SPT Suami Kurang Bayar karena Bupot Istri? Ini Cara Memperbaikinya

Status kurang bayar pada SPT Tahunan suami kerap muncul pada Wajib Pajak dengan NPWP gabungan suami-istri. Salah satu penyebab yang paling sering terjadi adalah bukti potong (Bupot) BPA1/BPA2 atas nama istri yang otomatis masuk ke Lampiran L1 SPT suami. 

Padahal, dalam kondisi tertentu, penghasilan istri seharusnya tidak menambah pajak terutang suami. Jika tidak dikoreksi, sistem akan menggabungkan penghasilan itu dan memicu kurang bayar, meskipun pajaknya sudah dipotong oleh pemberi kerja. 

Mengapa Bupot Istri Masuk ke SPT Suami? 

Mengacu penjelasan dari kanal Telegram FAQ Coretax, sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja berdasarkan konsep satu kesatuan keluarga. Jika pada Data Unit Keluarga (DUK) Coretax suami, status unit perpajakan istri tercatat sebagai TANGGUNGAN, maka sistem akan secara otomatis: 

  • Menarik bukti potong istri ke: 
    • Lampiran L1-E (Daftar Bukti Potong), dan 
    • Lampiran L1-D (Penghasilan dari Pekerjaan) 
  • Menganggap penghasilan istri sebagai penghasilan suami 

Inilah yang menyebabkan pajak terutang meningkat, sehingga SPT berpotensi kurang bayar

Kapan Bupot Istri Seharusnya Tidak Menyebabkan Kurang Bayar? 

SPT suami tidak seharusnya kurang bayar apabila istri memenuhi fasilitas Pasal 8 UU PPh, dengan ketentuan: 

  • Suami dan istri menggunakan NPWP gabungan 
  • Istri: 
    • Bekerja pada satu pemberi kerja 
    • Berstatus pegawai tetap atau tidak tetap 
    • Tidak memiliki penghasilan lain, seperti usaha atau pekerjaan bebas 

Dalam kondisi ini: 

  • Penghasilan istri dianggap bersifat final 
  • Pajak telah tuntas melalui pemotongan PPh 21 
  • Tidak menambah pajak terutang suami 
  • Cukup dilaporkan, bukan digabungkan 

Baca Juga: NPWP Suami-Istri Tidak Digabung, Benarkah Rentan Terjadi Kurang Bayar?

Tanda SPT Suami Perlu Dikoreksi 

Perlu dilakukan penyesuaian apabila: 

  • Bukti potong istri (BPA1/BPA2/BP-21) muncul di: 
    • Lampiran L1-E, dan 
    • Lampiran L1-D 
  • Status SPT berubah menjadi kurang bayar, padahal: 
    • Pajak istri sudah dipotong oleh pemberi kerja 

Cara Memperbaiki SPT Suami agar Tidak Kurang Bayar 

1. Pastikan Jawaban di Induk SPT Sudah Benar 

  • Isi pertanyaan berikut dengan “Ya”
    • Butir 10a 
      Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain? 
    • Butir 14c 
      Apakah Anda menerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final? 

2. Hapus Bupot Istri dari Lampiran L1 

  • Pada SPT Tahunan suami, buka: 
    • Lampiran L1-E, dan 
    • Lampiran L1-D 
  • Temukan data bukti potong dan penghasilan atas nama istri 
  • Klik ikon hapus (🗑) pada data tersebut 

Langkah ini penting agar penghasilan istri tidak lagi dihitung sebagai penghasilan suami

3. Pindahkan ke Lampiran L2 sebagai Penghasilan Final 

  • Masuk ke Lampiran L2 Bagian A – Daftar Penghasilan Final 
  • Klik “+ Tambah” 
  • Isi data berikut: 
    • NPWP: NPWP pemberi kerja istri 
    • Jenis Penghasilan: Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja 
    • DPP: Total penghasilan bruto sesuai BPA1/BPA2/BP-21 
    • PPh Terutang: Total PPh 21 yang telah dipotong 
  • Klik Simpan 

Apa yang Terjadi jika Tidak Diperbaiki? 

Jika langkah di atas tidak dilakukan: 

  • Penghasilan istri akan tetap: 
    • Digabung dalam penghasilan suami 
  • Dampaknya: 
    • Pajak terutang meningkat 
    • SPT berstatus kurang bayar, meskipun pajak istri telah dipotong 

Baca Juga: Cara dan Contoh Hitung Pajak Suami Istri dengan Status PH/MT

FAQ Seputar SPT Suami Kurang Bayar karena Bukti Potong Istri 

1. Apakah normal bupot istri otomatis masuk ke SPT suami? 

Ya. Pada NPWP gabungan suami-istri, sistem Coretax secara default menggabungkan data penghasilan keluarga jika status istri tercatat sebagai tanggungan. 

2. Apakah bupot istri selalu menyebabkan SPT suami kurang bayar? 

Tidak selalu. Kurang bayar hanya terjadi jika penghasilan istri tidak diperlakukan sebagai penghasilan final, sehingga ikut menambah pajak terutang suami. 

3. Kapan penghasilan istri dianggap final pada NPWP gabungan? 

Penghasilan istri dianggap final jika: 

  • Istri bekerja hanya pada satu pemberi kerja 
  • Tidak memiliki penghasilan lain (usaha/pekerjaan bebas) 
  • Pajak penghasilan telah dipotong melalui PPh 21 

4. Di lampiran mana penghasilan istri seharusnya dilaporkan? 

Jika memenuhi ketentuan final, penghasilan istri harus dilaporkan di: 

  • Lampiran L2 Bagian A – Daftar Penghasilan Final, 
  • bukan di Lampiran L1-D dan L1-E. 

5. Apa risiko jika bupot istri tidak dipindahkan ke Lampiran L2? 

Jika tidak dipindahkan: 

  • Penghasilan istri akan digabung sebagai penghasilan suami 
  • Pajak terutang meningkat 
  • SPT Tahunan berpotensi berstatus kurang bayar, meskipun pajak istri sudah dipotong 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News