Saat mengisi SPT Tahunan Badan melalui Coretax, sebagian Wajib Pajak menemukan notifikasi “Operasi Gagal” ketika menyimpan atau memproses data. Pesan tersebut biasanya disertai keterangan bahwa terjadi kesalahan saat sistem memproses permintaan.
Kondisi tersebut tentu dapat menghambat proses pelaporan SPT, terutama jika Wajib Pajak belum mengetahui bagian mana yang menyebabkan error. Padahal, dalam banyak kasus, masalah ini muncul karena ada data tertentu yang belum diisi pada lampiran SPT.
Agar proses pelaporan dapat kembali berjalan lancar, Wajib Pajak perlu mengetahui penyebab munculnya notifikasi tersebut serta langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasinya. Dilansir dari kanal Telegram FAQ Coretax, berikut penjelasannya.
Penyebab Error “Operasi Gagal” saat Mengisi SPT Tahunan Badan
Salah satu penyebab error ini berkaitan dengan pengisian Induk SPT, khususnya pada poin G nomor 20 yang berbunyi:
“Apakah Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak tertentu yang harus menyampaikan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25?”
Jika pada bagian tersebut Wajib Pajak memilih jawaban “Tidak”, sistem tetap memerlukan data terkait penghitungan angsuran pada lampiran tertentu. Ketika data tersebut belum diisi, sistem dapat memunculkan notifikasi “Operasi Gagal” saat proses penyimpanan atau pemrosesan SPT.
Beberapa kondisi yang sering menyebabkan error ini, antara lain:
- Wajib Pajak memilih jawaban “Tidak” pada poin G nomor 20 di Induk SPT.
- Lampiran terkait angsuran PPh Pasal 25 belum diisi.
- Kolom dasar penghitungan angsuran pada lampiran masih kosong.
Baca Juga: Solusi Atasi Error “Operasi Gagal” saat Aktivasi Akun Coretax
Cara Mengatasi Error “Operasi Gagal”
Jika menemukan notifikasi tersebut, Wajib Pajak dapat melakukan pengecekan pada lampiran yang berkaitan dengan angsuran PPh Pasal 25, yaitu Lampiran L6 – Angsuran Pajak Penghasilan Tahun Pajak Berjalan.
Berikut langkah yang dapat dilakukan:
- Buka Lampiran L6 – Angsuran Pajak Penghasilan Tahun Pajak Berjalan pada formulir SPT.
- Periksa bagian “Penghasilan yang Menjadi Dasar Penghitungan Angsuran”.
- Isi kolom tersebut sesuai kondisi sebenarnya.
- Apabila tidak terdapat dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25, kolom tersebut tetap perlu diisi dengan angka 0.
- Setelah itu, simpan kembali data SPT dan lanjutkan proses pengisian.
Dengan mengisi kolom tersebut, sistem biasanya dapat kembali memproses data SPT tanpa memunculkan notifikasi error.
Periksa Kembali Kelengkapan Lampiran SPT
Dalam pelaporan SPT Tahunan Badan, data yang diinput pada induk SPT harus selaras dengan informasi yang terdapat pada setiap lampiran. Oleh karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan seluruh kolom yang diperlukan telah terisi sebelum menyimpan atau mengirimkan SPT.
Sebagai langkah pencegahan, Wajib Pajak dapat melakukan hal berikut:
- Memeriksa kembali seluruh lampiran SPT sebelum menyimpan data.
- Memastikan tidak ada kolom penting yang kosong.
- Menyesuaikan data pada lampiran dengan jawaban yang dipilih pada induk SPT.
Dengan memastikan kelengkapan data sejak awal, proses pelaporan SPT Tahunan Badan dapat berjalan lebih lancar dan risiko munculnya notifikasi error pada sistem dapat diminimalkan.
Baca Juga: Solusi Passphrase Tidak Valid saat Lapor SPT Masa PPN di Coretax
FAQ Seputar Error “Operasi Gagal” saat Mengisi SPT Tahunan Badan
1. Kenapa muncul notifikasi “Operasi Gagal” saat mengisi SPT Tahunan Badan?
Notifikasi ini biasanya muncul karena ada data pada lampiran SPT yang belum diisi, meskipun pada bagian induk SPT sudah dipilih opsi tertentu. Sistem DJP Online membutuhkan data yang saling terhubung antara induk SPT dan lampiran.
2. Di bagian mana biasanya penyebab error tersebut terjadi?
Error sering terjadi pada Induk SPT poin G nomor 20 yang berkaitan dengan kewajiban penyampaian laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25. Jika bagian lampiran yang terkait tidak diisi, sistem dapat menampilkan pesan “Operasi Gagal”.
3. Lampiran apa yang perlu diperiksa untuk mengatasi error ini?
Wajib Pajak perlu memeriksa Lampiran L6 – Angsuran Pajak Penghasilan Tahun Pajak Berjalan, khususnya pada kolom Penghasilan yang Menjadi Dasar Penghitungan Angsuran.
4. Apa yang harus dilakukan jika tidak ada dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25?
Jika memang tidak terdapat dasar penghitungan angsuran, kolom tersebut tetap perlu diisi dengan angka 0 agar sistem dapat memproses data SPT dengan benar.
5. Bagaimana cara mencegah error saat mengisi SPT Tahunan Badan?
Pastikan seluruh lampiran SPT telah terisi dengan lengkap dan sesuai dengan pilihan pada induk SPT. Selain itu, periksa kembali setiap kolom sebelum menyimpan atau mengirimkan SPT agar tidak ada data yang kosong.







