Tak sedikit Wajib Pajak yang melaporkan SPT Masa PPN melalui Coretax mendapati notifikasi eror REG-KODJP-00024: Passphrase Tidak Valid. Kendala tersebut sering kali menimbulkan kebingungan, terutama saat Wajib Pajak merasa telah memasukkan passphrase dengan benar.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui contact center resminya, Kring Pajak, lantas memberikan penjelasan sekaligus solusi atas permasalahan tersebut.
Penyebab Munculnya Eror REG-KODJP-00024
Kring Pajak menjelaskan, terdapat dua kemungkinan utama yang menyebabkan notifikasi passphrase tidak valid muncul, yaitu:
- Passphrase yang dimasukkan tidak sesuai.
Sistem membaca adanya ketidaksesuaian antara passphrase yang diinput dengan data yang tersimpan. - Passphrase sudah diperbarui, tetapi cache masih menyimpan data lama.
Browser dapat menyimpan data sementara (cache) sehingga sistem tetap membaca passphrase sebelumnya.
Notifikasi ini pada dasarnya menunjukkan bahwa sistem belum dapat memverifikasi passphrase yang digunakan dalam proses pelaporan SPT Masa PPN.
Baca Juga: Cara Atasi Error “Format Pola Tidak Valid” pada Passphrase Kode Otorisasi DJP
Langkah Mengatasi Passphrase Tidak Valid
Apabila mengalami kendala tersebut, berikut langkah yang dapat dilakukan wajib pajak:
- Pastikan kembali passphrase sudah benar.
Periksa penulisan secara cermat, termasuk huruf besar dan kecil. - Ajukan ulang kode otorisasi DJP.
Jika kendala masih berlanjut, wajib pajak dapat mengajukan ulang kode otorisasi melalui menu Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi pada sistem Coretax. - Lakukan clear cache dan cookies pada browser.
Membersihkan data cache dan cookies dapat membantu menghilangkan data lama yang masih tersimpan. - Gunakan mode incognito atau browser/perangkat lain.
Wajib Pajak juga dapat mencoba mengakses Coretax melalui private window atau menggunakan perangkat berbeda untuk memastikan tidak ada gangguan teknis.
Baca Juga: Lupa Passphrase untuk Kode Otorisasi Coretax? Begini Cara Mengatasinya
FAQ Seputar Passphrase Tidak Valid saat Lapor SPT Masa PPN
1. Apa yang dimaksud dengan eror REG-KODJP-00024 di Coretax?
Eror ini merupakan notifikasi yang muncul ketika sistem tidak dapat memverifikasi passphrase yang dimasukkan saat proses pelaporan SPT Masa PPN. Artinya, passphrase yang diinput dinilai tidak sesuai oleh sistem.
2. Apa penyebab passphrase tidak valid saat lapor SPT Masa PPN?
Secara umum, ada dua kemungkinan, yaitu kesalahan dalam penulisan passphrase atau browser masih menyimpan data lama (cache) sehingga sistem membaca passphrase sebelumnya.
3. Bagaimana cara mengatasi passphrase tidak valid di Coretax?
Wajib Pajak dapat memastikan kembali penulisan passphrase sudah benar, termasuk huruf besar dan kecil. Selain itu, disarankan untuk melakukan clear cache dan cookies, menggunakan mode incognito, atau mencoba browser serta perangkat lain.
4. Kapan perlu mengajukan ulang kode otorisasi DJP?
Apabila kendala tetap terjadi meskipun passphrase sudah dipastikan benar, Wajib Pajak dapat mengajukan ulang kode otorisasi melalui menu Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi pada Coretax.
5. Apakah eror passphrase memengaruhi data SPT yang sudah diisi?
Pada umumnya tidak. Eror ini terjadi pada tahap otorisasi, sehingga data SPT Masa PPN yang telah diinput tetap tersimpan selama belum dibatalkan atau dihapus oleh Wajib Pajak.







