Mulai 1 Februari 2026, Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sektor tertentu telah resmi tersedia melalui sistem autocreate (otomatis dibuat). Penyediaan SPOP ini disertai dengan notifikasi otomatis yang dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui email dan SMS.
Melalui mekanisme ini, Wajib Pajak diharapkan dapat melakukan pelaporan secara lebih tepat waktu dan terstruktur sesuai ketentuan yang berlaku. Dilansir dari kanal Telegram FAQ Coretax, berikut penjelasannya.
Sektor yang SPOP-nya Tersedia per 1 Februari 2026
SPOP PBB yang telah diterbitkan melalui sistem autocreate per 1 Februari 2026 berlaku untuk objek pajak pada sektor berikut:
- Perkebunan
- Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
- Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi
Penyampaian SPOP dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Portal Wajib Pajak atau laman/aplikasi lain yang telah terintegrasi.
Batas Waktu Pelaporan SPOP
Wajib Pajak wajib menyampaikan SPOP paling lambat 30 hari sejak tanggal SPOP diterbitkan secara autocreate. Keterlambatan pelaporan berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Baca Juga: Mengenal Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)
Cara Mengisi dan Melaporkan SPOP
Untuk melakukan pelaporan, Wajib Pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Masuk ke Portal Wajib Pajak
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
- Periksa konsep SPOP yang tersedia
- Klik ikon pensil (edit) untuk mulai melakukan pengisian
- Lengkapi data hingga proses pengiriman pelaporan
Pastikan seluruh data yang diisi sesuai dengan kondisi objek pajak yang sebenarnya.
Pengingat Jadwal Penyampaian SPOP PBB
Sebagai pengingat, berikut jadwal penyampaian SPOP PBB berdasarkan sektor pada:
- 1 Februari Tahun Pajak PBB Terutang, untuk:
- Sektor Perkebunan
- Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
- Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi
- 31 Maret Tahun Pajak PBB Terutang, untuk:
- Sektor Perhutanan
- Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara
- Sektor Lainnya
- Sesuai tanggal objek pajak terdaftar, dalam hal:
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) PBB diterbitkan setelah 1 Februari atau 31 Maret; dan
- Terpenuhi kondisi pajak terutang pada 1 Januari tahun pajak berjalan
Dengan memahami jadwal dan mekanisme pelaporan SPOP, Wajib Pajak diharapkan dapat memenuhi kewajiban PBB secara tepat waktu dan akurat.
Baca Juga: Warga Jakarta Kini Bisa Koreksi Data PBB-P2 secara Online, Begini Caranya
FAQ Seputar SPOP PBB Autocreate
1. Apa itu SPOP PBB?
SPOP PBB (Surat Pemberitahuan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan) adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak sebagai dasar penetapan PBB terutang.
2. Apa yang dimaksud dengan SPOP PBB autocreate?
SPOP PBB autocreate adalah SPOP yang dibuat secara otomatis oleh sistem dan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui Portal Wajib Pajak, disertai notifikasi email dan SMS dari Direktorat Jenderal Pajak.
3. Sektor apa saja yang SPOP-nya tersedia per 1 Februari 2026?
SPOP autocreate per 1 Februari 2026 tersedia untuk sektor perkebunan, pertambangan minyak dan gas bumi, serta pertambangan untuk pengusahaan panas bumi.
4. Kapan batas waktu pelaporan SPOP PBB autocreate?
Wajib Pajak wajib melaporkan SPOP paling lambat 30 hari sejak tanggal SPOP diterbitkan secara autocreate.
5. Bagaimana cara melaporkan SPOP PBB autocreate?
Pelaporan dilakukan melalui Portal Wajib Pajak dengan membuka menu Surat Pemberitahuan (SPT), mengecek konsep SPOP, mengedit data melalui ikon pensil, lalu mengirimkan laporan.







