Keberadaan media sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) di Indonesia baru-baru ini menimbulkan pertanyaan besar terkait dengan tanggung jawab perpajakan perusahaan tersebut. Hal ini diungkap CNBC Indonesia dalam artikelnya yang menyebutkan bahwa tidak adanya kantor X dari pernyataan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dalam Konferensi Pers terkait Deklarasi Pilkada Damai dan Anti Hoaks 2024 di Kementerian Kominfo (3/10). Meskipun X beroperasi di Indonesia dan meraih keuntungan melalui berbagai layanan komersial, seperti layanan berlangganan (subscribe) dan penjualan lencana verifikasi (verified badge), ternyata X tidak memiliki kantor atau perwakilan di Indonesia.
X Tidak Berkantor di Indonesia, Apa Dampaknya?
Dalam konferensi pers tersebut, diketahui bahwa X merupakan satu-satunya platform media sosial besar yang tidak hadir. Hampir semua penyedia layanan elektronik (PSE) lainnya, seperti Meta (induk perusahaan Facebook, Instagram, dan WhatsApp), Google, TikTok, Telegram, hingga Snack Video, hadir dalam acara tersebut.
Ketiadaan kantor X di Indonesia dapat memicu potensi berbagai polemik di kemudian hari, salah satunya adalah terkait proses penyelesaian sengketa atau keluhan pengguna yang lebih rumit. Karena X tidak memiliki perwakilan di tanah air, proses komunikasi dengan perusahaan ini menjadi lebih panjang. Di sisi lain, keberadaan perusahaan seperti X yang tidak memiliki badan usaha tetap (BUT) di Indonesia juga menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab perusahaan yang kini dikelola oleh Elon Musk tersebut, terutama dalam hal perpajakan.
Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menegaskan bahwa X, meskipun mendapatkan keuntungan dari berbagai layanan komersial, tidak merekrut tenaga kerja lokal dan tidak membayar pajak di Indonesia. Hal ini menjadi persoalan serius, mengingat pendapatan yang diperoleh X di Indonesia, baik melalui iklan maupun layanan berlangganan, tidak berkontribusi pada pendapatan negara.
Baca juga: Ketahui Perbedaan PSE dan PMSE
Kewajiban Perpajakan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik
Perusahaan seperti X yang menyediakan layanan elektronik di Indonesia sebenarnya memiliki tanggung jawab perpajakan yang diatur dalam berbagai regulasi di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah entitas yang mengoperasikan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik untuk mengumpulkan, memproses, dan menyebarkan informasi. Dalam hal ini, X, sebagai platform media sosial, jelas termasuk dalam kategori PSE.
Lebih lanjut, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku sejak Oktober 2021 memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk pihak lain, termasuk PSE seperti X, untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak. Hal ini termasuk dalam skema withholding tax yang dirancang untuk memaksimalkan penerimaan pajak negara dari transaksi yang dilakukan secara elektronik.
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), setiap entitas yang beroperasi di Indonesia dan menghasilkan pendapatan, baik itu perusahaan dalam negeri maupun luar negeri, wajib memenuhi kewajiban perpajakannya jika memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak. Apabila X resmi terdaftar sebagai PSE di Indonesia, maka mereka akan diharuskan untuk mematuhi aturan ini, termasuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Cara Pendaftaran Wajib Pajak PMSE di Aplikasi Coretax DJP
Apa yang Seharusnya Dilakukan oleh X?
Jika X nantinya mendaftarkan diri sebagai PSE resmi di Indonesia, perusahaan ini wajib mematuhi aturan-aturan perpajakan yang berlaku. Hal ini tidak hanya mencakup pemenuhan kewajiban perpajakan atas pendapatan yang diperoleh di Indonesia, tetapi juga tanggung jawab lainnya seperti mempekerjakan tenaga kerja lokal. Pemerintah Indonesia perlu memperkuat pengawasan dan penegakan aturan agar perusahaan teknologi asing, termasuk X, tidak hanya memanfaatkan pasar Indonesia, tetapi juga berkontribusi pada perekonomian melalui pajak.
Kondisi di mana X tidak membayar pajak dapat dilihat sebagai masalah serius yang merugikan negara. Dengan keuntungan besar dari pengguna Indonesia, platform ini seharusnya menjadi subjek pajak di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang HPP, pemerintah Indonesia sudah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut kontribusi pajak dari entitas seperti X. Selain itu, penegakan aturan untuk memastikan bahwa PSE asing yang beroperasi di Indonesia memiliki badan usaha tetap (BUT) dan membayar pajak adalah langkah penting ke depannya.
Perusahaan seperti X yang beroperasi di Indonesia tanpa memiliki kantor resmi dan tanpa membayar pajak adalah contoh nyata dari tantangan yang dihadapi pemerintah dalam era ekonomi digital. Sementara X memperoleh keuntungan dari para penggunanya di Indonesia, kontribusi X terhadap pendapatan negara masih dipertanyakan. Penting bagi pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa semua perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, baik domestik maupun asing, mematuhi kewajiban perpajakan mereka. Dengan mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) resmi dan memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku, X tidak hanya bisa memperbaiki citranya di mata publik, tetapi juga membantu mendukung pembangunan ekonomi di Indonesia.









