Cara Atasi Error “Format Pola Tidak Valid” pada Passphrase Kode Otorisasi DJP

Sebagian Wajib Pajak dilaporkan mengalami notifikasi error “Format Pola Tidak Valid” saat membuat passphrase kode otorisasi DJP. Kendala tersebut umumnya muncul jika passphrase yang dimasukkan belum sesuai ketentuan sistem

Jika Anda mengalami kendala serupa, tak perlu panik. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui contact center resminya, Kring Pajak, telah menyampaikan solusi agar kendala tersebut bisa diatasi. 

“Untuk error Format Pola Tidak Valid, silakan ketik passphrase baru,” cuit akun @kring_pajak di X, dikutip Jumat (2/1/2026). 

Ketentuan Passphrase Kode Otorisasi DJP 

Lebih lanjut, Kring Pajak menjelaskan bahwa passphrase harus memenuhi beberapa syarat berikut: 

  • Minimal terdiri dari 8 karakter 
  • Mengandung setidaknya 1 huruf kapital 
  • Mengandung 1 huruf kecil 
  • Mengandung 1 angka 
  • Mengandung 1 karakter unik, selain tanda (/), (’), dan (+) 

Langkah Tambahan jika Eror Masih Muncul 

Jika passphrase sudah sesuai namun kendala masih terjadi, Wajib Pajak disarankan untuk melakukan beberapa langkah berikut sebelum kembali mengakses Coretax: 

  • Membersihkan cookies dan cache pada browser yang digunakan 
  • Menggunakan browser dan jaringan internet yang berbeda 
  • Mengakses sistem melalui private window (Mozilla Firefox) atau incognito window (Google Chrome) 
  • Mencoba kembali secara berkala apabila sistem belum dapat diakses 

Baca Juga: Lupa Passphrase untuk Kode Otorisasi Coretax? Begini Cara Mengatasinya

Persiapan Wajib Pajak Jelang Pelaporan SPT via Coretax 

Sebagai informasi, mulai 2026 pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 wajib dilakukan melalui Coretax. Karena itu, wajib Pajak perlu mempersiapkan aspek administrasi sejak dini. 

DJP mengimbau Wajib Pajak untuk segera: 

  • Mengaktivasi akun pajak di Coretax 
  • Membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital 
  • Menggunakan kode tersebut untuk menandatangani SPT Tahunan secara elektronik 

Cara Membuat Kode Otorisasi DJP di Coretax 

Berikut tahapan singkat pembuatan kode otorisasi DJP: 

  • Login ke akun pajak melalui laman Coretax 
  • Masuk ke menu Portal Saya 
  • Pilih submenu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik 
  • Pastikan data identitas sudah sesuai 
  • Pilih jenis sertifikat Kode Otorisasi DJP 
  • Isi passphrase sesuai ketentuan, lalu klik Simpan 

Untuk mengecek statusnya: 

  • Kembali ke menu Portal Saya 
  • Gulir ke bawah dan pilih Nomor Identifikasi Eksternal 
  • Klik Sertifikat Digital 
  • Cek status pada kolom kanan dan klik Menghasilkan 

Setelah langkah tersebut, kode otorisasi DJP siap digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan. 

Baca Juga: Cara Mengatasi Error “Email Confirmation Failed” saat Aktivasi Coretax

FAQ Seputar Eror “Format Pola Tidak Valid” Kode Otorisasi DJP 

1. Apa penyebab munculnya eror “Format Pola Tidak Valid” saat membuat passphrase kode otorisasi DJP? 

Eror ini muncul karena passphrase yang dimasukkan belum memenuhi ketentuan sistem, seperti jumlah karakter, kombinasi huruf, angka, atau penggunaan karakter unik yang tidak diperbolehkan. 

2. Bagaimana format passphrase yang benar untuk kode otorisasi DJP? 

Passphrase harus terdiri dari minimal 8 karakter, memuat huruf kapital, huruf kecil, angka, serta satu karakter unik selain tanda (/), (’), dan (+). 

3. Apa yang harus dilakukan jika eror masih muncul meski passphrase sudah benar? 

Wajib pajak dapat membersihkan cookies dan cache browser, mengganti browser atau jaringan internet, menggunakan mode incognito/private window, serta mencoba kembali secara berkala. 

4. Untuk apa kode otorisasi DJP digunakan? 

Kode otorisasi DJP digunakan untuk menandatangani SPT Tahunan secara elektronik melalui Coretax. 

5. Mulai kapan pelaporan SPT Tahunan wajib menggunakan Coretax System? 

Mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 wajib dilakukan melalui Coretax. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News