Bagi Wajib Pajak yang sering mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pasti sudah tidak asing lagi dengan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Surat Pemberitahuan Objek Pajak atau yang biasa disingkat dengan SPOP ini merupakan suatu sarana yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam mendaftarkan objek pajak yang dipakai nantinya sebagai dasar perhitungan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang. Singkatnya, Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) ini merupakan dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat dalam pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam surat ini, Wajib Pajak dapat melaporkan data-data yang menjadi subjek dan objek dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku.
Hak Wajib Pajak dalam SPOP
Dengan adanya dokumen berupa Surat Pemberitahuan Objek Pajak, Wajib Pajak dapat memperoleh hak-hak sebagai berikut:
- Formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dapat diperoleh secara gratis oleh Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau di tempat lain yang telah ditunjuk untuk pengurusan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) ini.
- Wajib Pajak dapat memperoleh penjelasan terkait tata cara pengisian maupun penyampaian kembali Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) pada KPP maupun KP2KP
- Wajib Pajak juga berhak untuk mendapatkan tanda terima pengembalian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang dikeluarkan oleh KPP ataupun KP2KP
- Wajib Pajak memiliki hak untuk memperbaiki atau mengisi ulang pada formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) apabila terjadi kesalahan dalam proses pengisian dengan melampirkan foto kopi sertifikat tanah, akta jual beli tanah, dan dokumen lainnya yang dibutuhkan sebagai bukti yang sah
- Wajib Pajak juga berhak untuk diwakilkan dengan menunjuk orang atau pihak lain yang bukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui surat kuasa yang bermeterai sebagai penerima kuasa untuk mengisi dan menandatangani Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)
- Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis apabila terjadi penundaan dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebelum batas waktu penyampaian yang ditetapkan berakhir dengan menyebutkan alasan yang sah dari penundaan penyampaian tersebut.
Kewajiban Wajib Pajak dalam SPOP
- Wajib Pajak diwajibkan untuk mendaftarkan objek pajak dengan cara mengisikan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)
- Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara jelas, benar, dan lengkap. Jelas berarti dapat dibaca hingga akhir sehingga tidak menimbulkan kesalahan dalam penafsiran. Benar berarti terkait dengan data-data yang diisi sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Sedangkan lengkap berarti formulir sudah terisi semua dengan data-data yang diminta dan ditandatangani serta dilampiri surat kuasa apabila Wajib Pajak ingin dikuasakan
- Wajib Pajak harus menyampaikan kembali Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang telah diisi ke KPP atau KP2KP setempat selambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah formulir diterima
- Wajib Pajak juga diharuskan melaporkan perubahan data dari objek pajak ke KPP atau KP2KP setempat dengan mengisi SPOP sebagai perbaikan atau pembetulan dari SPOP yang sebelumnya.
Cara Penyampaian SPOP Secara Elektronik
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menyampaikan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) kepada Wajib Pajak secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ataupun melalui saluran lainnya yang telah ditetapkan DJP.
Selain itu, formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) ini juga dapat disampaikan melalui email kepada Wajib Pajak pada saat:
- Bersamaan dengan tanggal dari objek pajak terdaftar. Hal ini berlaku saat Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dikeluarkan dalam rangka untuk pendaftaran
- Penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) khusus sektor perkebunan, migas, dan panas bumi disampaikan selambatnya tanggal 1 Februari di setiap tahunnya
- Tanggal 31 Maret tahun pajak PBB terutang, dalam formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) elektronik akan disampaikan sebagai pemutakhiran untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sektor perhutanan, sektor perkembangan mineral atau batu bara dan sektor lainnya.
Setelah mendapatkan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dari pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka Wajib Pajak:
- Mengunduh formulir dari surat tersebut dan mengisinya dengan jelas, benar, dan lengkap serta diberi tanda tangan Wajib Pajak
- Wajib Pajak yang melakukan penyerahan kembali formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik
- Wajib Pajak harus mengembalikan formulir selambatnya 30 hari setelah formulir tersebut diterima oleh Wajib Pajak.
Namun, apabila ada kesalahan dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), maka Wajib Pajak dapat menyampaikan surat pembetulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wajib Pajak juga dapat melakukan pengajuan pengembalian dengan mengunggah kembali Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) elektronik yang telah direvisi melalui saluran tertentu. Tetapi apabila saluran elektronik yang hendak digunakan mengalami kendala atau tidak dapat digunakan, maka Wajib Pajak dapat melakukan pengembalian secara langsung ke KPP atau melalui jasa pengiriman.
Sanksi yang Berlaku
Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak kepada pihak yang bersangkutan, maka sanksi yang didapatkan, yaitu:
1. Sanksi Administrasi
Sanksi ini dapat dikenakan oleh Wajib Pajak apabila tidak menyampaikan kembali Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) sesuai dengan waktu yang ditentukan setelah adanya peneguran secara tertulis yang tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam surat teguran tersebut. Dengan ini, maka akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dikenakan sanksi berupa denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang.
2. Sanksi Pidana
Wajib Pajak dikenakan sanksi ini apabila tidak mengembalikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) ataupun telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) namun isi di dalam surat tersebut tidak benar atau tidak lengkap dan lampiran dalam surat keterangan juga tidak sesuai sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi negara, ataupun juga dalam kondisi Wajib Pajak terbukti memberikan surat palsu atau surat yang dipalsukan dengan mengatas namakan bahwa surat tersebut benar. Dengan ini, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi pidana selama 6 (enam) bulan.







