SPT Lebih Bayar karena Penghasilan Affiliate E-Commerce, Haruskah Dibayar?

Penghasilan dari affiliate e-commerce kini semakin umum dimiliki Wajib Pajak, baik sebagai penghasilan tambahan maupun sumber penghasilan sampingan. Namun, tidak sedikit Wajib Pajak yang kaget ketika melaporkan SPT Tahunan karena hasil perhitungannya justru menunjukkan status lebih bayar

Kondisi ini kerap memunculkan pertanyaan: apakah SPT lebih bayar akibat penghasilan affiliate e-commerce harus dibayar, atau justru sebaliknya? 

Rahmatullah Barkat, Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dalam Webinar Pajakku: SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Era Coretax yang diselenggarakan pada Rabu (21/1/2026). 

Lebih Bayar Bukan Pajak yang Wajib Dibayar 

Jika SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menunjukkan status lebih bayar, maka: 

  • Lebih bayar bukan pajak terutang 
  • Lebih bayar merupakan kelebihan pembayaran pajak 
  • Wajib Pajak tidak memiliki kewajiban membayar tambahan pajak 

Sebaliknya, lebih bayar merupakan hak Wajib Pajak yang dapat dimintakan pengembalian melalui pelaporan SPT Tahunan berstatus lebih bayar. 

Setelah SPT dilaporkan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan: 

  • Melakukan proses penelitian, dan/atau 
  • Melanjutkan ke pemeriksaan, apabila diperlukan 

Jika disetujui: 

  • Kelebihan pajak akan dikembalikan ke rekening yang terdaftar di Coretax, atau 
  • Dikompensasikan sebagai deposit pajak 

Mengapa Penghasilan Affiliate Bisa Menyebabkan SPT Lebih Bayar? 

SPT lebih bayar umumnya terjadi karena: 

  • Pajak yang sudah dipotong atau dipungut lebih besar dari pajak terutang 
  • Seluruh bukti potong dikreditkan, tetapi perhitungan pajak belum mencerminkan seluruh penghasilan 

Dalam konteks affiliate e-commerce, masalah sering muncul karena penghasilan affiliate tidak otomatis masuk ke SPT Tahunan, meskipun bukti potongnya sudah tersedia di sistem. 

Bukti Potong Sudah Muncul di Coretax, Apakah SPT Otomatis Lengkap? 

Dalam sistem Coretax, bukti potong PPh akan muncul secara pre-filled di Lampiran 1 (L1). Bukti potong ini berfungsi sebagai: 

  • Kredit pajak 
  • Pengurang pajak terutang dalam SPT Tahunan 

Namun, penting untuk dipahami: 

  • Bukti potong bisa muncul, tetapi penghasilannya belum tentu masuk ke perhitungan SPT 
  • Coretax hanya mengisi otomatis penghasilan tertentu 

Artinya, kemunculan bukti potong tidak selalu berarti SPT sudah lengkap. 

Baca Juga: Tidak Ada Kegiatan Tertentu, Apakah Lebih Bayar PPN Bisa Diberikan Pengembalian Pendahuluan?

Penghasilan yang Otomatis Ter-Prefill di SPT Tahunan 

Penghasilan yang otomatis masuk ke SPT Tahunan (L1 Bagian D) hanya meliputi kode objek tertentu, yaitu: 

  • BPA1 dan BPA2 
    • Kode objek: 21-100-01 dan 21-100-02 
    • Untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala 
  • BP21 
    • Kode objek: 
      • 21-100-03 
      • 21-100-24 
      • 21-100-30 
      • 21-100-35 
    • Untuk pegawai tidak tetap yang dibayar bulanan, harian, mingguan, atau satuan 

Di luar kode tersebut, termasuk penghasilan affiliate e-commerce, tidak akan otomatis terisi di SPT, meskipun bukti pemotongannya sudah muncul di L1 Bagian E. 

Penghasilan Affiliate E-Commerce Wajib Dilaporkan Manual 

Penghasilan dari affiliate e-commerce pada umumnya: 

  • Bukan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan 
  • Tidak ter-prefill otomatis ke SPT Tahunan 

Oleh karena itu, Wajib Pajak wajib: 

  • Mencatat dan melaporkan penghasilan affiliate secara manual 
  • Mengklasifikasikannya sebagai: 
    • Penghasilan dalam negeri lainnya, atau 
    • Bagian dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (jika memenuhi kriteria) 

Jika penghasilan affiliate tidak dilaporkan: 

  • Pajak terutang menjadi tidak mencerminkan kondisi sebenarnya 
  • Status lebih bayar menjadi berisiko ditolak 

Risiko Melaporkan SPT Lebih Bayar saat Penghasilan Belum Lengkap 

Dalam praktik di Kantor Pelayanan Pajak: 

  • Lebih bayar sekecil apa pun tetap diproses 
  • Jika ditemukan penghasilan yang belum dilaporkan: 
    • Permohonan pengembalian dapat ditolak 
    • SPT dapat dialihkan dari penelitian ke pemeriksaan pajak 

Perlu diperhatikan pula bahwa dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi berlaku sistem delta SPT, sehingga: 

  • Pembetulan hanya menghitung selisih 
  • Proses lebih bayar tidak dapat dihentikan setelah SPT dilaporkan 

Jika Penghasilan Sudah Lengkap tapi Tetap Lebih Bayar, Apa Artinya? 

Apabila: 

  • Seluruh penghasilan, termasuk affiliate e-commerce, sudah dilaporkan 
  • Seluruh bukti potong sudah dikreditkan 
  • Perhitungan pajak sudah sesuai 

namun SPT tetap menunjukkan status lebih bayar, maka: 

  • Lebih bayar tersebut merupakan hak Wajib Pajak 
  • Dapat dimintakan pengembalian melalui SPT Tahunan 

Dalam kondisi ini, Wajib Pajak tidak perlu melakukan pembayaran apa pun

Baca Juga: Syarat SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tidak Lebih Bayar Pajak

FAQ Seputar SPT Lebih Bayar karena Penghasilan Affiliate 

1. Apakah SPT lebih bayar karena penghasilan affiliate e-commerce wajib dibayar? 

Tidak. SPT dengan status lebih bayar bukan pajak yang harus dibayar, melainkan kelebihan pembayaran pajak. Wajib Pajak justru berhak mengajukan pengembalian melalui SPT Tahunan. 

2. Apakah penghasilan affiliate e-commerce otomatis masuk ke SPT Tahunan? 

Tidak. Penghasilan affiliate e-commerce tidak ter-prefill otomatis di SPT Tahunan, meskipun bukti potongnya muncul di Coretax. Penghasilan tersebut harus dilaporkan secara manual oleh Wajib Pajak. 

3. Mengapa SPT bisa lebih bayar padahal penghasilan sudah banyak? 

SPT bisa lebih bayar karena: 

  • Pajak yang sudah dipotong lebih besar dari pajak terutang, atau 
  • Penghasilan belum seluruhnya masuk ke perhitungan SPT, sehingga pajak terutang menjadi lebih kecil dari seharusnya. 

4. Apa risiko melaporkan SPT lebih bayar jika penghasilan belum lengkap? 

Jika penghasilan belum lengkap dilaporkan: 

  • Permohonan pengembalian lebih bayar dapat ditolak 
  • SPT bisa dialihkan dari penelitian ke pemeriksaan pajak 
  • Pemeriksaan dapat mencakup seluruh kewajiban pajak dalam satu tahun pajak 

5. Kapan lebih bayar SPT aman untuk dimintakan pengembalian? 

Lebih bayar aman dimintakan pengembalian jika: 

  • Seluruh penghasilan, termasuk affiliate e-commerce, sudah dilaporkan 
  • Penghasilan yang tidak ter-prefill sudah dimasukkan manual 
  • Bukti potong dan penghasilan sudah seimbang dalam SPT 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News