Coretax bukan sekadar alat bantu administrasi, namun sebuah langkah transformasi menuju sistem perpajakan yang lebih transparan, akurat, dan terintegrasi. Salah satu fitur utamanya adalah pendaftaran Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang memfasilitasi pelaku usaha digital, khususnya mereka yang berstatus sebagai subjek pajak luar negeri, untuk memenuhi kewajiban perpajakannya di Indonesia secara efisien.
Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah pendaftaran Wajib Pajak PMSE melalui aplikasi Coretax DJP, sehingga pelaku usaha dapat mengikuti prosedur secara tepat dan menghindari kesalahan yang berpotensi menghambat proses registrasi.
Pengantar Singkat Tentang Coretax
Coretax adalah salah satu tonggak penting dalam reformasi perpajakan yang dilakukan DJP. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan sistem yang terintegrasi secara nasional, Coretax menawarkan berbagai layanan digital mulai dari registrasi Wajib Pajak, pengelolaan data, hingga pelaporan pajak. Sistem ini memberikan fleksibilitas bagi Wajib Pajak untuk mengakses layanan kapan saja dan di mana saja melalui kanal digital yang tersedia.
Selain itu, melalui sistem Coretax, DJP juga memperkenalkan beberapa perubahan mendasar terkait tata kelola perpajakan, seperti perubahan struktur Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi 16 digit dan peningkatan keamanan melalui validasi data yang terintegrasi dengan instansi terkait, termasuk Dukcapil. Fitur-fitur ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi dan keamanan data Wajib Pajak, sehingga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional.
Baca juga: Apa Itu Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)?
Wajib Pajak PMSE
Wajib Pajak PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) merujuk pada entitas yang melakukan transaksi perdagangan elektronik atau e-commerce yang dikenakan kewajiban pajak di Indonesia. PMSE mencakup berbagai jenis entitas, termasuk pengusaha, badan usaha, atau individu luar negeri yang menyediakan layanan atau produk digital kepada konsumen Indonesia.
Proses pendaftaran PMSE penting karena memungkinkan DJP untuk mengawasi dan memungut pajak dari transaksi yang dilakukan secara digital. Dalam konteks globalisasi dan peningkatan volume perdagangan elektronik lintas negara, langkah ini sangat relevan untuk menjaga keadilan fiskal dan mendukung pendapatan negara dari sektor ekonomi digital.
Langkah-Langkah Pendaftaran Wajib Pajak PMSE di Coretax
Berikut adalah tata cara pendaftaran Wajib Pajak PMSE melalui aplikasi Coretax:
1. Akses Portal Wajib Pajak Coretax
Langkah pertama adalah mengakses portal Coretax DJP melalui alamat yang telah disediakan oleh DJP. Pada halaman login, pilih opsi “New Registration” (Pendaftaran Baru) untuk memulai proses registrasi.
2. Pilih Jenis Wajib Pajak
Di halaman berikutnya, pilih jenis Wajib Pajak yang sesuai. Untuk pelaku PMSE, pilihlah opsi “Foreign eCommerce VAT Collector (PMSE)”. Pilihan ini dirancang khusus untuk entitas perdagangan elektronik luar negeri yang memiliki kewajiban pajak di Indonesia.
3. Isi Data Perwakilan (Jika Ada)
Proses pendaftaran bisa dilakukan oleh perwakilan atau kuasa dari Wajib Pajak, namun hal ini tidak bersifat wajib. Jika pendaftaran dilakukan oleh perwakilan, maka isian terkait data kuasa seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kuasa harus dilengkapi. Jika tidak, langsung lanjutkan ke langkah berikutnya tanpa mencentang kotak perwakilan.
4. Lengkapi Detail Identitas Wajib Pajak
Pada langkah ini, Anda perlu mengisi detail identitas Wajib Pajak, seperti nama perusahaan dan negara asal. Pastikan semua informasi yang dimasukkan sesuai dengan data yang benar dan valid. Setelah selesai, klik tombol “Next” (Selanjutnya).
5. Verifikasi Email dan Nomor Telepon
Masukkan detail kontak perusahaan, termasuk alamat email, nomor telepon seluler, serta nomor faksimili jika ada. Setelah mengisi email, tekan tombol “Verify” (Verifikasi). Sistem akan mengirimkan kode OTP ke email yang telah dimasukkan. Masukkan kode OTP tersebut untuk melanjutkan.
6. Tambahkan Data Pihak Terkait
Jika ada penanggung jawab atau individu terkait lainnya, masukkan detail seperti NIK/NPWP, kewarganegaraan, dan alamat email. Informasi ini penting untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pendaftaran dapat diidentifikasi dengan benar.
Baca juga: Berapa Penerimaan PPN PMSE dan Pajak Ekonomi Digital hingga Agustus 2024?
7. Isi Alamat Utama
Masukkan setidaknya satu alamat utama untuk Wajib Pajak PMSE. Alamat ini akan digunakan sebagai referensi dalam pengelolaan administrasi perpajakan. Setelah mengisi, lanjutkan dengan mengklik “Next”.
8. Unggah Dokumen Pendukung
Dokumen yang perlu diunggah mencakup foto penanggung jawab utama, serta foto penanggung jawab yang memegang paspor. Unggah dokumen melalui fitur drag-and-drop atau gunakan tombol unggah yang tersedia.
9. Konfirmasi Pernyataan Wajib Pajak
Langkah terakhir dalam proses pendaftaran adalah mengkonfirmasi pernyataan Wajib Pajak. Pastikan semua data yang telah diisi benar dan sesuai, kemudian klik “Submit Application” untuk mengajukan permohonan pendaftaran. Setelah proses ini selesai, pendaftaran Wajib Pajak PMSE Anda akan diproses oleh DJP.
Manfaat Penggunaan Coretax bagi PMSE
Dengan menggunakan Coretax, Wajib Pajak PMSE dapat merasakan berbagai manfaat, seperti:
- Kemudahan akses: Proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu datang ke kantor pajak.
- Keamanan data: Data yang dimasukkan ke dalam sistem akan divalidasi dan dijaga kerahasiaannya oleh DJP.
- Efisiensi waktu: Proses yang serba otomatis dan digital mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan administrasi perpajakan.
- Akurasi informasi: Validasi data yang terintegrasi dengan instansi terkait memastikan keabsahan dan akurasi informasi Wajib Pajak.
Pendaftaran Wajib Pajak PMSE melalui Coretax adalah salah satu langkah inovatif yang memperkuat reformasi perpajakan Indonesia di era digital. Dengan mengikuti tata cara pendaftaran yang telah dijelaskan, pelaku usaha digital dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan mereka, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien.
Dengan adanya Coretax, DJP berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik, memperluas basis pajak, serta mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik di kalangan pelaku usaha digital, khususnya di sektor PMSE.









