Syarat SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tidak Lebih Bayar Pajak

Apa Itu SPT Lebih Bayar?

Surat Pemberitahuan (SPT) yang menyatakan lebih bayar (SPT LB) adalah SPT yang menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak dibandingkan pajak yang seharusnya terutang. kelebihan bayar ini dapat menjadi dasar permohonan restitusi atau pengembalian pajak oleh Wajib Pajak. Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua SPT lebih bayar secara otomatis dianggap memiliki kelebihan pembayaran pajak yang bisa dilakukan restitusi?

Kapan SPT Lebih Bayar Dianggap Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan bahwa dalam kondisi tertentu, SPT lebih bayar yang disampaikan Wajib Pajak, tidak akan diproses sebagai restitusi alias dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak. Berikut adalah syarat dan kriterianya:

1. Perbedaan Pembulatan Penghitungan Pajak oleh Sistem DJP

Jika nilai lebih bayar muncul karena adanya perbedaan pembulatan dalam sistem administrasi DJP, maka nilai tersebut tidak dianggap sebagai lebih bayar sehinggga tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak atau restitusi yang dapat dikembalikan.

2. Ditanggung Pemerintah

Kelebihan pembayaran dalam SPT yang disebabkan karena pajak penghasilan (PPh) ditanggung oleh pemerintah (DTP), seperti dalam kebijakan insentif fiskal, tidak bisa diajukan pengembalian.

Baca Juga: Apa Penyebab SPT Dianggap Tidak Disampaikan? Ini Daftarnya

3. Kondisi Khusus untuk ASN, TNI, Polri, dan Pejabat Negara

SPT yang disampaikan oleh PNS, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara yang menyatakan lebih bayar, tidak akan diakui sebagai dasar kelebihan pembayaran apabila:

  • Hanya memperoleh penghasilan dari APBN dan/atau APBD; dan
  • Kelebihan pembayaran berasal dari hasil penghitungan PPh 21 yang menurut Wajib Pajak lebih kecil dari pemotongan PPh 21 sesuai Bukti Potong BPA2 (khusus PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunannya).

Dampak Hukum bagi Wajib Pajak

Dalam kasus-kasus di atas, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak) berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku. Artinya, walaupun SPT menunjukkan status lebih bayar, DJP tidak akan memproses permintaan pengembalian tersebut.

Apabila SPT lebih bayar memenuhi salah satu dari kondisi di atas, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa SPT tersebut dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News