Sejak diberlakukannya sistem administrasi perpajakan baru berbasis Coretax mulai 1 Januari 2025, tata cara pembayaran Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPhTB) turut mengalami perubahan. Artikel ini membahas secara lengkap langkah-langkah membuat kode billing PPhTB di sistem Coretax.
Perbedaan Sebelum dan Sesudah Coretax
Sebelum Coretax:
- Pembuatan kode billing dilakukan secara manual melalui DJP Online.
- Wajib Pajak (WP) tanpa NPWP dapat menggunakan NPWP dummy (000…000).
- Pembayaran harus direkam secara manual dalam SPT Masa PPh Unifikasi.
Setelah Coretax (per 1 Januari 2025):
- Kode billing dapat dibuat langsung melalui:
- Akun Coretax WP Orang Pribadi atau Badan;
- Akun petugas DJP; atau
- Authorized Billing Channel (ABC) seperti bank, pos, dan PJAP.
- Pembayaran tercatat otomatis dalam sistem tanpa perlu input manual di SPT.
Baca Juga: Cara Membuat Kode Billing Secara Mandiri di Coretax DJP
Detail Kode Billing PPhTB
- KAP (Kode Akun Pajak): 411128
- KJS (Kode Jenis Setoran): 402
- Objek Pajak: Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
- NOP & Alamat Objek: Diisi sesuai data SPPT PBB
- Masa Pajak: Disesuaikan dengan saat penghasilan diterima, termasuk masa sebelum Coretax
Persyaratan Membuat Kode Billing PPhTB di Coretax
Untuk dapat membuat kode billing PPhTB di Coretax, wajib memenuhi ketentuan berikut:
- Kode billing hanya dapat dibuat untuk NIK/NPWP penjual yang terdaftar di Coretax;
- Jika penjual belum memiliki NPWP, harus mendaftar melalui fitur Hanya Registrasi di menu Registrasi Coretax;
- Jika sebelumnya pernah punya NPWP tapi belum aktif di Coretax, lakukan Aktivasi Akun WP terlebih dahulu;
- Jika penjual tidak ditemukan di sistem meski sudah punya NPWP, hubungi KPP untuk padankan NIK dan NPWP;
- Pengecualian berlaku bila pihak penjual adalah OP atau Badan yang menjual tanah/bangunan ke instansi pemerintah.
Catatan: KPP terdekat dapat membantu pembuatan kode billing apabila Wajib Pajak sudah memiliki akun Coretax (baik sebagai WP aktif atau melalui Hanya Registrasi).
Baca Juga: Coretax DJP Hadirkan Fitur Keterangan pada Kode Billing Deposit
Cara Buat Kode Billing PPhTB di Coretax DJP
- Masuk ke akun Coretax dan pilih modul Pembayaran > Layanan Mandiri Pembuatan Kode Billing;
- Verifikasi identitas penjual (gunakan fitur impersonate jika atas nama WP Badan);
- Pilih jenis pajak 411128-402 untuk PPh pengalihan tanah/bangunan;
- Tentukan masa dan tahun pajak sesuai waktu diperolehnya penghasilan;
- Isi data objek PBB secara lengkap: NOP (18 digit), alamat objek, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan;
- Pastikan semua data sudah valid dan klik Lanjut;
- Masukkan nilai PPh yang terutang;
- Tambahkan keterangan jika diperlukan;
- Klik Unduh Kode Billing untuk mendapatkan ID Billing.
Dengan sistem Coretax, proses pembuatan kode billing PPhTB menjadi lebih mudah dan terhubung langsung dengan pelaporan. Pastikan identitas Wajib Pajak penjual sudah valid di sistem agar transaksi pengalihan tanah dan bangunan dapat berjalan lancar.
Sumber: FAQ Coretax 98









