akan aktif selama 7 hari sejak tanggal pembuatan. Jika masa berlaku habis, wajib pajak perlu membuat kode baru. 

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Buat Kode Billing PPhTB di Coretax DJP

Kode Billing yang Dapat Dibuat Mandiri oleh Wajib Pajak 

Tidak semua jenis pajak bisa disetor melalui kode billing mandiri. Hanya pajak-pajak tertentu yang diizinkan untuk dibuat dan dibayarkan secara mandiri oleh wajib pajak. 

Berikut daftar lengkap jenis pajak dan KAP-KJS yang dapat disetor melalui kode billing mandiri: 

No 

KAP – KJS 

Keterangan 

411119-100 

PPh Migas Lainnya – Masa 

411119-200 

PPh Migas Lainnya – Tahunan 

411125-100 

PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi – Masa 

411125-101 

PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi – Masa OP Pengusaha Tertentu 

411126-100 

PPh Pasal 25/29 Badan – Masa 

411128-107 

Pembayaran Tambahan Program Pengungkapan Sukarela Pasal 7 (4) huruf b UU HPP 

411128-108 

Pembayaran Tambahan Program Pengungkapan Sukarela Pasal 12 (4) huruf b UU HPP 

411128-111 

Pembayaran PPh Final PMSE 

411128-402 

PPh Final Pasal 4 (2) atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan 

10 

411128-403 

PPh Final Pasal 4 (2) atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan 

11 

411128-416 

PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap 

12 

411128-420 

PPh Final UMKM Setor Sendiri 

13 

411128-427 

Pembayaran Program Pengungkapan Sukarela Pasal 5 (5) UUHPP 

14 

411128-428 

Pembayaran Program Pengungkapan Sukarela Pasal 9 (1) UUHPP 

15 

411128-432 

PPh Final Pasal 4 (2) atas Perjanjian Perikatan Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan 

16 

411129-100 

PPh Non-Migas Lainnya – Masa 

17 

411129-512 

Uang Tebusan Pengampunan Pajak 

18 

411129-513 

Pembayaran Pasal 8 (3d) UU Pengampunan Pajak 

19 

411211-103 

PPN Dalam Negeri – Kegiatan Membangun Sendiri 

20 

411211-107 

PPN Dalam Negeri – PPN atas penyerahan BKP di KPBPB 

21 

411211-108 

PPN Dalam Negeri – Pembayaran PPN tanggung jawab secara renteng 

22 

411211-121 

PPN Dalam Negeri yang semula mendapatkan fasilitas dapat dikreditkan 

23 

411211-122 

PPN Dalam Negeri yang semula mendapatkan fasilitas tidak dapat dikreditkan 

24 

411211-140 

Pembayaran Kembali oleh PNABI atas PPN yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan 

25 

411212-101 

PPN Impor – BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean 

26 

411212-102 

PPN Impor – Masa atas SP3DRI 

27 

411212-121 

PPN Impor semula dapat fasilitas dapat dikreditkan 

28 

411212-122 

PPN Impor semula dapat fasilitas tidak dapat dikreditkan 

29 

411212-900 

PPN Impor – Pemungutan oleh Non-Bendaharawan 

30 

411212-910 

PPN Impor – Pemungutan oleh Bendaharawan 

31 

411219-100 

PPN Lainnya – Masa 

32 

411221-107 

PPn BM Dalam Negeri atas penyerahan BKP di KPBPB 

33 

411221-122 

PPn BM Dalam Negeri yang semula mendapatkan fasilitas tidak dapat dikreditkan 

34 

411221-140 

Pembayaran Kembali oleh PNABI atas PPnBM yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan 

35 

411222-102 

PPn BM Impor – Masa atas SP3DRI 

36 

411222-900 

PPn BM Impor – Pemungutan oleh Non-Bendaharawan 

37 

411222-910 

PPn BM Impor – Pemungutan oleh Bendaharawan 

38 

411229-100 

PPn BM Lainnya – Masa 

39 

411611-100 

Pembayaran Bea Meterai dengan setoran SSP 

40 

411611-101 

Pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi 

41 

411611-102 

Penebusan meterai elektronik oleh Authorized Distributor 

42 

411611-201 

Bea Meterai – Deposit Mesin Teraan Digital 

43 

411611-512 

Bea Meterai – Sanksi Administrasi Pemetereian Kemudian 

44 

411612-100 

PPn Benda Meterai – Penjualan Meterai Tempel 

45 

411613-100 

PPn Batubara – Masa 

46 

411618-100 

Setoran untuk Deposit Pajak 

47 

411618-200 

Deposit Pajak – Pembayaran untuk Perpanjangan Waktu SPT Tahunan 

48 

411619-100 

Pajak Tidak Langsung Lainnya – Masa 

49 

411619-111 

Pajak Tidak Langsung Lainnya – Pajak Transaksi Elektronik (PTE) 

50 

411619-530 

Pembayaran untuk Penghentian Penyidikan Pasal 44B UU KUP 

51 

411619-531 

Pembayaran Sanksi Denda Penghentian Penyidikan Pasal 44B UU KUP 

52 

411619-900 

Pajak Tidak Langsung Lainnya – Pemungutan oleh Non-Bendaharawan 

53 

411619-910 

Pajak Tidak Langsung Lainnya – Pemungutan oleh Bendaharawan 

54 

411641-200 

Pajak Eksternalitas Karbon – Tahunan 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News