Digitalisasi sistem perpajakan memberi banyak kemudahan bagi Wajib Pajak, terutama dalam pengelolaan administrasi secara online. Namun, proses adaptasi terhadap sistem baru seperti Coretax juga menghadirkan berbagai tantangan teknis. Dalam situasi ini, pendekatan solusi tax (Solutax) digital dibutuhkan agar pengelolaan faktur pajak tetap berjalan lancar, tertib, dan minim kesalahan.
Solusi tax (Solutax) bukan sekadar alat, melainkan pendekatan menyeluruh yang menggabungkan teknologi, pemahaman regulasi, serta praktik terbaik dalam administrasi pajak. Dengan pendekatan ini, Wajib Pajak dapat lebih siap menghadapi berbagai kendala yang kerap muncul dalam penggunaan e-Faktur di Coretax.
Berikut ini panduan lengkap menghadapi kendala faktur pajak di Coretax dengan pendekatan solusi tax (Solutax) digital.
Apa Itu Solusi Tax (Solutax) Digital?
Solusi tax (Solutax) adalah pendekatan berbasis teknologi yang membantu Wajib Pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan secara lebih sistematis, aman, dan efisien. Tidak hanya mencakup fitur teknis, Solutax juga berperan sebagai sarana edukasi agar Wajib Pajak memahami proses, risiko, dan solusi dari setiap tahapan administrasi pajak.
Dalam konteks implementasi Coretax, solusi tax (Solutax) berfungsi sebagai:
- Pendamping dalam pengelolaan faktur pajak
- Panduan pelaporan SPT
- Rujukan saat terjadi kendala teknis
- Sarana literasi pajak digital
Baca Juga: Status Faktur Pajak di e-Faktur dan Coretax Tidak Sinkron? Begini Cara Mengatasinya
Kendala Umum Faktur Pajak di Coretax dan Solusinya
1. Gagal Upload Faktur: “Object Reference Not Set to an Instance of an Object”
Penyebab:
Data profil wajib pajak tidak lengkap atau terdapat ketidaksesuaian, seperti alamat atau ID TKU penjual/pembeli.
Solusi:
- Periksa dan lengkapi data melalui menu Edit di Informasi Umum atau melalui Portal Saya.
- Jika masih gagal, laporkan ke KPP terdaftar untuk dibuatkan tiket Melati.
- Tambahkan kode unik pada kolom referensi faktur (misalnya: “error 1 PT ABC”), simpan faktur tanpa diunggah, lalu informasikan kode tersebut kepada petugas KPP.
Tips:
Gunakan kode barang/jasa 00000 dan pastikan seluruh kolom bertanda bintang sudah terisi.
2. Status Signing “In Progress” Terus-Menerus
Penyebab:
Proses penandatanganan elektronik tidak berhasil.
Solusi:
- Reset passphrase dan hindari penggunaan karakter terlarang (` / +).
- Jika tetap gagal, ajukan sertifikat elektronik baru melalui Coretax.
- Pastikan seluruh data sesuai dan lakukan validasi wajah saat aktivasi.
Tips:
Ulangi proses signing secara bertahap: klik pensil → simpan → upload → isi passphrase → konfirmasi.
3. Tombol “Submit” Tidak Muncul
Penyebab:
Akun tidak memiliki hak akses untuk submit.
Solusi:
- Login menggunakan akun PIC atau Signer.
- Jika hanya sebagai drafter, minta admin menambahkan peran melalui menu Wakil/Kuasa Saya.
4. Upload Faktur XML Gagal
Solusi:
- Ubah format tanggal di Excel menjadi teks sebelum konversi ke XML.
- Gunakan template resmi dari pajak.go.id.
- Pastikan koneksi stabil dan seluruh kolom wajib telah terisi.
- Batasi desimal maksimal dua digit.
5. Kendala Input Tanggal Mundur
Solusi:
- Gunakan tanggal sesuai tanggal transaksi.
- Perhatikan batas waktu upload hingga tanggal 15 bulan berikutnya.
- Untuk masa pajak Desember 2024 ke bawah, gunakan e-Faktur Desktop.
6. Penerbitan Faktur ke WP Cabang
Solusi:
- Pilih ID TKU yang sesuai.
- Untuk transaksi kawasan berikat, pemilihan ID TKU bersifat wajib.
7. Penggunaan DPP Nilai Lain
Solusi:
- Gunakan kode faktur sesuai prioritas. Jika transaksi memenuhi kriteria kode tertentu (misalnya 02 atau 03), gunakan kode tersebut meskipun menggunakan DPP Nilai Lain.
8. Faktur untuk Wajib Pajak Luar Negeri atau Non-Subjek
Solusi:
- Untuk orang pribadi: pilih “Paspor” dan masukkan nomor paspor.
- Untuk badan: pilih “Identitas Lain” dan masukkan nomor dokumen resmi.
9. Faktur Uang Muka dan Pelunasan
Solusi:
- Di Coretax, faktur uang muka dan pelunasan terhubung otomatis.
- Jika uang muka dibuat di e-Faktur Desktop, faktur pelunasan dibuat sebagai faktur biasa.
10. Masalah Pembulatan di File Excel
Solusi:
- Jangan melakukan pembulatan manual di Excel.
- Biarkan sistem Coretax yang melakukan pembulatan otomatis.
- Gunakan titik sebagai pemisah desimal dan pastikan pengaturan regional sesuai.
11. Kode Faktur untuk DPP Nilai Lain (PMK 131)
Solusi:
Centang opsi DPP Nilai Lain dan masukkan nilainya. Sistem akan menghitung PPN otomatis.
12. Faktur 07 Kawasan Berikat Gagal karena Nomor AJU Tidak Ditemukan
Solusi:
- Buat tiket Melati dengan melampirkan NPWP, tanggal AJU, dan nomor AJU.
- Minta pengiriman ulang data melalui Portal CEISA.
13. Dokumen Pendukung Faktur Kawasan Bebas
Solusi:
Masalah sedang dalam proses perbaikan oleh DJP. Pantau melalui KPP atau forum resmi.
14. Nomor Faktur Muncul tapi Tidak Approve
Penyebab:
Nomor faktur terbit sebelum proses signing selesai.
Solusi:
- Pastikan faktur sudah di-submit dan berstatus approve.
- Faktur dengan status “signing in progress” belum bisa menghasilkan PDF.
15. Retur Faktur Gagal
Penyebab:
Koneksi tidak stabil atau sistem sedang lambat.
Solusi:
- Pastikan koneksi stabil.
- Gunakan fitur filter.
- Pastikan status faktur sudah dikreditkan atau tidak dikreditkan.
- Jika masih gagal, laporkan ke KPP dengan menyertakan log error.
16. Pembuatan SPT Masa PPN Setelah Tanggal 1
Solusi:
- Draf SPT dibuat otomatis setiap tanggal 1.
- Faktur yang dibuat sebelum submit akan tercakup dalam SPT.
- Penyampaian SPT dilakukan secara berurutan.
17. Tombol PDF Tidak Muncul
Penyebab:
Faktur belum di-submit atau belum approve.
Solusi:
- Pastikan status faktur sudah approve.
- Jika masih bermasalah, laporkan melalui forum DJP atau tiket Melati.
Baca Juga: Solusi jika Lawan Transaksi Tak Kunjung Mengirimkan Faktur Pajak
Mengapa Solusi Tax (Solutax) Digital Penting bagi Wajib Pajak?
Berbagai kendala di atas menunjukkan bahwa pengelolaan pajak digital tidak hanya membutuhkan sistem, tetapi juga strategi. Di sinilah, solusi tax (Solutax) digital berperan penting.
Pendekatan ini membantu Wajib Pajak:
- Memahami alur administrasi pajak secara menyeluruh
- Mengurangi risiko kesalahan teknis
- Meningkatkan kepatuhan pajak
- Menjaga efisiensi operasional
Dengan solusi tax (Solutax) digital, kendala bukan lagi hambatan, melainkan bagian dari proses adaptasi menuju pengelolaan pajak yang lebih modern dan tertib.
Kelola Faktur Pajak Lebih Mudah dengan Solusi Tax (Solutax) dari Pajakku
Sebagai bagian dari penerapan solusi tax (Solutax) digital, Pajakku menghadirkan Tarra e-Faktur, solusi e-Faktur Pajak yang membantu perusahaan mengelola administrasi PPN secara lebih cepat, aman, dan terintegrasi.
Melalui Tarra, perusahaan dapat:
- Mengelola faktur pajak dan SPT PPN lebih cepat dan aman
- Memantau aktivitas perpajakan secara real-time
- Mengatur seluruh aktivitas pengguna perusahaan dalam satu sistem
- Menerapkan manajemen akses yang fleksibel dan kolaboratif
- Menjaga keamanan data dan privasi di setiap level pengguna
- Mendigitalisasi pengelolaan dokumen
- Mengintegrasikan operasional melalui omni-channel
- Mengoptimalkan efisiensi dengan e-Meterai
- Melakukan rekonsiliasi data dengan berbagai opsi
- Mengatur format cetakan sesuai kebutuhan bisnis
- Menyesuaikan sistem dengan fitur kustomisasi yang fleksibel
Dengan pendekatan yang terintegrasi, Tarra membantu perusahaan tidak hanya mengatasi kendala teknis, tetapi juga membangun sistem pengelolaan pajak yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Butuh informasi lebih lanjut mengenai produk ini? Segera hubungi Pajakku melalui WhatsApp di nomor 081119119393, telepon 0804 1501 501, atau email marketing@pajakku.com









